Ragam AgrariaPenggunaan "tumbler" tekan sampah plastik dideklarasikan Muaragembong

Penggunaan "tumbler" tekan sampah plastik dideklarasikan Muaragembong

Deklarasi penggunaan “tumbler” dan wadah makan ini dilakukan untuk menekan volume sampah plastik di daerah pesisir

Cikarang, Bekasi ((Feed)) – Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mendeklarasikan penggunaan tumbler atau botol minum dan wadah makan di seluruh sekolah daerah itu guna menekan sampah plastik.

“Deklarasi penggunaan tumbler dan wadah makan ini dilakukan untuk menekan volume sampah plastik di daerah pesisir,” kata Camat Muara Gembong, Junaefi di Cikarang, Sabtu.

“Muara Gembong ini kan wilayah pesisir dan paling ujung Kabupaten Bekasi. Jangan sampah plastik ini hanyut di laut,” tambahnya.

Selain didukung Pemerintah Kabupaten Bekasi, Kecamatan Muara Gembong juga dibantu oleh pihak swasta berupa pemberian bantuan tumbler dan wadah makan tersebut.

“Total 50 persen sekolah sudah dibagikan tumbler dan wadah makan muridnya. Kemarin SDN 02 Pantai Mekar dapat 150,” katanya.

Baca juga  Gempa bumi magnitudo 6,5 guncang Ambon

Gerakan itu diyakini Junaefi mampu menekan volume sampah plastik di wilayah Muara Gembong.

Ia memberi contoh satu siswa menghasilkan lima sampah plastik dalam sehari mereka jajan. Jika dikalikan jumlah siswa di satu sekolah yakni 150 siswa maka jumlah sampah plastik dalam sehari di satu sekolah saja mencapai 750 sampah plastik.

“Kemudian dikalikan 30 hari total 22.500 sampah plastik dalam satu bulan, itu hanya satu sekolah,” katanya.

Selain upaya tersebut, warga kecamatan setempat juga akan diberikan pembinaan terkait kebersihan lingkungan dan pengurangan sampah plastik.

“Warga kita memang masih minim kesadaran. Maka kita terus beri pelatihan-pelatihan cara mengelola sampah di lingkungannya, baik sampah rumah tangga khususnya sampah plastik,” katanya.

Kecamatan Muara Gembong juga berencana membangun bank sampah agar sampah yang bernilai ekonomis bisa dijual ke bank sampah.

Baca juga  BPBD Lebak optimalkan distribusi air bersih

“Jujur sampah warga kami itu tidak diangkut truk sampah, kalaupun ada hanya beberapa bulan sekali saja karena kan lokasinya jauh sekali,” katanya.

“Jadi sampah diolah secara tradisional, mulai dimusnahkan dibakar, ditimbun, dan dijadikan pupuk kompos,” demikian Junaefi.

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan, Berhasil Tindaklanjuti RHP BPK RI 90,8%

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Bahas Dasar Penyusunan Anggaran 2027, Fokuskan Efisiensi dan Kualitas Layanan

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Pemerintah Finalisasi Rencana Induk Pemulihan Pascabencana Sumatra

Agraria.today | Jakarta – Pemerintah menyiapkan rencana induk Percepatan...

Kasatgas Tito: Pemulihan Pascabencana Sumatera Capai Kemajuan Signifikan, Huntap Jadi Prioritas

Agraria.today | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus...

Raker Bersama Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Paparkan Capaian Kinerja dan Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026

Agraria.today | Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Perkuat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Wamen Ossy: Targetkan Peta LSD Baru di 17 Provinsi

Agraria.today | Jakarta - Pemerintah berencana memperkuat pelaksanaan pengendalian...

Related Articles

Kasatgas Tito: Pemulihan Pascabencana Sumatera Capai Kemajuan Signifikan, Huntap Jadi Prioritas

Agraria.today | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian menyampaikan...

AMUKAN GAJAH DI MESS PT.ARARA ABADI AKIBAT KANTONG GAJAH TELAH DIKONVERSI JADI HTI

Agraria.today - Peristiwa mengamuknya kawanan gajah liar sebanyak 13 ekor menyebabkan kerusakan parah terhadap mess karyawan PT. Arara Abadi pada minggu (22/2) di Kabupaten...

Presiden Prabowo Subianto Sebaiknya Tindak Lanjuti Pencabutan Izin PBPH Perusahan Penyebab Bencana Ekologis Sumatera

Agraria.today - Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) oleh Menteri Kehutanan (sebagaimana dilaporkan pada Februari 2026, yang merupakan tindak lanjut dari 22 izin yang akan...