Hukum AgrariaPakar: Sangat penting dibentuk Lembaga Urusan Legislasi Nasional

Pakar: Sangat penting dibentuk Lembaga Urusan Legislasi Nasional

Jakarta ((Feed)) – Pakar Hukum Tata Negara Dr.Fahri Bachmid,SH,MH berpendapat Presiden Joko Widodo sangat penting untuk membentuk Lembaga Urusan Legislasi Nasional.

Fahmi, dalam keterangan tertulisnya, Minggu menyebutkan, lembaga tersebut untuk mengurus dan mengelola urusan regulasi, mulai dari tahap perencanaan, penyusunan peraturan perundang-undangan, pembahasan, pengundangan, penyebarluasan, evaluasi hingga peninjauan dan rekomendasi perbaikan atau revisi, sehingga tidak terjadi tumpah tindih peraturan perundang-undangan secara nasional.

Dia mengatakan lembaga tersebut juga dalam rangka menata serta mengendalikan “obesitas” serta “hiper” regulasi yang semakin tidak terkendali dan sangat kompleks, maupun program penyederhanaan ribuan peraturan perundang undangan yang bersifat teknis.

Ribuan peraturan tersebut secara konvensional berdasarkan sistem ketatanegaraan diselesaikan melalui mekanisme peradilan tata negara, semisal uji meteri (judicial review) ke Mahmakah Konstitusi (MK) belum menyelesaikan masalah karena MK tidak mungkin menjangkau berbagai peraturan perundang-udangan sampai pada level yang paling bawah dan teknis.

”Untuk itu menjadi penting dan urgent untuk membuat terobosan hukum tata negara dengan melahirkan sebuah lembaga khusus yang menagani permasalahan tersebut,” ujar Fahri.

Baca juga  KSPSI nilai pengawasan pekerja asing di Babel lemah

Fahri menyampaikan argumentasi hukum tata negara perihal betapa pentingnya pembentukan Lembaga urusan legislasi nasional tersebut.

Pertama, lembaga urusan legislasi nasional tersebut idealnya diberikan mendat konstitusional penanganan urusan pembangunan hukum (legislasi) mulai dari hulu sampai ke hilir, yaitu mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, perumusan, harmonisasi, sosialisasi, konsolidasi hingga peninjauan serta revisi terhadap perundang-undangan yang berlaku secara positivistik.

Kedua, bahwa problem hukum inkonsistensi dan disharmoni peraturan perundang-undangan bukan saja dalam konteks materil (substansi materi hukum) yang sangat “complicated”semata, tetapi dari aspek birokrasi pembentukan perundang-undangan telah menjadi masalah tersendiri.

Misalnya, banyaknya pintu yaitu Melalui Kemenkum HAM, Mensesneg, Seskab dan juga DPR melalui Baleg dan sebagainya yang semuanya berurusan dengan Legislasi sehingga secara teknis ketatanegaraan, sangat sulit untuk dapat mengendalikan obesitas dan hiper regulasi secara sistemik sesuai logika dan ilmu perundang undangan.

”Karena setiap lembaga berlomba membentuk perundang-undangan, seolah setiap persoalan bangsa hanya dapat diatasi dengan memproduksi UU, tanpa melihat hasil guna dan berdaya guna. Ini yang menjadi masalah,” katanya.

Baca juga  Ku Hye-sun rilis lagu, liriknya soal perceraian dengan Ahn Jae-hyun

Ketiga, jika lembaga urusan legislasi nasional ini terbentuk nantinya diharapkan akan menjadi “Leading Sector” terhadap semua Kementerian dan Lembaga negara terkait yang berhubungan dengan pembentukan peraturan perundang-undangan.

Keempat, bahwa tugas pokok yang lain dari Lembaga Legislasi Nasional termasuk mengkosolidasi berbagai informasi maupun data kebutuhan serta akan berlakunya norma suatu perundang-undangan, agar memudahkan aspek evaluasi dari keberlakuan norma hukum tersebut.

Kelima, bahwa untuk menyelenggarakan suatu urusan pemerintahan negara di bidang pembentukan regulasi dalam rangka melaksanakan pembangunan hukum nasional yang terencana, terpadu dan berkelanjutan.

Keenam, bahwa sebagai konsekwensi ketatanegaraan jika presiden segera membentuk lembaga khusus Legislasi Nasional sesuai perintah UU No. 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan, maka pemerintah dan DPR segera mengagendakan melakukan revisi atas UU RI No. 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara, khususnya termasuk ketentuan pasal 5 ayat (4) mengenai uraian tentang urusan pemerintahan negara.

 

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

ADVOKAT KAI GELAR KONGRES DI SURABAYA, PENGACARA SENIOR MAJU JADI CALON PRESIDEN

AGRARIA.TODAY – Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang dipimpin oleh Erman Umar, akan melaksanakan Kongres ke IV KAI pada tanggal 30 Mei s/d 31 Mei...

Komnas HAM Soroti Polisi Gunduli 9 Petani Tersangka Pengancaman Proyek IKN

AGRARIA.TODAY – Masalah krusial terjadi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yakni sebanyak 9 orang ditangkap polisi buntut dugaan pengancaman terhadap proyek pembangunan Bandara...

MENTERI HUKUM DAN HAM YASONNA LAOLY MEMINTA TPDI TERUS MENYUARAKAN PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KERUSUHAN MEI 1998

AGRARIA.TODAY – Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly, tadi sore, 31/1/2024, pukul 15.00 WIB menerima Perwakilan ADVOKAT-ADVOKAT TPDI dan PEREKAT NUSANTARA (Petrus...