Agraria.today – Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) oleh Menteri Kehutanan (sebagaimana dilaporkan pada Februari 2026, yang merupakan tindak lanjut dari 22 izin yang akan dicabut pada akhir 2025) merupakan langkah tegas penertiban kawasan hutan.
Langkah tegas pemerintah tersebut mendapat tanggapan dari Johny Setiawan Mundung, Direktur Eksekutif Riau Research Center.
Johny Setiawan dalam keterangan pers yang diterima redaksi Minggu 8 Februari 2026 berdasarkan informasi terkini dan urgensi pengelolaan lingkungan, memberi beberapa saran kepada pemerintah.
Pertama, pemerintah segera melakukan tindakan cepat (jangka pendek) dengan mengamankan lokasi (aset negara). Polri, TNI, dan Kementerian Kehutanan wajib segera mengamankan lokasi untuk mencegah perambahan liar, pendudukan lahan ilegal, atau pemindahan alat berat secara ilegal.
Selain mencabut izin, pemerintah segera memproses hukum perusahaan nakal yang melanggar ketentuan, termasuk membebankan biaya pemulihan lingkungan. Ini sebagai langkah pengakan hukum (denda dan sanksi), serta melakukan audit menyeluruh terhadap perusahaan (seperti PT Toba Pulp Lestari yang disebutkan dalam kasus sejenis) dan menginventarisasi kondisi fisik serta penutupan lahan yang izinnya dicabut.
Kedua, rehabilitasi dan restorasi lingkungan, yaitu lahan yang telah dirusak atau gundul harus segera reboisasi (penanaman hutan kembali) untuk memulihkan fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan, mencegah banjir, dan erosi, terutama di daerah rawan seperti Sumatera.
Pemerintah juga segera melakukan pemulihan lahan gambut dan lahan kritis, mengingat dampak lingkungan yang ditimbulkan, restorasi harus berfokus pada pemulihan fungsi hidrologis lahan.
Ketiga, tata kelola dan pengalihan lahan (jangka menengah/panjang), yaitu lahan yang dicabut izinnya dipastikan kembali menjadi kawasan hutan negara untuk dikelola lebih lanjut atau pengembalian ke negara (hutan negara).
“Pemerintah memprioritaskan pengalihan izin kepada masyarakat adat atau kelompok tani lokal melalui skema Perhutanan Sosial untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, bukan dialihkan ke korporasi lain, sebagai langkah pemberdayaan masyarakat,” kata Johni.
Kemudian pemerintah melakukan evaluasi potensi jasa kingkungan, yaitu mempertimbangkan konversi lahan menjadi kawasan konservasi, wisata alam, atau jasa karbon, tidak melulu tebang kayu (multi usaha kehutanan). Ini sebagai langkah membayar utang ekologis.
Saran keempat, pembenahan internal Kemenhut, yaitu peningkatan pengawasan (Polisi Hutan).
“Menambah jumlah polisi hutan dan memperketat pengawasan, termasuk rencana pembentukan Kantor Wilayah Kehutanan di setiap provinsi. Selain itu mengoptimalkan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk menyisir izin-izin PBPH lainnya yang berkinerja sangat buruk,” kata Johny Setiawan.
Menurutnya, langkah-langkah ini penting dilakukan untuk memperbaiki tata kelola hutan, memberikan keadilan bagi masyarakat adat, dan mengurangi dampak bencana lingkungan.
KPH Bukan “Penjaga” Melainkan “Pengelola”
Menurutnya, Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) yang berada di persimpangan jalan (aksesibilitas tinggi, wilayah strategis, atau rawan alih fungsi) memiliki tantangan unik, yaitu tingginya tekanan perambahan dan konversi lahan, namun memiliki peluang besar untuk pengembangan ekonomi dan pengawasan.
Dengan posisi di persimpangan jalan, KPH harus berubah dari sekadar “penjaga” menjadi “pengelola” yang aktif, kolaboratif, dan inovatif untuk menyeimbangkan kelestarian hutan dengan kebutuhan ekonomi masyarakat.
Di sisi lain Johny Setiawan Mundung memberikan saran strategis dan operasional untuk KPH di lokasi strategis.
Petama, Penguatan Perlindungan dan Pemantauan (Aspek Keamanan)
1. Optimalisasi Patroli Berbasis Teknologi: Menggunakan drone untuk memantau perambahan di jalur lintas dan mengintegrasikan citra satelit (seperti aplikasi SiPongi) untuk deteksi dini kerusakan hutan.
2. Pemberdayaan Komunitas Lokal: Mengubah masyarakat sekitar dari pelaku perambahan menjadi mitra pengamanan hutan melalui kelompok tani hutan (KTH).
3. Pos Jaga Terpadu: Membangun pos jaga di pintu keluar/masuk hutan yang terhubung langsung dengan jalan raya untuk mencegah illegal logging dan pengangkutan hasil hutan ilegal.
Kedua, Pengembangan Bisnis Berbasis Jasa Lingkungan (Aspek Ekonomis)
1. Optimalisasi Ekowisata: Mengingat lokasi yang mudah dijangkau, KPH dapat mengembangkan ekowisata, rest area berbasis alam, atau pusat edukasi lingkungan bagi pengguna jalan lintas.
2. Pemanfaatan Jasa Karbon: Mengembangkan potensi perdagangan karbon (carbon trade) untuk pendanaan mandiri KPH.
3. Kemitraan Kehutanan (Perhutanan Sosial): Memfasilitasi masyarakat dalam pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK) atau agrosilvopastura (campuran kayu, pertanian, dan ternak) yang legal dan berkelanjutan.
Ketiga, Sinergi Tata Ruang dan Kebijakan (Aspek Tata Kelola)
1. Harmonisasi RTRW: Melakukan sinkronisasi tata ruang KPH dengan RTRW kabupaten/provinsi untuk menghindari konflik penggunaan lahan (seperti kebun sawit ilegal di kawasan hutan).
2. Kemitraan Strategis: Bekerja sama dengan aparat penegak hukum (Polisi Kehutanan, Kepolisian) untuk pengamanan, dan dengan dinas terkait untuk infrastruktur.
3. Penerapan BLUD: Mendorong penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) agar KPH lebih fleksibel dalam mengelola keuangan dan berwawasan bisnis.
Keempat, Pelayanan Publik dan Edukasi (Aspek Sosial)
1. Pusat Informasi: Menjadikan kantor KPH sebagai pusat informasi hasil hutan, bibit berkualitas, dan kemitraan bagi masyarakat.
2. Edukasi Lingkungan: Melakukan kampanye rutin mengenai pentingnya fungsi hutan (pengendali banjir dan penyimpan karbon) kepada masyarakat sekitar dan pengguna jalan.
