Hukum AgrariaMantan Aspidum Kejati DKI Agus Winoto segera disidangkan

Mantan Aspidum Kejati DKI Agus Winoto segera disidangkan

KPK melimpahkan berkas, barang bukti, dan tersangka mantan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto (AGW) ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.

Jakarta ((Feed)) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas, barang bukti, dan tersangka mantan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto (AGW) ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.

Agus merupakan tersangka penerima suap terkait perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Hari ini, dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka AGW terkait tindak pidana korupsi suap perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ke penuntutan atau tahap II,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Rencana sidang terhadap Agus akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Baca juga  Kominfo terancam digugat jika terus blokir internet Papua

Sejauh ini, kata Febri, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 43 saksi untuk tersangka Agus, terdiri dari unsur hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat, aparat penegak hukum, pengacara/advokat, dan wiraswasta atau swasta.

Selain Agus, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya yang merupakan pihak pemberi, yakni Alfin Suherman (AFS) seorang pengacara, dan Sendy Perico (SPE) dari pihak swasta.

Saat ini, keduanya sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Keduanya didakwa menyuap Agus sebesar Rp200 juta dan jaksa Kejati DKI Jakarta Arih Wira Suranta senilai Rp150 juta.

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

ADVOKAT KAI GELAR KONGRES DI SURABAYA, PENGACARA SENIOR MAJU JADI CALON PRESIDEN

AGRARIA.TODAY – Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang dipimpin oleh Erman Umar, akan melaksanakan Kongres ke IV KAI pada tanggal 30 Mei s/d 31 Mei...

Komnas HAM Soroti Polisi Gunduli 9 Petani Tersangka Pengancaman Proyek IKN

AGRARIA.TODAY – Masalah krusial terjadi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yakni sebanyak 9 orang ditangkap polisi buntut dugaan pengancaman terhadap proyek pembangunan Bandara...

MENTERI HUKUM DAN HAM YASONNA LAOLY MEMINTA TPDI TERUS MENYUARAKAN PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KERUSUHAN MEI 1998

AGRARIA.TODAY – Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly, tadi sore, 31/1/2024, pukul 15.00 WIB menerima Perwakilan ADVOKAT-ADVOKAT TPDI dan PEREKAT NUSANTARA (Petrus...