Ragam AgrariaDLH Padang ungkap Sungai Batang Arau paling tercemar

DLH Padang ungkap Sungai Batang Arau paling tercemar

Padang, ((Feed)) – Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang, Sumatera Barat mengungkapkan Batang Arau merupakan sungai yang paling tercemar di daerah itu dibandingkan empat sungai besar lainnya.

“Sungai Batang Arau itu dari hulu sampai hilir menjadi tempat pembuangan limbah sehingga kondisinya paling tercemar dibandingkan sungai lainnya,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang Mairizon di Padang, Rabu.

Ia mengungkap dimulai dari hulu ada pembuangan clay dari pabrik semen, kemudian ada pabrik sawit dan pabrik karet hingga ada rumah sakit dan klinik kecil dan yang paling parah adalah limbah Pasar Raya.

“Jadi limbah cair Pasar Raya Padang itu pembuangannya diarahkan ke Batang Arau,” ujarnya.

Kondisi itu diperparah oleh kapal yang sandar di muara juga membuang sampah dan limbah ke Batang Arau.

“Misalnya ada yang mengecat kapal, itu pasti ada timbal dan tumpah ke sungai sehingga kondisi Batang Arau cukup berat,” ujarnya.

Baca juga  Penalti Giroud bawa Prancis kalahkan Islandia

Ia melihat jika kawasan Batang Arau ingin dijadikan Marina Kota Padang butuh waktu cukup lama membenahinya.

Akan tetapi ia memastikan semua industri yang membuang limbah ke Batang Arau telah mengantongi izin instalasi pengolahan air limbah.

“Secara hukum tidak bisa dituntut karena sudah sesuai dengan standar baku mutu,” katanya.

Ia melihat tidak ada pelanggaran yang dilakukan, namun secara lingkungan hal itu tidak benar kendati limbah yang dibuang tidak melewati ambang baku mutu

“Sebab akumulasi limbah akan menyebabkan kualitas air menurun, jika dulu warga masih bisa mandi di Batang Arau sekarang sudah tak bisa lagi,” katanya.

Oleh sebab itu Pemkot Padang mewacanakan untuk memindahkan semua industri yang ada di sepanjang aliran Sungai Batang Arau ke area Padang Industrial Park.

Pemerintah tidak bisa serta merta menyuruh berhenti karena semua industri memiliki izin, katanya.

Baca juga  Patung Tugu Api dipasangi masker saat pekatnya kabut asap Pekanbaru

Selain itu saat ini tengah digagas Perda Kelas Sungai dan salah satu ouputnya adalah ada retribusi terkait pembuangan limbah oleh industri.

***3***

 

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

Kasatgas Tito: Pemulihan Pascabencana Sumatera Capai Kemajuan Signifikan, Huntap Jadi Prioritas

Agraria.today | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera Muhammad Tito Karnavian menyampaikan...

AMUKAN GAJAH DI MESS PT.ARARA ABADI AKIBAT KANTONG GAJAH TELAH DIKONVERSI JADI HTI

Agraria.today - Peristiwa mengamuknya kawanan gajah liar sebanyak 13 ekor menyebabkan kerusakan parah terhadap mess karyawan PT. Arara Abadi pada minggu (22/2) di Kabupaten...

Presiden Prabowo Subianto Sebaiknya Tindak Lanjuti Pencabutan Izin PBPH Perusahan Penyebab Bencana Ekologis Sumatera

Agraria.today - Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) oleh Menteri Kehutanan (sebagaimana dilaporkan pada Februari 2026, yang merupakan tindak lanjut dari 22 izin yang akan...