Ragam AgrariaKPBB usulkan standar emisi kendaraan bermotor di Indonesia

KPBB usulkan standar emisi kendaraan bermotor di Indonesia

Jakarta ((Feed)) – Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) mengusulkan kepada pemerintah agar segera menetapkan standar atau baku mutu emisi kendaraan bermotor di Indonesia untuk menekan polusi udara.

“Kita berharap pada 2020 Indonesia sudah memiliki standar karbondioksida,” kata Direktur Eksekutif KPBB Ahmad Safrudin di Jakarta, Senin.

Dengan adanya usulan penetapan standar emisi karbondioksida tersebut maka seluruh kendaraan bermotor yang dipasarkan di Tanah Air maksimal hanya 118 gram per kilometer.

Menurut dia, saat ini pemerintah sama sekali belum menetapkan standar emisi bagi kendaraan bermotor sehingga, persoalan udara di ibu kota terus berlanjut.

Dalam usulan KPBB tersebut kendaraan yang memiliki karbondioksida di atas 118 gram per kilometer akan dikenakan cukai setiap kelebihan per gramnya.

Setiap kelebihan satu gram karbondioksida maka produsen kendaraan bermotor wajib membayar dengan jumlah yang telah ditetapkan yaitu sebesar Rp2.250.000. Sehingga para konsumen yang membeli kendaraan dengan emisi di atas 118 gram per kilometer membayar cukai lebih tinggi.

Baca juga  Pemprov Sumsel minta BPBD minimalkan karhutla

“Sebaliknya kendaraan bermotor yang memiliki emisi karbon lebih rendah dari standar atau di bawah 118 gram maka dapat pengurangan cukai,” ujar dia.

Usulan yang diajukan oleh KPBB tersebut telah melalui sejumlah kajian termasuk melibatkan beberapa lembaga yaitu United States for Environmental Protection Agency atau Badan Perlindungan Lingkungan Amerika Serikat dan International Council On Clean Transportation sejak 2012.

Hasilnya, standar atau baku mutu 118 gram per kilometer untuk emisi karbondioksida dinilai paling ideal diterapkan apabila pemerintah serius menekan polusi udara di Indonesia terutama Ibu Kota Jakarta.

Meskipun demikian, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian RI (Kemenperin) dan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) juga memberikan usulan baku mutu masing-masing di angka 120 dan 125 gram per kilometer.

“Usulan Kemenperin dan Gaikindo menurut saya masih pada angka wajar,” katanya.

Baca juga  Cerita di balik pembaruan Yahoo Mail

Sejumlah negara Eropa dan negara tetangga yaitu Singapura sudah terlebih dahulu menetapkan kebijakan atau standar emisi karbondioksida.

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan, Berhasil Tindaklanjuti RHP BPK RI 90,8%

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Bahas Dasar Penyusunan Anggaran 2027, Fokuskan Efisiensi dan Kualitas Layanan

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Pemerintah Finalisasi Rencana Induk Pemulihan Pascabencana Sumatra

Agraria.today | Jakarta – Pemerintah menyiapkan rencana induk Percepatan...

Kasatgas Tito: Pemulihan Pascabencana Sumatera Capai Kemajuan Signifikan, Huntap Jadi Prioritas

Agraria.today | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus...

Raker Bersama Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Paparkan Capaian Kinerja dan Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026

Agraria.today | Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Perkuat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Wamen Ossy: Targetkan Peta LSD Baru di 17 Provinsi

Agraria.today | Jakarta - Pemerintah berencana memperkuat pelaksanaan pengendalian...

Related Articles

Kasatgas Tito: Pemulihan Pascabencana Sumatera Capai Kemajuan Signifikan, Huntap Jadi Prioritas

Agraria.today | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian menyampaikan...

AMUKAN GAJAH DI MESS PT.ARARA ABADI AKIBAT KANTONG GAJAH TELAH DIKONVERSI JADI HTI

Agraria.today - Peristiwa mengamuknya kawanan gajah liar sebanyak 13 ekor menyebabkan kerusakan parah terhadap mess karyawan PT. Arara Abadi pada minggu (22/2) di Kabupaten...

Presiden Prabowo Subianto Sebaiknya Tindak Lanjuti Pencabutan Izin PBPH Perusahan Penyebab Bencana Ekologis Sumatera

Agraria.today - Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) oleh Menteri Kehutanan (sebagaimana dilaporkan pada Februari 2026, yang merupakan tindak lanjut dari 22 izin yang akan...