Hukum AgrariaPolresta Pontianak menyimpulkan napi Bong Min tewas gantung diri

Polresta Pontianak menyimpulkan napi Bong Min tewas gantung diri

“Dari fakta-fakta yang kami temukan di TKP bahwa korban kami nyatakan tewas gantung diri, hal itu diperkuat pintu WC dikunci slot dari dalam, dan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban….”

Pontianak ((Feed)) – Kapolresta Pontianak AKBP Ade Ary Syam Indradi menyimpulkan, berdasarkan fakta dan hasil visum kasus kematian Bong Min alias Amin (46) seorang warga binaan Lapas Kelas II A Pontianak, tewas gantung diri di WC di kamar Blok B5, Selasa (15/10).

“Dari fakta-fakta yang kami temukan di TKP bahwa korban kami nyatakan tewas gantung diri, hal itu diperkuat pintu WC dikunci slot dari dalam, dan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban, serta tidak ditemukan adanya kerusakan pada bangunan WC yang memungkinkan orang lain bisa masuk dan keluar dari WC itu,” kata Ade Ary Syam Indradi, di Pontianak, Kamis.

Kemudian, ujarnya lagi, dipertegas dengan posisi tali, lidah korban terjulur, dan pada kemaluan korban mengeluarkan air mani.

“Jadi berdasarkan fakta-fakta ini, kami menyimpulkan korban tewas dengan cara gantung diri. Dan ini fakta, selebihnya kami tidak bisa berandai-andai,” ujarnya pula.

Baca juga  KPK antarkan surat ke DPR minta pengesahan revisi UU KPK ditunda

Hasil visum dokter yang menangani kasus ini, Kapolresta Pontianak ini mengatakan mendapat keterangan secara lisan bahwa korban diduga meninggal akibat gantung diri, dan tewas akibat jeratan tali.

“Sudah ada hasil visumnya, tapi masih disampaikan secara lisan kepada saya. Berdasarkan keterangan dokter, korban ini diduga meninggal akibat gantung diri. Jadi kesimpulan dari kami yang didukung dari hasil penyelidikan, korban meninggal akibat gantung diri,” ujarnya lagi.

Ia menambahkan saat ini jenazah korban sudah diserahkan ke pihak keluarga.

Sebelumnya, warga Lapas Kelas II A Pontianak digegerkan adanya penemuan mayat yang tergantung di WC lapas tersebut. Berdasarkan keterangan saksi yang pertama kali menemukan korban dalam keadaan meninggal dunia di dalam toilet setelah mengintip. Untuk mengevakuasi korban kemudian pintu didobrak karena terkunci dari dalam.

“Di TKP kami menemukan korban dalam kondisi tergantung menggunakan tali rafia, dengan jarak antara lantai dengan dek sekitar 190 cm lebih tinggi daripada tubuh korban. Dan ditemukan sebuah kursi yang diduga digunakan korban untuk memanjat,” katanya pula.

Baca juga  Hakim pemutus perkara Mulan dilaporkan, KY: Laporan belum masuk

Blok B5 Lapas Kelas II A Pontianak merupakan blok khusus bagi warga binaan kasus narkoba, dan lokasi kejadian ini tepat di kamar 5. Dalam satu kamar dihuni sebanyak 14 warga binaan, dan terdapat satu WC berukuran kecil yang bisa digunakan oleh satu penghuni kamar.

Penghuni kamar itu di antaranya adalah AT dengan putusan pidana selama enam tahun, AW putusan pidana selama tujuh tahun, AJ putusan pidana lima tahun enam bulan, BR putusan pudana selama sembilan tahun, CA putusan pidanan selama empat tahun, EC putusan pidana enam tahun dua bulan, HH putusan pidana enam tahun, IS putusan pidana tujuh tahun, JH putusan pidana tujuh tahun, LO putusan pidana delapan tahun, MR putusan pidana enam tahun delapan bulan, RR putusan pidana lima tahun, dan WN putusan pidana sembilan tahun penjara.

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

ADVOKAT KAI GELAR KONGRES DI SURABAYA, PENGACARA SENIOR MAJU JADI CALON PRESIDEN

AGRARIA.TODAY – Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang dipimpin oleh Erman Umar, akan melaksanakan Kongres ke IV KAI pada tanggal 30 Mei s/d 31 Mei...

Komnas HAM Soroti Polisi Gunduli 9 Petani Tersangka Pengancaman Proyek IKN

AGRARIA.TODAY – Masalah krusial terjadi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yakni sebanyak 9 orang ditangkap polisi buntut dugaan pengancaman terhadap proyek pembangunan Bandara...

MENTERI HUKUM DAN HAM YASONNA LAOLY MEMINTA TPDI TERUS MENYUARAKAN PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KERUSUHAN MEI 1998

AGRARIA.TODAY – Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly, tadi sore, 31/1/2024, pukul 15.00 WIB menerima Perwakilan ADVOKAT-ADVOKAT TPDI dan PEREKAT NUSANTARA (Petrus...