Hukum AgrariaBerkas perkara tersangka pembawa 64 amunisi belum lengkap

Berkas perkara tersangka pembawa 64 amunisi belum lengkap

Biak ((Feed)) – Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Biak Numfor, Papua, telah mengembalikan berkas perkara pemeriksaan tersangka pembawa 64 amunisi berinisial MW (34) kepada penyidik Satreskrim Polres Biak belum lengkap (P-19) masih harus dilengkapi dengan keterangan saksi ahli.

“Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Biak telah memberikan petunjuk berkas perkara pembawa amunisi kepada penyidik Polres untuk melengkapi keterangan saksi ahli ,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Biak Soegianto SH dikonfirmasi di Biak, Senin.

Ia mengakui, berkas perkara tindak pidana dapat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri jika telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penunt,ut Umum Kejaksaan Negeri Biak.

Jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Biak, menurut Kasi Intelijen Kejari Biak Soegianto, hingga saat ini masih menunggu penyelesaian berkas pemeriksaan terhadap tersangka MW pembawa 64 butir amunisi secara ilegal.

Baca juga  Huawei kucurkan Rp300 M kembangkan ekosistem data

“Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Biak segera melimpahkan ke pengadilan setelah berkas perkara yang akan diserahkan penyidik Satreskrim Polres Biak jika sudah dinyatakan P-21 atau telah lengkap,” tegas Soegianto.

Berdasarkan data Polres Biak Numfor mengamankan seorang pria berusia 34 tahun berinisial MW karena membawa 64 butir amunisi caliber 5,56 mm di Pelabuhan Biak pada Rabu 4 September 2019. MW berangkat dari Kota Jayapura menuju Serui menggunakan Kapal penumpang KM Ciremai.

Tersangka pembawa amunisi MW diamankan petugas Polres Biak Numfor saat melakukan razia di area; pelabuhan Biak pukul 06.30 WIT pada 4 September 2019.

Selain menemukan 64 amunisi kaliber 5,56 mm, penyidik Satreskrim Polres Biak juga telah mengamankan barang bukti berupa satu sangkur king cobra, satu celana PDL loreng, satu baju PDL loreng dengan badge Bintang Kejora, satu jaket loreng, satu topi loreng dengan badge KNPB dan sepasang sepatu PDL hitam.

Baca juga  Perjuangan Laura Basuki perankan Susy Susanti

Tersangka pembawa amunisi MW dijerat dengan dakwaan pasal 1 ayat (2) dan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun serta ancaman pidana pasal 2 UU Nomor 12 tahun 1951 dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Mau Ikut PTSL? Ketahui Biaya Persiapannya yang Berlaku di Masing-Masing Wilayah

Agraria.today | Jakarta - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap...

Lebih dari 1.000 Hektare Sawah Terdampak Bencana Pulih, Ketahanan Pangan Makin Terjamin

Agraria.today - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...

Buka Forum Bakohumas 2026, Sekjen ATR/BPN Tekankan Penyamaan Persepsi dalam Implementasi Sertipikat Elektronik

Agraria.today | Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria...

Pastikan Data Sertipikat Tanah Sesuai, Ini Cara Mudah Pengecekannya

Agraria.today | Jakarta - Masyarakat kini bisa memastikan kesesuaian...

Siapkan Ketersediaan SDM yang Berintegritas, Sekjen ATR/BPN Minta Dukungan Komisi II DPR RI dalam Transformasi STPN

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Mendagri Tegaskan Pemerintah Siap Perkuat Pengawasan dan Optimalisasi Dana Otsus

Agraria.today | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad...

Related Articles

ADVOKAT KAI GELAR KONGRES DI SURABAYA, PENGACARA SENIOR MAJU JADI CALON PRESIDEN

AGRARIA.TODAY – Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang dipimpin oleh Erman Umar, akan melaksanakan Kongres ke IV KAI pada tanggal 30 Mei s/d 31 Mei...

Komnas HAM Soroti Polisi Gunduli 9 Petani Tersangka Pengancaman Proyek IKN

AGRARIA.TODAY – Masalah krusial terjadi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yakni sebanyak 9 orang ditangkap polisi buntut dugaan pengancaman terhadap proyek pembangunan Bandara...

MENTERI HUKUM DAN HAM YASONNA LAOLY MEMINTA TPDI TERUS MENYUARAKAN PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KERUSUHAN MEI 1998

AGRARIA.TODAY – Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly, tadi sore, 31/1/2024, pukul 15.00 WIB menerima Perwakilan ADVOKAT-ADVOKAT TPDI dan PEREKAT NUSANTARA (Petrus...