Hukum AgrariaDukcapil Mengungkap Kejahatan Penjualan Blangko KTP-el Di Pasar Online

Dukcapil Mengungkap Kejahatan Penjualan Blangko KTP-el Di Pasar Online

Jakarta – Setelah berhasil mengungkap penipuan yang menggunakan nomor handphone dan indentitas yang mengaku sebagai Dirjen Dukcapil pada bulan Juli yang lalu, kali ini Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil kembali berhasil mengungkap kasus yang berindikasi pidana berupa Penjualan Blangko KTP-el (dokumen negara) di Pasar Online tidak lebih lama dari 2 hari.

Keberhasilan ini diawali dengan informasi yang diperoleh dari media tentang beredarnya blangko KTP-el dimaksud yang diperjualbelikan melalui pasar online pada hari Senin yang lalu.

Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut dilakukan penelusuran melalui koordinasi dengan perusahaan pencetak blangko KTP-el dan dengan toko penjual online. Pada saat ini sudah dapat diidentifikasi siapa pelaku yang menawarkan dan dimana lokasi barang itu diperoleh.

Melalui penelusuran lebih lanjut, Zudan mengungkapkan bahwa Ditjen Dukcapil sudah bisa mengidentifikasi pelaku secara lebih rinci lagi seperti alamat, nomor telphone, bahkan foto wajah yang bersangkutan. Sejalan dengan itu kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Baca juga  Mendagri, Apresiasi dan Optimis Jajaran KPU Sukses sebagai Penyelenggara Pemilu Serentak 2019

Sesuai dengan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan perbuatan tersebut merupakan tindakan pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak 1 milyar rupiah.

“Perlu dijelaskan bahwa setiap blangko KTP-el memiliki nomor UID atau nomor identitas Chip yang khas yang membedakan satu dengan yang lain. Nomor ini tercatat secara sistematis sehingga dapat diketahui dengan mudah keberadaan blangko KTP-el.” ujarnya.

Hal inilah yang memberikan petunjuk asal blangko KTP-el yang diperjualbelikan tersebut, dimana posisinya saat ini dan kemana blangko KTP-el tersebut didistribusikan serta oknum yang melepaskannya ke pasar.

Terkait indentitas pelaku pengungkapannya menjadi mudah karena database kependudukan telah menyimpan data perseorangan penduduk termasuk data biometrik bagi penduduk dewasa.

Disamping itu dengan adanya registrasi kartu prabayar yang mengaitkannya dengan data kependudukan memberikan kemudahan tersendiri dalam pelacakan pelaku karena posisi pelaku dapat diketahui dengan mudah dengan mengetahui koordinat keberadaannya.

Baca juga  Pembangunan Perbatasan Tidak Boleh Asal Asalan

Dirjen Dukcapil meminta kepada semua toko online dan pihak lain yang masih menawarkan penjualan blangko KTP-el untuk menghentikan praktek-praktek yang berindikasi pidana ini karena ancaman pidana yang berat dan dapat mengganggu kondusivitas dan stabilitas negara.

Lebih lanjut, Kapuspen Kemendagri Bahtiar mengungkapkan, “Agar masyarakat berhati – hati dengan berbagai.modus.penipuan. Teknologi kependudukan yang dimiliki oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri sangat canggih dan memiliki sistem security yang sangat baik” ungkapnya.

Oleh karena itu, masyatakat harus aktif menyampaikan laporan kepeda kantor pemrimtahan terdekat RT, RW, kantor Desa, Kelurahan dan Kecamatan jika menemukan hal – hal yang janggal dalam hal pelayanan KTP-el.

“Sesuai Pasal 95B UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan bahwa pelayanan KTP-el tidak dipungut biaya. Dan apabila terjadi pemungutan dalam memberikan pelayanannya terkena sanksi pidana paling lama 6 tahun atau denda paling banyak 75 juta rupiah” pungkasnya

Latest Articles

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan, Berhasil Tindaklanjuti RHP BPK RI 90,8%

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Bahas Dasar Penyusunan Anggaran 2027, Fokuskan Efisiensi dan Kualitas Layanan

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Pemerintah Finalisasi Rencana Induk Pemulihan Pascabencana Sumatra

Agraria.today | Jakarta – Pemerintah menyiapkan rencana induk Percepatan...

Kasatgas Tito: Pemulihan Pascabencana Sumatera Capai Kemajuan Signifikan, Huntap Jadi Prioritas

Agraria.today | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus...

Raker Bersama Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Paparkan Capaian Kinerja dan Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026

Agraria.today | Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Perkuat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Wamen Ossy: Targetkan Peta LSD Baru di 17 Provinsi

Agraria.today | Jakarta - Pemerintah berencana memperkuat pelaksanaan pengendalian...

Related Articles

ADVOKAT KAI GELAR KONGRES DI SURABAYA, PENGACARA SENIOR MAJU JADI CALON PRESIDEN

AGRARIA.TODAY – Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang dipimpin oleh Erman Umar, akan melaksanakan Kongres ke IV KAI pada tanggal 30 Mei s/d 31 Mei...

Komnas HAM Soroti Polisi Gunduli 9 Petani Tersangka Pengancaman Proyek IKN

AGRARIA.TODAY – Masalah krusial terjadi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yakni sebanyak 9 orang ditangkap polisi buntut dugaan pengancaman terhadap proyek pembangunan Bandara...

MENTERI HUKUM DAN HAM YASONNA LAOLY MEMINTA TPDI TERUS MENYUARAKAN PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KERUSUHAN MEI 1998

AGRARIA.TODAY – Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly, tadi sore, 31/1/2024, pukul 15.00 WIB menerima Perwakilan ADVOKAT-ADVOKAT TPDI dan PEREKAT NUSANTARA (Petrus...