Hukum AgrariaImigrasi Agam mendeportasi warga Pakistan dan Malaysia

Imigrasi Agam mendeportasi warga Pakistan dan Malaysia

Kantor Imigrasi Kelas II Agam, Sumatera Barat mendeportasi dua warga asing yaitu Pakistan dan Malaysia karena menyalahi prosedur dan izin tinggal di Indonesia.

​​​​​​​Bukittinggi ((Feed)) – Kantor Imigrasi Kelas II Agam, Sumatera Barat mendeportasi dua warga asing yaitu Pakistan dan Malaysia karena menyalahi prosedur dan izin tinggal di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Agam Dani Cahyadi, di Koto Hilalang, Agam, Rabu, mengatakan warga Pakistan atas nama Farooq Amin akan dideportasi Jumat (11/10) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

“Pendeportasian terhadap yang bersangkutan juga disertai penangkalan selama enam bulan,” katanya.

Ia menerangkan sanksi tersebut diberikan berawal dari kecurigaan petugas Imigrasi ketika memeriksa duplikat dokumen kutipan akta nikah yang diajukan warga asing tersebut untuk alih status izin tinggal kunjungan (ITK) ke izin tinggal terbatas ITAS pada 4 September 2019.

Baca juga  "Dark Phoenix", film "X-Men" dengan pendapatan terendah

“Selama ini dia tinggal dengan visa kunjungan yang diperpanjang setiap satu bulan dengan sponsor istrinya. Karena sudah memiliki anak jadi ingin alih status agar waktu tinggal bisa lebih lama,” katanya.

Farooq telah menikah dengan WNI Nesa Sanjaya dan berdasarkan duplikat dokumen tersebut dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Padang Timur Juni 2017, sementara istrinya adalah warga Kecamatan Tanjung Mutiara, Agam.

Karena kecurigaan itu, pihaknya berkoordinasi dengan KUA Padang Timur dan diperoleh informasi buku nikah pasangan itu tidak tercatat di KUA tersebut.

Saat pihak Imigrasi memeriksa pasangan itu berkaitan alih status yang diajukan, keduanya menyatakan tidak pernah tinggal di Padang Timur, dan Nesa mengakui memperoleh buku nikah tidak melalui prosedur yang berlaku.

Pada 9 September 2019, Imigrasi Agam memerintahkan agar Farooq ditempatkan di ruang detensi untuk pemeriksaan lebih lanjut hingga akhirnya diputuskan dideportasi disertai penangkalan.

Baca juga  Saat Khofifah dan Emil nyanyikan ‘Aku Papua’

“Farooq masih bisa kembali ke Indonesia dan berkumpul dengan keluarganya usai penangkalan, namun terlebih dahulu harus menyelesaikan dokumen dengan benar,” katanya.

Sementara itu, warga Malaysia atas nama Fauzi dideportasi karena izin tinggal sudah habis atau “overstay” selama tiga tahun. Orang tua Fauzi merupakan warga Indonesia dan warga Malaysia.

“Fauzi tinggal di Kabupaten Limapuluh Kota. Yang bersangkutan kami deportasi hari ini pukul 11.35 WIB melalui Bandara Internasional Minangkabau (BIM),” katanya lagi.

Hingga saat ini, tercatat Imigrasi Agam sudah melakukan pendeportasi terhadap delapan warga negara asing dan satu orang dipulangkan secara sukarela ke negara asalnya.

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan, Berhasil Tindaklanjuti RHP BPK RI 90,8%

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Bahas Dasar Penyusunan Anggaran 2027, Fokuskan Efisiensi dan Kualitas Layanan

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Pemerintah Finalisasi Rencana Induk Pemulihan Pascabencana Sumatra

Agraria.today | Jakarta – Pemerintah menyiapkan rencana induk Percepatan...

Kasatgas Tito: Pemulihan Pascabencana Sumatera Capai Kemajuan Signifikan, Huntap Jadi Prioritas

Agraria.today | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus...

Raker Bersama Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Paparkan Capaian Kinerja dan Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026

Agraria.today | Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Perkuat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Wamen Ossy: Targetkan Peta LSD Baru di 17 Provinsi

Agraria.today | Jakarta - Pemerintah berencana memperkuat pelaksanaan pengendalian...

Related Articles

ADVOKAT KAI GELAR KONGRES DI SURABAYA, PENGACARA SENIOR MAJU JADI CALON PRESIDEN

AGRARIA.TODAY – Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang dipimpin oleh Erman Umar, akan melaksanakan Kongres ke IV KAI pada tanggal 30 Mei s/d 31 Mei...

Komnas HAM Soroti Polisi Gunduli 9 Petani Tersangka Pengancaman Proyek IKN

AGRARIA.TODAY – Masalah krusial terjadi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yakni sebanyak 9 orang ditangkap polisi buntut dugaan pengancaman terhadap proyek pembangunan Bandara...

MENTERI HUKUM DAN HAM YASONNA LAOLY MEMINTA TPDI TERUS MENYUARAKAN PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KERUSUHAN MEI 1998

AGRARIA.TODAY – Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly, tadi sore, 31/1/2024, pukul 15.00 WIB menerima Perwakilan ADVOKAT-ADVOKAT TPDI dan PEREKAT NUSANTARA (Petrus...