Hukum AgrariaMenurut polisi, fenomena "sopir hoyak" angkot masih sering ditemukan

Menurut polisi, fenomena "sopir hoyak" angkot masih sering ditemukan

Seringkali, katanya lagi, sopir hoyak yang ditindak pihaknya belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Padang, ((Feed)) – Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan fenomena sopir cadangan yang tidak layak berkendara atau “sopir hoyak” angkutan kota (angkot) masih sering ditemukan dalam penindakan pelanggaran aturan lalu lintas yang dilakukan pihaknya.

“Dalam penindakan yang dilakukan pada kegiatan rutin atau pun operasi, masih sering ditemukan angkot yang tidak dikemudikan oleh sopir utamanya namun diserahkan ke orang lain yang biasa disebut sopir hoyak,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Padang Kompol Asril Prasetya, di Padang, Sabtu.

Seringkali, katanya lagi, sopir hoyak yang ditindak pihaknya belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Pengemudi angkutan umum harusnya kan memiliki SIM A Umum, namun ini ada yang hanya memiliki SIM A biasa atau tidak punya SIM sama sekali. Ini tentu bisa membahayakan keselamatan penumpang,” katanya pula.

Baca juga  Basarnas cari nelayan Indragiri Hilir yang hilang di sungai

Atas persoalan tersebut, pihaknya akan terus menindak pengendara angkutan umum yang melanggar aturan berlalu lintas serta mengimbau kepada pemilik angkutan umum tersebut.

KBO Satlantas Polresta Padang Ipda Nofiana Rahmi mengatakan bahwa dari Januari hingga September 2019, pihaknya menindak 385 pelanggaran terkait angkutan umum.

“Pelanggaran yang mendominasi adalah tidak memiliki surat-surat seperti STNK, SIM, dan uji KIR. Hampir lima puluh persen dari jumlah pelanggaran,” katanya lagi.

Sedangkan selama 2018, pihak Satlantas Porlesta Padang menindak sebanyak 613 pelanggaran.

Ia mengatakan dalam melakukan operasi terhadap angkutan umum, pihaknya selalu berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan.

Sedangkan, untuk kendaraan pribadi saat ini, Polresta Padang menindak sekitar 150 pelanggaran dalam satu hari.

Polisi tetap mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan saat berkendara demi keamanan dan keselamatan masing-masing.

Baca juga  Papua Terkini - Pelaku perusakan dan pembakaran di Oksibil ditangkap

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan, Berhasil Tindaklanjuti RHP BPK RI 90,8%

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Bahas Dasar Penyusunan Anggaran 2027, Fokuskan Efisiensi dan Kualitas Layanan

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Pemerintah Finalisasi Rencana Induk Pemulihan Pascabencana Sumatra

Agraria.today | Jakarta – Pemerintah menyiapkan rencana induk Percepatan...

Kasatgas Tito: Pemulihan Pascabencana Sumatera Capai Kemajuan Signifikan, Huntap Jadi Prioritas

Agraria.today | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus...

Raker Bersama Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Paparkan Capaian Kinerja dan Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026

Agraria.today | Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Perkuat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Wamen Ossy: Targetkan Peta LSD Baru di 17 Provinsi

Agraria.today | Jakarta - Pemerintah berencana memperkuat pelaksanaan pengendalian...

Related Articles

ADVOKAT KAI GELAR KONGRES DI SURABAYA, PENGACARA SENIOR MAJU JADI CALON PRESIDEN

AGRARIA.TODAY – Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang dipimpin oleh Erman Umar, akan melaksanakan Kongres ke IV KAI pada tanggal 30 Mei s/d 31 Mei...

Komnas HAM Soroti Polisi Gunduli 9 Petani Tersangka Pengancaman Proyek IKN

AGRARIA.TODAY – Masalah krusial terjadi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yakni sebanyak 9 orang ditangkap polisi buntut dugaan pengancaman terhadap proyek pembangunan Bandara...

MENTERI HUKUM DAN HAM YASONNA LAOLY MEMINTA TPDI TERUS MENYUARAKAN PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KERUSUHAN MEI 1998

AGRARIA.TODAY – Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly, tadi sore, 31/1/2024, pukul 15.00 WIB menerima Perwakilan ADVOKAT-ADVOKAT TPDI dan PEREKAT NUSANTARA (Petrus...