Hukum AgrariaIndonesia deportasi turis "backpacker" Inggris

Indonesia deportasi turis "backpacker" Inggris

Pekanbaru ((Feed)) – Pemerintah Indonesia melalui Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru, Provinsi Riau, mendeportasi seorang turis “backpacker” asal Inggris bernama John Henry William D’Anger, Selasa.

“Segala biaya akomodasi yang timbul dari kegiatan pendeportasian yang bersangkutan dibebankan pada pihak keluarga,” kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru, Junior Sigalingging kepada (Feed) di Pekanbaru.

Tiga petugas Rudenim Pekanbaru mengawal pendeportasian D’anger tersebut. Junior mengatakan warga negara Inggris tersebut seharusnya diberangkatkan menggunakan pesawat dari Pekanbaru ke Medan, dan dari sana dipulangkan ke London.

D’anger awalnya dijadwalkan diberangkatkan dengan pesawat Lion Air dengan kode penerbangan JT125 pukul 09.40 WIB dari Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II (SSK) Pekanbaru menuju Bandar Udara Internasional Kualanamu Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Namun, ia mengatakan pihak Lion Air memberikan informasi bahwa keberangkatan pesawat rute Pekanbaru-Medan dipindahkan ke jadwal penerbangan pada pukul 12.00 WIB, sedangkan deporti akan diberangkatkan ke negara asalnya melalui Bandara Kualanamu Medan pada pukul 12.40 WIB dengan pesawat Garuda Indonesia menuju Bandara Internasional Heathrow London.

Baca juga  Aarif Rahman akui berkencan dengan wanita biasa

“Dikarenakan hal tersebut, maka keberangkatan deporti diubah menggunakan pesawat udara Citilink dengan kode penerbangan QG927 pukul 10.05 WIB dari Bandara Sultan Syarif Kasim II menuju Bandara Kualanamu Medan,” katanya.

Sebelumnya, D’Anger ditahan karena pelanggaran keimigrasian akibat tinggal di Provinsi Riau melebihi masa yang ditentukan atau “overstay” selama 28 hari.

Junior menjelaskan turis Inggris tersebut sudah ditahan di salah satu sel isolasi Rudenim Pekanbaru sejak 13 September 2019, setelah sebelumnya ditangkap oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas II Bengkalis karena terbukti melakukan pelanggaran Keimigrasian Pasal 78 ayat (1) dan (2) Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Menurut dia, D’anger diamankan oleh petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Bandar Sri Setia Raja Bengkalis setelah mendapat laporan dari warga sekitar. D’anger masuk ke Indonesia dari Bandara Soekarno-Hatta memanfaatkan kebijakan bebas visa. Bule berambut gondrong itu diketahui lahir di London tanggal 22 April 1972.

Baca juga  Polisi tetapkan 19 tersangka karhutla di Jambi

Turis Inggris tersebut menurut keterangan berkeliling sejumlah daerah hingga sudah melebihi batas waktu 30 hari kunjungan di Indonesia. D’Anger ditangkap di Bengkalis dan karena tidak memiliki uang untuk membayar denda, maka bule tersebut diserahkan kepada Rudenim Pekanbaru untuk dilakukan pendeportasian.

“Memang gayanya seperti turis backpacker gitu. Seharusnya sesuai aturan, dia harus membayar denda kelebihan masa tinggal Rp1 juta per hari, tapi dia tak punya uang,” kata Junior.

Menurut dia, Rudenim Pekanbaru telah membuat Laporan Atensi yang langsung dikirimkan kepada Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau. Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru juga telah melakukan pendetensian, pengambilan data, sidik jari dan foto terhadap D’Anger.

Kemudian Rudenim Pekanbaru berkoordinasi melalui surat pemberitahuan ke Kedutaan Besar Inggris dan juga surat permohonan bantuan fasilitas guna mempercepat proses deportasi yang bersangkutan.
 

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

ADVOKAT KAI GELAR KONGRES DI SURABAYA, PENGACARA SENIOR MAJU JADI CALON PRESIDEN

AGRARIA.TODAY – Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang dipimpin oleh Erman Umar, akan melaksanakan Kongres ke IV KAI pada tanggal 30 Mei s/d 31 Mei...

Komnas HAM Soroti Polisi Gunduli 9 Petani Tersangka Pengancaman Proyek IKN

AGRARIA.TODAY – Masalah krusial terjadi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yakni sebanyak 9 orang ditangkap polisi buntut dugaan pengancaman terhadap proyek pembangunan Bandara...

MENTERI HUKUM DAN HAM YASONNA LAOLY MEMINTA TPDI TERUS MENYUARAKAN PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KERUSUHAN MEI 1998

AGRARIA.TODAY – Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly, tadi sore, 31/1/2024, pukul 15.00 WIB menerima Perwakilan ADVOKAT-ADVOKAT TPDI dan PEREKAT NUSANTARA (Petrus...