Hukum AgrariaKPK panggil tiga mantan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis

KPK panggil tiga mantan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis

Jakarta ((Feed)) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memanggil tiga anggota DPRD Kabupaten Bengkalis 2009—2014 sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap terkait dengan proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Tiga saksi itu dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Bupati Bengkalis Amril Mukminin (AMU).

“Hari ini dijadwalkan memeriksa tiga mantan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis sebagai saksi untuk tersangka AMU terkait dengan tindak pidana korupsi suap proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Tiga mantan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis itu, yakni Mira Roza dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Dani Pruba dari Fraksi Partai Patriot, dan Darmizal dari Fraksi Partai Amanat Nasional.

KPK pada tanggal 16 Mei 2019 telah menetapkan Amril sebagai tersangka menerima suap atau gratifikasi terkait dengan proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

Kasus itu merupakan pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis.

Proyek Pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning (multiyears) adalah salah satu bagian dari enam paket pekerjaan Jalan di Kabupaten Bengkalis pada tahun 2012 dengan nilai anggaran Rp537,33 miliar.

Baca juga  Terbang tak sesuai jadwal, Guru Besar USU laporkan Lion Air ke polisi

Proyek pembangunan jalan itu sempat dimenangkan oleh PT CGA. Namun, kemudian dibatalkan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis dengan alasan bahwa PT CGA diisukan masuk daftar hitam (blacklist) Bank Dunia.

PT CGA menerima surat pembatalan penyedia barang dan jasa (SPPBJ). Namun, di tingkat kasasi pada bulan Juni 2015, Mahkamah Agung memutuskan PT CGA memenangi gugatan terhadap Dinas PU Bengkalis dan berhak melanjutkan proyek tersebut.

Pada bulan Februari 2016, sebelum Amril menjadi Bupati Bengkalis, diduga ia telah menerima Rp2,5 miliar untuk memuluskan anggaran proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning multiyears pada tahun anggaran 2017 sampai dengan 2019.

Setelah Amril menjadi Bupati Bengkalis, diduga terjadi pertemuan antara perwakilan PT CGA dengan yang bersangkutan. Dalam pertemuan tersebut, PT CGA diduga meminta tindak lanjut Amril terkait dengan proyek agar bisa segera tanda tangan kontrak dan yang bersangkutan menyanggupi untuk membantu.

Dalam rentang Juni dan Juli 2017, diduga tersangka Amril telah menerima Rp3,1 miliar dalam bentuk dolar Singapura dari pihak PT CGA. Penyerahan-penyerahan uang ini diduga untuk memuluskan proyek yang akan digarap oleh PT CGA, yakni proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning multiyears pada tahun 2017 s.d. 2019.

Baca juga  KPK menetapkan Dirut PTPN III tersangka suap distribusi gula

Total tersangka Amril diduga menerima uang setidak-tidaknya Rp5,6 miliar, baik sebelum maupun saat menjadi Bupati Bengkalis.

Atas perbuatannya, Amril disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK telah memproses dua orang sebagai tersangka dan mendakwa ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, yaitu Sekretaris Daerah Kota Dumai nonaktif dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013—2015 M. Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.

Keduanya telah didakwa memperkaya diri sendiri atau korporasi terkait dengan proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih pada tahun anggaran 2013—2015.

Dalam kasus itu, dugaan kerugian keuangan negara yang telah dihitung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah sekitar Rp105,88 miliar.

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

ADVOKAT KAI GELAR KONGRES DI SURABAYA, PENGACARA SENIOR MAJU JADI CALON PRESIDEN

AGRARIA.TODAY – Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang dipimpin oleh Erman Umar, akan melaksanakan Kongres ke IV KAI pada tanggal 30 Mei s/d 31 Mei...

Komnas HAM Soroti Polisi Gunduli 9 Petani Tersangka Pengancaman Proyek IKN

AGRARIA.TODAY – Masalah krusial terjadi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yakni sebanyak 9 orang ditangkap polisi buntut dugaan pengancaman terhadap proyek pembangunan Bandara...

MENTERI HUKUM DAN HAM YASONNA LAOLY MEMINTA TPDI TERUS MENYUARAKAN PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KERUSUHAN MEI 1998

AGRARIA.TODAY – Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly, tadi sore, 31/1/2024, pukul 15.00 WIB menerima Perwakilan ADVOKAT-ADVOKAT TPDI dan PEREKAT NUSANTARA (Petrus...