Hukum AgrariaSembilan pengedar 70 kg sabu-sabu divonis seumur hidup

Sembilan pengedar 70 kg sabu-sabu divonis seumur hidup

Kita akan banding karena tuntutan kami maunya mati mengingat banyaknya barang bukti yang diungkap, kata JPU Yerich

Jakarta ((Feed)) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu, menjatuhkan vonis seumur hidup kepada sembilan terdakwa pengedar sebanyak 70 kilogram narkoba jenis sabu-sabu.

Kesembilan pengedar tersebut, yakni Yoyo Hartono, Nisin, Hendra, Mulyadi, Agus salim, Johan, Aan Bachtiar, Hendrik dan Zupril Rabsi juga diketahui menyelundupkan 49.238 butir ekstasi.

“Menjatuhkan pidana para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim, Ni Made Sudani di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Barat, Rabu.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut para terdakwa dengan hukuman mati. Sebab, mereka dianggap melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga  BJ Habibie berperan menekan praktik monopoli

Menanggapi putusan tersebut, JPU mengaku akan mengajukan banding. “Kita akan banding karena tuntutan kami maunya mati mengingat banyaknya barang bukti yang diungkap,” kata JPU Yerich.

Sementara itu, sembilan terdakwa dan tim kuasa hukumnya mengaku akan berdiskusi apakah akan mengajukan banding. “Kami masih pikir-pikir,” ujar salah satu terdakwa saat diberikan kesempatan menjawab oleh majelis hakim.

Kasus tersebut diungkap oleh Ditnarkoba Polda Metro Jaya di sebuah apartemen kawasan Jakarta Barat pada Desember 2018.

Rencananya, sabu-sabu dan ekstasi yang diselundupkan dari Malaysia ini akan diedarkan untuk malam Tahun Baru 2019 lalu.

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

ADVOKAT KAI GELAR KONGRES DI SURABAYA, PENGACARA SENIOR MAJU JADI CALON PRESIDEN

AGRARIA.TODAY – Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang dipimpin oleh Erman Umar, akan melaksanakan Kongres ke IV KAI pada tanggal 30 Mei s/d 31 Mei...

Komnas HAM Soroti Polisi Gunduli 9 Petani Tersangka Pengancaman Proyek IKN

AGRARIA.TODAY – Masalah krusial terjadi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yakni sebanyak 9 orang ditangkap polisi buntut dugaan pengancaman terhadap proyek pembangunan Bandara...

MENTERI HUKUM DAN HAM YASONNA LAOLY MEMINTA TPDI TERUS MENYUARAKAN PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KERUSUHAN MEI 1998

AGRARIA.TODAY – Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly, tadi sore, 31/1/2024, pukul 15.00 WIB menerima Perwakilan ADVOKAT-ADVOKAT TPDI dan PEREKAT NUSANTARA (Petrus...