Hukum AgrariaImigrasi Agam deportasi tiga warga Pakistan

Imigrasi Agam deportasi tiga warga Pakistan

​​​​​​​Bukittinggi ((Feed)) – Kantor Imigrasi Kelas II Agam, Sumatera Barat, mendeportasi tiga warga Pakistan karena menyalahi izin tinggal dengan melakukan aktivitas penggalangan dana di masjid di Surau Kamba, Kecamatan Ampek Angkek.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Agam Deny Haryadi saat dikonfimasi dari Bukittinggi, Kamis, mengatakan ketiganya merupakan satu keluarga, bapak-anak, dan  dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta penerbangan pada Kamis pukul 18.25 WIB.

“Setelah dilakukan pemeriksaan sejak pertama kali kami dapati beraktivitas di masjid pada Rabu (16/10) malam, ketiganya telah menyalahi izin tinggal yang diberikan,” katanya.

Deny menerangkan ketiga orang tersebut,  Saeed Muhammad (51), serta anaknya Allah Rakha (31) dan Naveed Muhammad (29), sampai di Bukittinggi diajak oleh seorang rekan mereka dari negara yang sama bernama Khalid.

Khalid mengajak mereka menggalang dana untuk membuat Al Quran berhuruf braille serta disumbangkan untuk anak yatim di Madrasah Darul Ulum Fakhrul Islam di Pakistan.

Baca juga  Menteri BUMN berpesan masyarakat manfaatkan warung internet desa

Dalam menggalang dana, Khalid menunjukkan surat pengantar dari Kantor Kementerian Agama Jakarta Selatan yang setelah dikonfirmasi pihak imigrasi ke instansi tersebut ternyata palsu.

“Penggalangan dana diprakarsai oleh Khalid dan menggunakan surat palsu. Diduga aktivitas ini hanya untuk kepentingan pribadi,” katanya.

Khalid saat ditemui di Masjid Istiqomah Surau Kamba pada Rabu (16/10) malam diduga kabur ketika diminta untuk menunjukkan paspor oleh pihak imigrasi.

“Informasinya sudah di Jakarta tapi kami masih mencoba melacak keberadaannya menggunakan sistem data perlintasan dan berkoordinasi dengan pusat,” ujarnya.

Sementara, pengakuan Saeed sebelumnya, tujuannya datang ke Indonesia ditemani dua anaknya untuk keperluan pengobatan penyakit stroke yang dialaminya.

Dia juga sudah mencoba beberapa kali menghubungi rekannya Khalid untuk menyelesaikan urusan di imigrasi namun tidak kunjung mendapat jawaban.

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Upaya Berkelanjutan Satgas PRR Sukses Normalisasi Puluhan Sungai dan Muara Terdampak Bencana

Agraria.today - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Related Articles

ADVOKAT KAI GELAR KONGRES DI SURABAYA, PENGACARA SENIOR MAJU JADI CALON PRESIDEN

AGRARIA.TODAY – Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang dipimpin oleh Erman Umar, akan melaksanakan Kongres ke IV KAI pada tanggal 30 Mei s/d 31 Mei...

Komnas HAM Soroti Polisi Gunduli 9 Petani Tersangka Pengancaman Proyek IKN

AGRARIA.TODAY – Masalah krusial terjadi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yakni sebanyak 9 orang ditangkap polisi buntut dugaan pengancaman terhadap proyek pembangunan Bandara...

MENTERI HUKUM DAN HAM YASONNA LAOLY MEMINTA TPDI TERUS MENYUARAKAN PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KERUSUHAN MEI 1998

AGRARIA.TODAY – Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly, tadi sore, 31/1/2024, pukul 15.00 WIB menerima Perwakilan ADVOKAT-ADVOKAT TPDI dan PEREKAT NUSANTARA (Petrus...