Hukum AgrariaOrang tua bayi yang sempat ditahan laporkan RSUP M Djamil ke Ombudsman

Orang tua bayi yang sempat ditahan laporkan RSUP M Djamil ke Ombudsman

Jadi pada hari ini orang tua Khalif mendatangi Ombudsman dan meminta persoalan ini diselesaikan

Padang, ((Feed)) – Dewi Suriani orang tua Khalif Putra, bayi yang meninggal dunia setelah mengalami kelenjar getah bening dan jenazahnya sempat tertahan di Rumah Sakit Umum Pusat M Djamil melaporkan pihak rumah sakit tersebut kepada Ombudsman Sumbar atas berlarutnya penanganan anaknya.

“Jadi pada hari ini orang tua Khalif mendatangi Ombudsman dan meminta persoalan ini diselesaikan,” kata Asisten Ombudsman perwakilan Sumbar Adel Wahidi di Padang, Rabu.

Menurut dia sebagaimana diceritakan Dewi ada beberapa fakta yang belum terungkap ke publik dalam kejadian ini, salah satunya adalah saat Khalif dibawa paksa ia berada di kamar jenazah.

“Kalau informasi yang beredar jenazah diambil paksa tanpa sepengetahuan orang tua itu tidak benar,” ucapnya.

Pada sisi lain, ia menceritakan Dewi sudah mengurus sejak pagi proses kepulangan jenazah anaknya.

Tapi ia merasa di-“pingpong” sana sini dan dalam pengurusan dibantu oleh para pengendara ojek daring yang merupakan teman dari keluarga Dewi.

Awalnya, Dewi disuruh ke bagian kamar jenazah ternyata tidak ada orang, lalu disuruh ke bangsal, ternyata harus menunggu dokter, selanjutnya mengurus lagi ke bagian keuangan hingga pukul 12.00 WIB belum selesai padahal anaknya meninggal pukul 09.00 WIB.

Baca juga  Bekasi jadi percontohan Gerai SIM di Indonesia

Malah menurut pengakuan keluarga urusan baru bisa rampung pukul 13.00 WIB atau empat jam jenazah tertahan.

Artinya lanjut Adel peristiwa pengendara ojek daring membawa paksa jenazah tidak berdiri sendiri melainkan ada proses yang sudah dilewati keluarga terlebih dahulu, namun terasa terlalu lama.

Oleh sebab itu keluarga meminta Ombudsman memediasi lamanya proses pengurusan jenazah hingga waktu keluar.

Sementara saat Ombudsman melakukan konfirmasi ke pihak RSUP M Djamil menyatakan standar prosedur jenazah bisa dibawa keluarga adalah dua jam setelah kematian.

“Akan tetapi dalam hal ini yang terjadi lebih dari tiga jam,” katanya.

Sebaliknya Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M Djamil Padang, Sumatera Barat, membantah kalau pihaknya menahan kepulangan bayi Khalif Putra (6 bulan) karena persoalan biaya.

“Apa yang disebutkan itu tidak benar, karena faktanya yang terjadi adalah pengurusan administrasi bukan uang,” kata Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi RSUP M Djamil Padang Gustianof.

Ia mengatakan proses administrasi tersebut perlu dilakukan sebagai mekanisme dan pertanggungjawaban rumah sakit, sekaligus sebagai bentuk perlindungan terhadap hak pasien.

Untuk persoalan Khalif, katanya, biaya yang perlu dibayar sekitar Rp24 juta, dan pasien tidak ditanggung oleh BPJS.

Baca juga  AHY kutuk keras penyerangan terhadap Wiranto

Oleh karena itu perlu dijalani administrasi, agar pasien yang tidak sanggup membayar bisa diurus surat jaminannya.

“Dengan itu maka pasien tidak harus membayar di hari yang sama, namun haknya tetap bisa didapatkan dengan meninggalkan KTP saja. Dengan catatan, administrasi itu sudah dibuat,” tuturnya.

Mengingat dengan kondisi khusus tersebut pihak rumah sakit juga mempunyai prosedur, dibuat rekam medis, dan proses lainnya hingga tingkat pejabat rumah sakit.

Sejalan dengan itu Direksi Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M Djamil Padang, Sumatera Barat, menanggulangi biaya perawatan Khalif Putra (6 bulan) yang meninggal karena penyakit getah bening.

“Untuk biaya perawatan yang mencapai Rp25 juta rupiah itu, para direksi sepakat untuk menanggulanginya,” ujar Direktur M Djamil Padang Yusirwan Yusuf, dalam keterangan pers di Padang, Rabu.

Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan kemampuan ekonomi dari orang tua bayi.

“Sumbangan ini sifatnya adalah pribadi dari direksi rumah sakit, sehingga keluarga tidak perlu lagi mencari dana,” katanya.

Karena hal tersebut, ia menyampaikan tidak perlu lagi aksi penggalangan dana demi menebus biaya perawatan Khalif.

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan, Berhasil Tindaklanjuti RHP BPK RI 90,8%

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Bahas Dasar Penyusunan Anggaran 2027, Fokuskan Efisiensi dan Kualitas Layanan

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Pemerintah Finalisasi Rencana Induk Pemulihan Pascabencana Sumatra

Agraria.today | Jakarta – Pemerintah menyiapkan rencana induk Percepatan...

Kasatgas Tito: Pemulihan Pascabencana Sumatera Capai Kemajuan Signifikan, Huntap Jadi Prioritas

Agraria.today | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus...

Raker Bersama Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Paparkan Capaian Kinerja dan Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026

Agraria.today | Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Perkuat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Wamen Ossy: Targetkan Peta LSD Baru di 17 Provinsi

Agraria.today | Jakarta - Pemerintah berencana memperkuat pelaksanaan pengendalian...

Related Articles

ADVOKAT KAI GELAR KONGRES DI SURABAYA, PENGACARA SENIOR MAJU JADI CALON PRESIDEN

AGRARIA.TODAY – Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang dipimpin oleh Erman Umar, akan melaksanakan Kongres ke IV KAI pada tanggal 30 Mei s/d 31 Mei...

Komnas HAM Soroti Polisi Gunduli 9 Petani Tersangka Pengancaman Proyek IKN

AGRARIA.TODAY – Masalah krusial terjadi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yakni sebanyak 9 orang ditangkap polisi buntut dugaan pengancaman terhadap proyek pembangunan Bandara...

MENTERI HUKUM DAN HAM YASONNA LAOLY MEMINTA TPDI TERUS MENYUARAKAN PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KERUSUHAN MEI 1998

AGRARIA.TODAY – Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly, tadi sore, 31/1/2024, pukul 15.00 WIB menerima Perwakilan ADVOKAT-ADVOKAT TPDI dan PEREKAT NUSANTARA (Petrus...