Hukum AgrariaPetugas Rutan Wates kejar dua narapinda yang kabur

Petugas Rutan Wates kejar dua narapinda yang kabur

Kulon Progo ((Feed)) – Jajaran petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Wates bersama Kepolisian Resor Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, masih mengejar dua narapidana Bayu Setya Aji dan Sutristiyanto alias Trisno yang kabur pada Minggu (27/10).

“Tim kami dibantu Polres Kulon Progo masih mengejar dua narapidana yang kabur. Mudah-mudahan bisa secepatnya ditangkap,” kata Kepala Rutan Kelas II B Wates Deny Fajariyanto di Kulon Progo, Senin.

Ia mengatakan narapidana Bayu Setya Aji merupakan napi kasus penggelapan. Warga Dusun Kalikepek, Desa Giripeni, Kecamatan Wates itu dijerat pasal 372 KUHP dengan hukuman penjara 10 bulan. Kalau dihitung tanpa remisi, dia baru bebas pada 15 Februari 2020.

Adapun napi Sutristiyanto alias Trisno, warga Pekalongan, Jawa Tengah, harus mendekam di penjara karena kasus pencurian. Dia dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan hukuman pidana 2 tahun enam bulan dan baru boleh keluar pada 24 November 2021.

“Untuk sementara belum ada informasi mengenai dua tahanan yang kabur tersebut,” katanya.

Baca juga  Kejati Sumut tahan PNS Ditjen Perhubungan Udara tersangka korupsi

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta Krismono menyebut lima tahanan yang kabur dari Rumah Tahanan Negara Kelas II Wates memanfaatkan momen jadwal shalat Ashar karena menara pengawas kosong tanpa penjaga.

Krismono mengatakan setiap pukul 15.00 WIB, semua sel tahanan dibuka untuk memberi kesempatan tahanan menjalankan ibadah shalat Ashar.

Ada lima napi yang melarikan diri dalam kejadian itu dan sebagian besar divonis penjara atas kasus pencurian maupun penggelapan untuk perkara saling berlainan, yakni Taufikurahman (vonis 1,8 tahun) dan Abdul Aziz (vonis 1,8 tahun) warga Magelang, Jawa Tengah, Sutristiyanto alias Trisno warga Pekalongan (vonis 2,6 tahun), Pinasthi Bayu Setya Aji warga Giripeni Wates (vonis 10 bulan), serta Dani Saiful Arifin warga Tangerang (vonis 1,6 tahun).

“Narapidana yang kabur memanfaatkan momen jadwal shalat Ashar untuk melarikan diri setelah memastikan menara pengawas kosong tanpa penjaga,” katanya.

Baca juga  Kurir dua kg sabu-sabu divonis 18 tahun

Ia mengatakan berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan hasil rekaman CCTV, ada narapidana yang masuk gorong-gorong kamar mandi, membuka teralis penghalang, dan lari ke menara pos pengawas.

Sementara itu, menara pos itu dalam keadaan kosong tanpa penjaga sehingga kelima napi itu bisa melompat keluar dinding beton setinggi sekitar tiga meter di penjara tersebut lalu kabur.

Napi itu membuka teralis besi sebesar linggis menggunakan kayu. Pihaknya masih menyelidiki dari mana napi mendapatkan kayu tersebut, dimungkinkan ada di selokan. Setelah berhasil membuka teralis, para napi lalu merangkak melewatinya lalu keluar menuju menara pengawas yang kosong dan kabur keluar rutan.

“Menurut saya itu salah dan keteledoran petugas, tidak sesuai SOP. Kalau di situ ada petugasnya, pasti tahanan tidak bisa lari karena dia lewat bawah dan naik ke pos,” katanya.
 

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

ADVOKAT KAI GELAR KONGRES DI SURABAYA, PENGACARA SENIOR MAJU JADI CALON PRESIDEN

AGRARIA.TODAY – Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang dipimpin oleh Erman Umar, akan melaksanakan Kongres ke IV KAI pada tanggal 30 Mei s/d 31 Mei...

Komnas HAM Soroti Polisi Gunduli 9 Petani Tersangka Pengancaman Proyek IKN

AGRARIA.TODAY – Masalah krusial terjadi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yakni sebanyak 9 orang ditangkap polisi buntut dugaan pengancaman terhadap proyek pembangunan Bandara...

MENTERI HUKUM DAN HAM YASONNA LAOLY MEMINTA TPDI TERUS MENYUARAKAN PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KERUSUHAN MEI 1998

AGRARIA.TODAY – Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly, tadi sore, 31/1/2024, pukul 15.00 WIB menerima Perwakilan ADVOKAT-ADVOKAT TPDI dan PEREKAT NUSANTARA (Petrus...