Hukum AgrariaAhli: Terdapat inkonsistensi dalam sistem pemilu serentak RI

Ahli: Terdapat inkonsistensi dalam sistem pemilu serentak RI

Ini ada percampuran dengan logika sistem parlementer

Jakarta ((Feed)) – Akademisi Universitas Paramadina Djayadi Hanan mengatakan terdapat sejumlah inkonsistensi dalam sistem pemilu serentak yang dipraktikkan di Indonesia saat ini.

Dalam sidang uji materi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, Djayadi Hanan mengatakan inkonsistensi nampak dalam berlakunya ambang batas presiden yang menjadikan pemilu legislatif sebagai prasyarat untuk pemilu eksekutif.

“Ini ada percampuran dengan logika sistem parlementer,” ujar Djayadi Hanan yang ditunjuk Mahkamah Konstitusi sebagai ahli dalam sidang uji materi Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU 7 Tahun 2017 itu.

Dalam logika sistem presidensial, tutur dia, mandat rakyat diberikan secara terpisah langsung kepada legislatif dan kepada eksekutif karena masing-masing independen.

Sistem presidensial dikatakannya tidak menghubungkan hasil pemilu legislatif dengan proses dan hasil pemilu presiden.

Baca juga  Setelah insiden ambruk, Tol BORR jalani uji konstruksi

Hal itu berbeda dengan sistem parlementer, yakni pemberian mandat dari rakyat berlangsung satu arah, dari rakyat ke parlemen, kemudian dari parlemen kepada eksekutif.

Sebaliknya, ia mengatakan logika parlementer juga nampak dalam pemilu presiden, yakni partai atau gabungan partai dengan hasil tertentu dalam pemilu legislatif mencalonkan eksekutif.

Inkonsistensi selanjutnya adalah terdapat pencampuran variabel sistem pemerintahan dan bentuk negara dengan asumsi penyertaaan pemilu legislatif daerah dianggap sebagai bagian dari pemilu serentak.

Pemilu eksekutif dan legislatif tingkat nasional disebutnya konsekuensi sistem pemerintahan, sedangkan pemilu tingkat lokal merupakan konsekuensi pilihan atas pengelolaan pemerintahan yang dipilih.

“Dengan kata lain, memasukkan pemilu lokal sebagai bagian dari konsistensi pelaksanaan sistem presidensial tidaklah relevan,” ucap Djayadi Hanan.

Ia menegaskan pemilu serentak dalam konteks sistem presidensial hanya mencakup pemilu legislatif dan eksekutif tingkat nasional, sedangkan menyertakan atau tidak pemilu lokal sebagai bagian dari keserentakan hanyalah pilihan.

Baca juga  Satu orang terduga teroris ditangkap Densus 88 di Kota Malang

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Buka Forum Bakohumas 2026, Sekjen ATR/BPN Tekankan Penyamaan Persepsi dalam Implementasi Sertipikat Elektronik

Agraria.today | Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria...

Pastikan Data Sertipikat Tanah Sesuai, Ini Cara Mudah Pengecekannya

Agraria.today | Jakarta - Masyarakat kini bisa memastikan kesesuaian...

Siapkan Ketersediaan SDM yang Berintegritas, Sekjen ATR/BPN Minta Dukungan Komisi II DPR RI dalam Transformasi STPN

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Mendagri Tegaskan Pemerintah Siap Perkuat Pengawasan dan Optimalisasi Dana Otsus

Agraria.today | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad...

Mendagri: Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Dirasakan oleh Masyarakat

Agraria.today | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad...

Kendalikan Harga Komoditas, Sekjen Kemendagri Minta Pemda Pastikan Ketersediaan Cabai dan Bawang Merah

Agraria.today | Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam...

Related Articles

ADVOKAT KAI GELAR KONGRES DI SURABAYA, PENGACARA SENIOR MAJU JADI CALON PRESIDEN

AGRARIA.TODAY – Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang dipimpin oleh Erman Umar, akan melaksanakan Kongres ke IV KAI pada tanggal 30 Mei s/d 31 Mei...

Komnas HAM Soroti Polisi Gunduli 9 Petani Tersangka Pengancaman Proyek IKN

AGRARIA.TODAY – Masalah krusial terjadi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yakni sebanyak 9 orang ditangkap polisi buntut dugaan pengancaman terhadap proyek pembangunan Bandara...

MENTERI HUKUM DAN HAM YASONNA LAOLY MEMINTA TPDI TERUS MENYUARAKAN PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KERUSUHAN MEI 1998

AGRARIA.TODAY – Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly, tadi sore, 31/1/2024, pukul 15.00 WIB menerima Perwakilan ADVOKAT-ADVOKAT TPDI dan PEREKAT NUSANTARA (Petrus...