Hukum AgrariaPolres Langkat tangkap dua pembawa 25 kilogram ganja dari Aceh

Polres Langkat tangkap dua pembawa 25 kilogram ganja dari Aceh

Langkat ((Feed)) – Aparat Satuan Narkoba Polres Langkat menangkap dua pembawa 25 kilogram ganja dari Aceh dengan menumpang bus saat berada di di depan pos Lantas Sei Karang Jalan Lintas Medan-Aceh Dusun Sidomulio Desa Kwala Begumit Kecamatan Stabat.

Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan melalui Kepala Satuan Narkoba Polres AKP Adi Haryono, di Stabat, Senin, mengatakan, kedua tersangka yang ditangkap itu T Machmud (54) berprofesi sebagai pedagang pakaian, warga Kelurahan Bagus Kuning Kecamatan Plaju, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.

Lalu M Iqbal Ramadhan (21) yang beralamat di Dusun Rancong Baro Desa Blang Naleung Mameh Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh.

“Penangkapan terhadap keduanya dilakukan Senin sekitar pukul 05.30 WIB,” katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari 25 ball ganja kering, satu kotak kardus warna coklat tulisan Indocafe, satu tas ransel warna coklat merk Luice Biola dan satu tas warna ungu merk Ellesse.

Baca juga  Cara Rachel Amanda mengisi kemerdekaan

Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan ada penumpang bus PT Anugerah dengan No Pol BL 7775 A dari Aceh menuju Medan yang membawa narkotika jenis ganja.

Atas informasi tersebut Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan SIK memerintahkan Kasat Res Narkoba utk melakukan penyelidikan.

Selanjutnya dipimpin oleh Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono SH dan Kanit II Iptu Amrizal Hasibuan SH dan team Opsnal melakukan penyelidikan.

Lalu dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan barang-barang dan tas milik kedua laki-laki tersebut.

Hasil penggeledahan tim berhasil menemukan dua tas ransel dan satu kotak kardus yang berisikan 25 ball narkotika jenis ganja yang dibalut dalam lakban warna coklat.

Dari interogasi yang dilakukan narkotika jenis ganja tersebut adalah milik seorang warga Lhokseumawe Aceh atas nama SD.

Baca juga  Dukung ibu kota baru, Sukanto Tanoto tunggu arahan pemerintah

“Kedua tersangka disuruh untuk mengantarkan ganja tersebut kepada seseorang di Kota Palembang dengan janji upah Rp5 juta kepada T Machmud dan kepada M Iqbal Rp3 juta jika barang sudah sampai di tangan orang yang dituju,” katanya.

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan, Berhasil Tindaklanjuti RHP BPK RI 90,8%

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Bahas Dasar Penyusunan Anggaran 2027, Fokuskan Efisiensi dan Kualitas Layanan

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Pemerintah Finalisasi Rencana Induk Pemulihan Pascabencana Sumatra

Agraria.today | Jakarta – Pemerintah menyiapkan rencana induk Percepatan...

Kasatgas Tito: Pemulihan Pascabencana Sumatera Capai Kemajuan Signifikan, Huntap Jadi Prioritas

Agraria.today | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus...

Raker Bersama Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Paparkan Capaian Kinerja dan Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026

Agraria.today | Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Perkuat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Wamen Ossy: Targetkan Peta LSD Baru di 17 Provinsi

Agraria.today | Jakarta - Pemerintah berencana memperkuat pelaksanaan pengendalian...

Related Articles

ADVOKAT KAI GELAR KONGRES DI SURABAYA, PENGACARA SENIOR MAJU JADI CALON PRESIDEN

AGRARIA.TODAY – Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang dipimpin oleh Erman Umar, akan melaksanakan Kongres ke IV KAI pada tanggal 30 Mei s/d 31 Mei...

Komnas HAM Soroti Polisi Gunduli 9 Petani Tersangka Pengancaman Proyek IKN

AGRARIA.TODAY – Masalah krusial terjadi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yakni sebanyak 9 orang ditangkap polisi buntut dugaan pengancaman terhadap proyek pembangunan Bandara...

MENTERI HUKUM DAN HAM YASONNA LAOLY MEMINTA TPDI TERUS MENYUARAKAN PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KERUSUHAN MEI 1998

AGRARIA.TODAY – Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly, tadi sore, 31/1/2024, pukul 15.00 WIB menerima Perwakilan ADVOKAT-ADVOKAT TPDI dan PEREKAT NUSANTARA (Petrus...