Hukum AgrariaTerdakwa Ajukan Eksepsi, Perkara Pengadaan Handphone Fiktif Lebih Bersifat Perdata

Terdakwa Ajukan Eksepsi, Perkara Pengadaan Handphone Fiktif Lebih Bersifat Perdata

AGRARIA.TODAY – Salah seorang terdakwa kasus pengadaan handphone fiktif di Kemendagri, IS menyampaikan Nota Keberatan menyatakan perkara pidana yang membelit dirinya, lebih bersifat perdata.
Mengingat dirinya telah membayar kurang lebih 6,7 M ke PT Tri Capital Investama (TCI) sebagai korban.

Uang sejumlah itu telah diterima dengan baik oleh PT TCI dan harus dianggap sebagai pembayaran yang sah.
Makanya atas uang itu, tidak disita dan dijadikan barang bukti dalam perkara ini.

Ada dua alasan keberatan lainnya yang disampaikan IS melalui Penasihat Hukumnya Dan Bildansyah, SH dan Arief Normawan, SH dalam kesempatan persidangan kedua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis 23 Nov 2023.

“Keberatan yang lain dikemukakan klien Kami prejudicial Geschil dalam perkara ini sehingga memungkinkan untuk lebih dulu menunda perkara pidana,” ungkap Bildansyah.

Baca juga  Solo ada dua kegiatan terkait pelantikan Presiden Jokowi

Bildansyah menambahkan sebelum perkara perdata diajukan IS diputus melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sebagaimana diketahui, masih dalam pokok soal yang sama, IS telah mengajukan gugatan secara perdata yakni ke IA terdakwa lain dalam kasus sama dan juga ke PT. TCI.

Kemudian yang menjadi keberatan ketiga adalah soal ketidakjelasan korban dalam kasus ini dan angka kerugiannya.

Sementara Penasihat hukum lainnya, Arief merasa heran, jaksa dalam Surat Dakwaannya menyatakan PT. IS mengalami kerugian materil sebesar kurang lebih 10 M. Angka itu ternyata berpedoman kepada angka P.O. yang dibuat terdakwa IA.

“Padahal agar memenuhi kriteria sebagai kerugian materil, Jaksa seharusnya mempedomani Berita Acara Serah Terima Barang yang menjadi bukti kuantitas unit Handphone yang diterima Terdakwa IA. Serta dikalikan dengan harga handphone per unitnya,” kata Arief.

Baca juga  Idham Azis miliki total kekayaan Rp5,5 miliar

Hal-hal penting itu tidak terdapat dalam uraian peristiwa dalam Surat Dakwaan Penuntut umum.

Tentu hal ini membawa konsekuensi Surat Dakwaannya bisa menjadi batal karena tidak memenuhi syarat materi sebagaimana digariskan pasal 143 ayat 1 KUHAP.

Pihaknya menyatakan tidak kaget melihat Surat Dakwaan yang banyak terdapat kekurangan formilnya. Karena sejak awal disusun berdasarkan BAP yang banyak terdapat kekurangan sebagaimana tertuang dalam P-19 dari Kejaksaan.

“Tapi yg mengejutkan, walaupun ada P-19 dan kekurangannya belum dilengkapi, berkas perkara atas nama IS telah dinyatakan lengkap,” tandasnya.

IS mengatakan pihaknya berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan dan mengabulkan eksepsinya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suwarti menuntut tiga orang IS, Im, dan HY dalam dugaan penggelapan proyek HP.

Latest Articles

Mau Ikut PTSL? Ketahui Biaya Persiapannya yang Berlaku di Masing-Masing Wilayah

Agraria.today | Jakarta - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap...

Lebih dari 1.000 Hektare Sawah Terdampak Bencana Pulih, Ketahanan Pangan Makin Terjamin

Agraria.today - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...

Buka Forum Bakohumas 2026, Sekjen ATR/BPN Tekankan Penyamaan Persepsi dalam Implementasi Sertipikat Elektronik

Agraria.today | Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria...

Pastikan Data Sertipikat Tanah Sesuai, Ini Cara Mudah Pengecekannya

Agraria.today | Jakarta - Masyarakat kini bisa memastikan kesesuaian...

Siapkan Ketersediaan SDM yang Berintegritas, Sekjen ATR/BPN Minta Dukungan Komisi II DPR RI dalam Transformasi STPN

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Mendagri Tegaskan Pemerintah Siap Perkuat Pengawasan dan Optimalisasi Dana Otsus

Agraria.today | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad...

Related Articles

ADVOKAT KAI GELAR KONGRES DI SURABAYA, PENGACARA SENIOR MAJU JADI CALON PRESIDEN

AGRARIA.TODAY – Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang dipimpin oleh Erman Umar, akan melaksanakan Kongres ke IV KAI pada tanggal 30 Mei s/d 31 Mei...

Komnas HAM Soroti Polisi Gunduli 9 Petani Tersangka Pengancaman Proyek IKN

AGRARIA.TODAY – Masalah krusial terjadi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yakni sebanyak 9 orang ditangkap polisi buntut dugaan pengancaman terhadap proyek pembangunan Bandara...

MENTERI HUKUM DAN HAM YASONNA LAOLY MEMINTA TPDI TERUS MENYUARAKAN PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KERUSUHAN MEI 1998

AGRARIA.TODAY – Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly, tadi sore, 31/1/2024, pukul 15.00 WIB menerima Perwakilan ADVOKAT-ADVOKAT TPDI dan PEREKAT NUSANTARA (Petrus...