Hukum AgrariaPolisi dan KLHK selidiki karhutla perkebunan sawit Samsung-Wilmar

Polisi dan KLHK selidiki karhutla perkebunan sawit Samsung-Wilmar

Pekanbaru ((Feed)) – Direktorat Tindak Pidana Tertentu Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia bersama dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelidiki perusahaan perkebunan sawit milik Samsung di Riau atas dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Mabes Polri Brigjen Pol. Muhammad Fadhil Imran dalam keterangan pers di Pekanbaru, Jumat, mengatakan bahwa perusahaan yang tengah diselidiki itu adalah PT Gandaerah Hendana. Perusahaan itu dimiliki oleh Samsung dan Wilmar Group.

“PT Gandaerah Hendana (milik) Samsung dan Wilmar,” katanya saat mendampingi Kapolda Riau Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi dan Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani di Mapolda Riau, Kota Pekanbaru.

PT Gandaerah Hendana menjadi salah satu dari enam perusahaan yang tengah disidik oleh satuan tugas penegakan hukum terpadu Mabes Polri dan KLHK. Empat perusahaan lainnya, yakni PT RML, PT WSSI, PT BKM, PT TKWL, dan PT BSM.

Selama 3 hari terakhir, dia mengatakan bahwa penyidik Satgas Gakkum gabungan telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di enam perusahaan yang menyebar di Kabupaten Pelalawan, Indragiri Hulu, dan Siak tersebut.

Baca juga  Zulkifli: PAN akan dukung kebijakan pemerintahan Jokowi

Olah TKP digelar dengan melibatkan tim ahli kebakaran dan kerusakan lingkungan serta Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri. Sejumlah barang bukti berupa sampel tanah yang terbakar dan flora serta fauna juga arang kayu bekas terbakar tidak luput dari pemeriksaan penyidik.

“Nanti hasil laboratorium keluar, setelah itu akan dilakukan gelar (perkara) tambahan,” ujarnya.

Ia menyebutkan enam perusahaan sawit dan hutan tanaman industri yang konsesinya terbakar itu mencapai 300 hektare. Setiap perusahaan terbakar secara variatif, mulai dari 40 hektare hingga lebih dari 100 hektare.

“Ini masih penyelidikan dan pengambilan sampel. Kami sangat hati-hati karena ini termasuk scientific crime investigation. Hal-hal ini tidak mudah. Namun, perkembangannya kami akan transparan dalam menyampaikan,” ujarnya.

PT Gandaerah Hendana, misalnya, dia mengatakan bahwa lahan di perusahaan itu memang terbakar. Namun, dia mengklaim lahan yang terbakar telah diokupasi oleh masyarakat.

Baca juga  Direktur Konservasi: penembakan pelaku pembalakan liar sesuai SOP

Sementara itu, Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani memandang perlu penegakan hukum untuk menimbulkan efek jera.

Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa pembakaran lahan dan hutan merupakan kejahatan yang paling serius di bidang lingkungan hidup karena berdampak langsung dengan kesehatan, sosial, dan ekonomi masyarakat.

Selain itu, dampak dari kebakaran juga berpotensi mengganggu hubungan diplomatik dengan negara tetangga dengan keberadaan kabut asap.

“Tidak ada kejahatan lingkungan lain yang lebih serius dari karhutla karena dampaknya langsung ke masyarakat,” ujarnya.

Oleh karena itu, kata Rasio, pelaku akan dijerat dengan undang-undang berlapis, di antaranya UU Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Perkebunan.

Ia mengatakan bahwa penegakan hukum bersama Polri merupakan sebuah langkah besar dan bersejarah.

Selain dengan Polri, dia mengatakan bahwa penyelidikan yang berlangsung di Riau juga melibatkan kejaksaan.

“Semua upaya ini pada akhirnya untuk menimbulkan efek jera kepada perusahaan yang bermasalah,” ujarnya.

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Upaya Berkelanjutan Satgas PRR Sukses Normalisasi Puluhan Sungai dan Muara Terdampak Bencana

Agraria.today - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Related Articles

ADVOKAT KAI GELAR KONGRES DI SURABAYA, PENGACARA SENIOR MAJU JADI CALON PRESIDEN

AGRARIA.TODAY – Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang dipimpin oleh Erman Umar, akan melaksanakan Kongres ke IV KAI pada tanggal 30 Mei s/d 31 Mei...

Komnas HAM Soroti Polisi Gunduli 9 Petani Tersangka Pengancaman Proyek IKN

AGRARIA.TODAY – Masalah krusial terjadi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yakni sebanyak 9 orang ditangkap polisi buntut dugaan pengancaman terhadap proyek pembangunan Bandara...

MENTERI HUKUM DAN HAM YASONNA LAOLY MEMINTA TPDI TERUS MENYUARAKAN PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KERUSUHAN MEI 1998

AGRARIA.TODAY – Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly, tadi sore, 31/1/2024, pukul 15.00 WIB menerima Perwakilan ADVOKAT-ADVOKAT TPDI dan PEREKAT NUSANTARA (Petrus...