Agraria.today – Peristiwa mengamuknya kawanan gajah liar sebanyak 13 ekor menyebabkan kerusakan parah terhadap mess karyawan PT. Arara Abadi pada minggu (22/2) di Kabupaten Siak memberi petunjuk bahwa areal lintasan gajah telah rusak karena konversi hutan alam menjadi hutan tanaman untuk bahan baku industri bubur kertas PT. IKPP.
Peristiwa ini memberi petunjuk yang sama ketika gajah di Temukan mati di dalam areal hutan tanaman PT. RAPP di kawasan lanskap tesso nilo beberapa waktu lalu.
Kedua peristiwa tersebut menandakan bahwa konversi hutan alam idustri hutan tanaman dan bubur kertas telah menyebabkan konflik gajah dan manusia yang semakin meningkat di Riau.
Dalam perspektif legal, konversi hutan alam yang merusak habitat gajah dilakukan atas izin yang diberikan pemerintah pusat kepada kedua perusahaan HTI tersebut.
Namun demikian, jika pemerintah daerah dan pusat ingin serius melindungi gajah Sumatera dari kepunahan, maka solusinya adalah evaluasi menyeluruh dan Rasionalisasi terhadap perizinan HTI untuk APP group dan APRIL Group di Riau. Kedua industri raksasa ini telah menguasai 1,6 juta hektar atau 27% dari total kawasan hutan di Riau.
Keberanian satgas PKH bentukan presiden Prabowo Subianto mencabut 28 perusahaan beberapa waktu lalu memberi harapan baru akan adanya evaluasi serius terhadap luasan industri hutan tanaman di Riau, jangan sampai konflik gajah dan manusia di Riau sampai memakan korban jiwa di Riau.
Tindakan koreksi total industri hutan tanaman untuk menyelamatkan habitat gajah ini hendaknya sejalan dengan agenda FOLU Net Sink 2030 yang telah dicanangkan pemerintah sebagai bagian dari agenda penyelamatan Indonesia dari krisis iklim.
Perlu juga diketahui bahwa di Sumatera terdapat sedikitnya 21 kantong habitat gajah yang berada dalam ancaman serupa dan perlu di selamatkan oleh pemerintah.
Disampaikan oleh: Ahmad Zazali, SH., MH., Praktisi resolusi konflik dan hukum bisnis yang juga Ketua Pusat Hukum dan Resolusi Konflik (PURAKA)
