Hukum AgrariaMantan Dirut Jasa Tirta II Djoko Saputra ajukan praperadilan

Mantan Dirut Jasa Tirta II Djoko Saputra ajukan praperadilan

Jakarta ((Feed)) – Mantan Direktur Utama Perum Jasa Tirta (PJT) II Djoko Saputra (DS) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di PJT II Tahun 2017 mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“KPK menerima surat panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Perkara Permohonan Praperadilan Nomor: 115/Pid.Prap/2019/PN.Jkt.Sel pada 17 September 2019,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin.

Ia menyatakan tersangka Djoko mengajukan permohonan praperadilan dengan alasan pada pokoknya di antaranya pemohon ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 November 2018 tanpa adanya tindakan penyidikan terlebih dahulu, melainkan merupakan hasil penyelidikan.

“Menurut pemohon seharusnya KPK melakukan penyidikan terlebih dahulu mengacu pada KUHAP dan dalam proses penyidikanlah penetapan tersangka dapat dilakukan,” tuturnya.

Ia menyatakan pemohon mengatakan KPK tidak berwenang melakukan penyidikan perkara ini karena sebelumnya Polres Purwakarta telah melakukan penyelidikan sejak 14 Desember 2017 dan Kejaksaan Agung pada 11 Juli 2018.

“Menurutnya, pemohon belum mengetahui perkembangan penyelidikan tersebut,” ungkap Febri.

Tindakan KPK tidak melakukan pengambilalihan penyelidikan tidak sesuai dengan Pasal 6 huruf a dan Pasal 7 UU KPK serta nota kesepahaman (MoU) KPK dengan Kejaksaan dan Polri Tahun 2012.

Baca juga  BNN Banda Aceh butuh rumah rehabilitasi korban narkoba

“Sehingga, pemohon meminta agar kasusnya diserahkan ke Polres Purwakarta dan Kejaksaan Agung RI,” ungkap Febri.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa sidang praperadilan itu awalnya dijadwalkan pada 23 September 2019. KPK mengajukan permintaan penundaan hingga akhirnya sidang dijadwalkan pada Senin (14/10).

“Pada persidangan perdana hari ini, KPK hadir dan mendengar pembacaan permohonan praperadilan. Proses praperadilan akan dilanjutkan dengan agenda sidang berikutnya mendengarkan jawaban dari termohon (KPK) Selasa, 15 Oktober 2019,” kata Febri.

KPK, kata dia, meyakini berwenang menangani perkara ini karena sesuai dengan Pasal 11 UU KPK, yaitu subjek hukumnya penyelenggara negara dan kerugian keuangan negara di atas Rp1 miliar.

“Selain itu perlu dipahami, dalam melakukan penyelidikan terdapat ketentuan khusus di UU KPK. Sejak penyelidikan KPK telah melakukan pencarian alat bukti sehingga begitu bukti permulaan yang cukup didapatkan dalam tahap penyelidikan tersebut, maka itu berarti minimal dua alat bukti sudah ada,” kata Febri.

Konsekuensi hukumnya, kata Febri, ketika perkara ditingkatkan ke penyidikan maka secara bersamaan saat itu sudah ada tersangka.

“Hal ini sering dibahas di berbagai sidang praperadilan. Para pemohon cenderung hanya menggunakan KUHAP yang berlaku umum sehingga defenisi Penyidikan yang digunakan adalah untuk mencari tersangka. Hal ini tentu tidak tepat dan mengabaikan ketentuan khusus di UU KPK,” kata dia.

Baca juga  Polri: massa perusuh bukan demonstran

Selain itu, terkait alasan bahwa KPK tidak dapat melakukan penyidikan karena sebelumnya Polres Purwakarta dan Kejaksaan Agung telah melakukan penyelidikan juga mengada-ada.

“Apalagi ketika pemohon menggunakan MoU KPK, Polri, dan Kejaksaan pada tahun 2012 yang sudah tidak berlaku karena sejak Maret 2017 sudah ada MoU yang baru yang disusun KPK bersama Polri dan Kejaksaan Agung,” ujar dia.

Apalagi, kata Febri, ketentuan Pasal 50 UU KPK sudah mengatur secara tegas bahwa batasan proses penanganan perkara adalah di penyidikan bukan Penyelidikan, yaitu jika Polri atau Kejaksaan terlebih dahulu melakukan penyidikan maka KPK melakukan Koordinasi dan penyidikan itu diberitahukan pada KPK.

“Jawaban KPK secara lebih lengkap akan disampaikan sesuai agenda persidangan praperadilan ini. KPK memastikan proses penyidikan perkara tindak pidan korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II dengan tersangka DS tetap terus dilakukan dan segera melimpahkan ke penuntutan jika penyidikan telah selesai,” ujar Febri.

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

ADVOKAT KAI GELAR KONGRES DI SURABAYA, PENGACARA SENIOR MAJU JADI CALON PRESIDEN

AGRARIA.TODAY – Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang dipimpin oleh Erman Umar, akan melaksanakan Kongres ke IV KAI pada tanggal 30 Mei s/d 31 Mei...

Komnas HAM Soroti Polisi Gunduli 9 Petani Tersangka Pengancaman Proyek IKN

AGRARIA.TODAY – Masalah krusial terjadi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yakni sebanyak 9 orang ditangkap polisi buntut dugaan pengancaman terhadap proyek pembangunan Bandara...

MENTERI HUKUM DAN HAM YASONNA LAOLY MEMINTA TPDI TERUS MENYUARAKAN PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KERUSUHAN MEI 1998

AGRARIA.TODAY – Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly, tadi sore, 31/1/2024, pukul 15.00 WIB menerima Perwakilan ADVOKAT-ADVOKAT TPDI dan PEREKAT NUSANTARA (Petrus...