Hukum AgrariaGagal ungkap kasus Novel Baswedan, TPF diminta diganti

Gagal ungkap kasus Novel Baswedan, TPF diminta diganti

Jakarta ((Feed)) – Koalisi masyarakat sipil mendesak Presiden Joko Widodo membentuk tim pencari fakta (TPF) baru untuk melakukan investigasi kasus Novel Baswedan yang hingga kini belum berhasil diungkap.

Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang Dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Yati Andriyani di Jakarta, Sabtu, menilai seharusnya polisi sudah berhasil mengungkap kasus Novel Baswedan yang dinilai sudah berlarut-larut.

“Kegagalan polisi mengungkap kasus Novel Baswedan harus diakui oleh Presiden Jokowi karena sebagai pimpinan tertinggi aparat kemanan Indonesia, Presiden seharusnya merasa terserang wibawa dan reputasinya,” ujar Yati Andriyani.

Ia menuturkan bukti-bukti untuk kasus Novel Baswedan telah terkumpul, di antaranya sidik jari, sketsa pelaku serta CCTV.

Untuk itu, TPF yang baru harus dipastikan independensi dan transparansinya dalam penyelidikan itu, terutama karena terdapat dugaan keterlibatan polisi dalam kasus ini.

Baca juga  Jurnalis Hitam Jakarta tolak kekerasan polisi

Selain itu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyangsikan kasus Novel Baswedan akan terungkap apabila diserahkan begitu saja kepada kepolisian untuk menginvestigasi.

“Sejak awal kami sudah menduga bahwa kasus Novel Baswedan memang melibatkan kepolisian itu sendiri,” ujar Usman Hamid.

Dalam surat terbuka kepada Presiden Jokowi, koalisi itu menilai tim pencari fakta yang baru harus diberikan wewenang untuk menyerahkan temuannya langsung ke Kejaksaan Agung dan badan disipliner internal Kepolisian.

Ada pun Novel Baswedan diserang oleh dua orang pengendara sepeda motor pada 11 April 2017 seusai shalat subuh di Masjid Al-Ihsan, dekat rumahnya. Pelaku menyiramkan air keras pada mata Novel sehingga mengakibatkan mata kirinya tidak dapat melihat.

Pada 19 Juli 2019, Presiden Jokowi memberikan waktu 3 bulan kepada Kapolri untuk menyelesaikan kasus tersebut. Waktu 3 bulan itu lebih singkat dari target 6 bulan yang disampaikan Kapolri sebagai masa kerja tim teknis yang akan melanjutkan hasil temuan Tim Pencari Fakta (TPF).

Baca juga  Konstruksi perkara penetapan Dirut PT INTI sebagai tersangka

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

ADVOKAT KAI GELAR KONGRES DI SURABAYA, PENGACARA SENIOR MAJU JADI CALON PRESIDEN

AGRARIA.TODAY – Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang dipimpin oleh Erman Umar, akan melaksanakan Kongres ke IV KAI pada tanggal 30 Mei s/d 31 Mei...

Komnas HAM Soroti Polisi Gunduli 9 Petani Tersangka Pengancaman Proyek IKN

AGRARIA.TODAY – Masalah krusial terjadi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yakni sebanyak 9 orang ditangkap polisi buntut dugaan pengancaman terhadap proyek pembangunan Bandara...

MENTERI HUKUM DAN HAM YASONNA LAOLY MEMINTA TPDI TERUS MENYUARAKAN PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KERUSUHAN MEI 1998

AGRARIA.TODAY – Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly, tadi sore, 31/1/2024, pukul 15.00 WIB menerima Perwakilan ADVOKAT-ADVOKAT TPDI dan PEREKAT NUSANTARA (Petrus...