Hukum AgrariaBea Cukai Gresik memusnahkan 67 ribu batang rokok ilegal

Bea Cukai Gresik memusnahkan 67 ribu batang rokok ilegal

“Barang yang kami musnahkan adalah hasil dari operasi pasar selama Juli 2018 hingga Juni 2019 yang diperoleh dari wilayah Gresik dan Lamongan,” kata Bier.

Gresik, Jawa Timur ((Feed)) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Kabupaten Gresik, Jawa Timur memusnahkan sebanyak 67.362 batang rokok ilegal, hasil operasi di pintu masuk pelabuhan serta warung yang ada di wilayah ini.

Kepala KPPBC TMP B Gresik Bier Budi Kismuljanto, di Gresik, Selasa, mengatakan, selain batang rokok ilegal, juga disita 118 botol liquid vape, 308 liter minuman beralkohol dan 2 boks obat-obatan yang telah kedaluwarsa, dengan total kerugian negara sebesar Rp79,39 juta.

“Barang yang kami musnahkan adalah hasil dari operasi pasar selama Juli 2018 hingga Juni 2019 yang diperoleh dari wilayah Gresik dan Lamongan,” kata Bier kepada wartawan.

Baca juga  Hambatan pengusaha Korsel di Indonesia – Wawancara khusus

Bier Budi menjelaskan, keberadaan rokok ilegal yang begitu banyak di wilayah Gresik dan Lamongan akibat adanya rencana kenaikan pita cukai rokok sebesar 23 persen yang berlaku pada tahun 2020.

Kepala Kantor Bea Cukai Jawa Timur M Purwanto yang hadir dalam kegiatan itu mengatakan, operasi pasar terhadap barang ilegal akan terus dilakukan di seluruh Indonesia, tujuannya untuk menggenjot penerimaan kas negara dari sektor bea cukai.

“Penindakan ini juga untuk penyelamatan atas penerimaan negara. Tidak hanya di Gresik melainkan di Indonesia secara nasional,” katanya pula.

Purwanto mengatakan, penindakan juga bertujuan untuk menjaga iklim investasi yang sehat, khususnya bagi industri rokok, sebab peredaran cukai ilegal persaingannya tidak adil, karena mereka tidak membayar cukai dan pajak.

Wakil Bupati Gresik Mohammad Qosim mengatakan, pemusnahan terhadap hasil penindakan telah disetujui oleh Kementerian Keuangan melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku, dan sangat perlu dilakukan.

Baca juga  Ku Hye-sun tidak berniat cerai dengan Ahn Jae-hyun

“Pemusnahan ini untuk memberantas perbuatan melanggar undang-undang terkait dengan kepabeanan dan cukai, dan tentunya berakibat pada kerugian materiil dan imateriil bagi masyarakat dan juga negara,” katanya pula.

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

ADVOKAT KAI GELAR KONGRES DI SURABAYA, PENGACARA SENIOR MAJU JADI CALON PRESIDEN

AGRARIA.TODAY – Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang dipimpin oleh Erman Umar, akan melaksanakan Kongres ke IV KAI pada tanggal 30 Mei s/d 31 Mei...

Komnas HAM Soroti Polisi Gunduli 9 Petani Tersangka Pengancaman Proyek IKN

AGRARIA.TODAY – Masalah krusial terjadi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yakni sebanyak 9 orang ditangkap polisi buntut dugaan pengancaman terhadap proyek pembangunan Bandara...

MENTERI HUKUM DAN HAM YASONNA LAOLY MEMINTA TPDI TERUS MENYUARAKAN PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KERUSUHAN MEI 1998

AGRARIA.TODAY – Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly, tadi sore, 31/1/2024, pukul 15.00 WIB menerima Perwakilan ADVOKAT-ADVOKAT TPDI dan PEREKAT NUSANTARA (Petrus...