Hukum AgrariaOknum ASN pemakai sabu-sabu ditetapkan sebagai tersangka

Oknum ASN pemakai sabu-sabu ditetapkan sebagai tersangka

Banjarmasin ((Feed)) – Oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Banjarbaru yang berstatus tersangka pemakai sabu-sabu hingga Jumat masih menjalani proses hukum di Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru.

Kepala Kepolisian Resor Banjarbaru AKBP Kelana Jaya melalui Kasat Resnarkoba AKP Elche di Banjarbaru mengatakan bahwa oknum ASN berinisial MRP pernah dihukum kasus serupa.

Oknum tersebut dijerat kembali dengan pasal yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini, kata Kasat Narkoba, pihaknya masih terus melakukan pengembangan penyidikan kasus pemakaian narkotika yang melibatkan oknum ASN itu, terutama mengungkap siapa pemasok barang haram tersebut.

“Kami masih mengembangkan kasusnya, terutama siapa orang yang memasok sabu-sabu itu. Semoga bisa diungkap jaringan di atasnya sehingga bisa diketahui siapa saja pengedar dan pemakainya,” ucapnya.

Baca juga  Jadi Plt Menkumham, Tjahjo Kumolo: Hati-hati area rawan korupsi

Menurut Kasat, oknum ASN yang dijadikan tersangka ditahan di sel Mapolres Banjarbaru bersama enam tersangka pemakai maupun pengguna sabu-sabu lainnya yang ditangkap anggota Satresnarkoba.

Ia menyebutkan penangkapan tujuh tersangka kasus narkotika tersebut  2 hari lalu. Mereka ditangkap di tempat terpisah.

“Seluruh tersangka yang ditangkap bukan satu jaringan. Ada yang ditangkap sendirian, ada juga yang ditangkap berdua. Kami masih terus mengembangkan penyidikan kasus ini,” kata perwira perempuan itu.

Meskipun tersangka yang ditangkap cukup banyak dan kasusnya ada lima, kata dia, jumlah barang bukti sabu-sabu yang disita 0,53 gram plus peralatan isap dan plastik klip.

Tujuh tersangka diduga pemakai dan pengedar sabu-sabu yang ditangkap berinisial HD (52) warga Kelurahan Komet, HMS (32) warga Cempaka, MRP (39) warga Kelurahan Loktabat.

Empat tersangka lain yang ditahan di sel mapolres masing-masing berinisial EN (36), KA (39), TA (44), dan LM (42). Mereka berasal dari Kelurahan Landasan Ulin Kota Banjarbaru.

Baca juga  Lebih dari 15 ribu pengungsi keluar dari Wamena

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

ADVOKAT KAI GELAR KONGRES DI SURABAYA, PENGACARA SENIOR MAJU JADI CALON PRESIDEN

AGRARIA.TODAY – Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang dipimpin oleh Erman Umar, akan melaksanakan Kongres ke IV KAI pada tanggal 30 Mei s/d 31 Mei...

Komnas HAM Soroti Polisi Gunduli 9 Petani Tersangka Pengancaman Proyek IKN

AGRARIA.TODAY – Masalah krusial terjadi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yakni sebanyak 9 orang ditangkap polisi buntut dugaan pengancaman terhadap proyek pembangunan Bandara...

MENTERI HUKUM DAN HAM YASONNA LAOLY MEMINTA TPDI TERUS MENYUARAKAN PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KERUSUHAN MEI 1998

AGRARIA.TODAY – Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly, tadi sore, 31/1/2024, pukul 15.00 WIB menerima Perwakilan ADVOKAT-ADVOKAT TPDI dan PEREKAT NUSANTARA (Petrus...