Hukum AgrariaSidang perdana kelompok SMB dijaga ketat Kepolisian

Sidang perdana kelompok SMB dijaga ketat Kepolisian

Jambi ((Feed)) – Polisi melakukan penjagaan ketat sidang perdana terhadap 53 terdakwa kejahatan dari kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB) pimpinan Muslim bin Marsudi yang terlibat perusakan, pencurian, pengeroyokan dan penganiayaan terhadap anggota Polri, TNI dan Satpam PT WKS di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Rabu.

Sebanyak 53 anggota SMB ini melakukan perusakan, pencurian, pengeroyokan dan penganiayaan terhadap anggota Polri, TNI dan Satpam PT WKS di Distrik VIIIA, Desa Belanti Jaya, Kecematan Mersam, Kabupaten Batanghari beberapa waktu lalu.

Hasil pantauan di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu, sidang perdana terdakwa Muslim beserta anggota SMB lainnya terlihat dikawal dan dijaga ketat ratusan personil Polda Jambi berpakaian seragam lengkap dengan senjata serta perlengkapan lainnya guna mengantisipasi terjadinya sesuatu yang tidak diinginkan.

Sidang yang dipimpin majelis hakim Morailam Purba untuk terdakwa Muslim selaku pimpinan SMB tersebut, sempat menegur kuasa hukum Muslim, Romel Siregar karena kedapatan membuka ‘WhatsApp’ di handphonenya.

“Jika anda tidak berniat jadi penasihat hukum dan mendampingi terdakwa Muslim silahkan keluar dari ruang sidang ini dan jangan main handphone disini,” tegur Morailam Purba, ketua majelis hakim persidangan tersebut.

Baca juga  Errol Spence didakwa kendarai Ferrari sambil mabuk

Dalam sidang perdana seluruh terdakwa anggota kelompok SMB disidangkan dengan agenda mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Noraida Silalahi dan majelis hakim memutuskan menunda persidangan sampai dengan Sein 4 November untuk memberi waktu kepada jaksa penuntut umum untuk dapat menghadirkan saksi.

Sementara itu Humas Pengadilan Negeri Jambi, Yandri Roni, menjelaskan sidang dibagi menjadi beberapa kelompok. Seperti, perkara pemukulan anggota TNI, Polri dan Satpam PT WKS, perusakan mess karyawan dua berkas perkara, kemudian pelaku pembawa senjata tajam, berjaga di pos dan tindak pencurian masing-masing dipimpin oleh majelis hakim berbeda.

Untuk mempersingkat proses persidangan yang tersangkanya banyak dan hakim juga harus banyak, jadi selain Rabu, sidang juga akan digelar pada hari Senin depan.

Diketahui, Muslim bersama anggota SMB lainnya melakukan pengerusakan dan pengeroyokan terhadap anggota TNI dan Polri yang bertugas memantau kebakaran hutan dan lahan. Bahkan kelompok SMB ini juga melakukan penyerangan di kantor Distrik VII PT WKS.

Baca juga  Mahfud MD: Komisioner KPK bukan mandataris Presiden

Mengantisipasi kericuhan saat proses persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Jambi, meminta bantuan pengamanan tambahan, dalam sidang kasus kerusuhan yang dilakukan kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB). Pimpinan pengadilan negeri sudah berkoordinasi dengan TNI dan Polri untuk mengamankan jalannya persidangan.

Kasus konflik lahan yang berujung pada penganiayaan oleh kelompok SMB kepada aparat ini, sempat membuat gempar warga Jambi. Terlebih tersebarnya video pemukulan dan pengancaman kepada anggota TNI dan polisi yang bertugas.

Dalam surat dakawaan itu terdakwa Muslim dan kawan kawan anggota Serikat Mandiri Batangahri (SMB) disangkakan pasal 170 KUHP jo pasal 160 KUHP dan pasal 363 KUHP Jo Pasal 160 KUHP.

Ke-53 terdakwa yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi tersebut diantaranya adalah istri Musli, Deli Fitri Eka Sari, Eko Prasteyo, Deni Oktara, Gatot S, Sykur, Danres Sinulingga, Betilas, Ngadimin, Yohanes Ginting, Jemakun, Rusdi, Dadang Sudrajat, Suwarno , Bangun Pangastuti, Tomi Syahrial.
 

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

ADVOKAT KAI GELAR KONGRES DI SURABAYA, PENGACARA SENIOR MAJU JADI CALON PRESIDEN

AGRARIA.TODAY – Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang dipimpin oleh Erman Umar, akan melaksanakan Kongres ke IV KAI pada tanggal 30 Mei s/d 31 Mei...

Komnas HAM Soroti Polisi Gunduli 9 Petani Tersangka Pengancaman Proyek IKN

AGRARIA.TODAY – Masalah krusial terjadi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yakni sebanyak 9 orang ditangkap polisi buntut dugaan pengancaman terhadap proyek pembangunan Bandara...

MENTERI HUKUM DAN HAM YASONNA LAOLY MEMINTA TPDI TERUS MENYUARAKAN PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KERUSUHAN MEI 1998

AGRARIA.TODAY – Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly, tadi sore, 31/1/2024, pukul 15.00 WIB menerima Perwakilan ADVOKAT-ADVOKAT TPDI dan PEREKAT NUSANTARA (Petrus...