Hukum AgrariaPolresta Banda Aceh tangkap penjual satwa dilindungi

Polresta Banda Aceh tangkap penjual satwa dilindungi

Banda Aceh ((Feed)) – Personel Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria paruh baya di Aceh Besar karena diduga menjual satwa dilindungi yakni dua ekor anak macan dahan (neofelis diardi).

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP M Taufiq di Banda Aceh, Kamis, mengatakan, tersangka berinisial HR (42), ditangkap di rumahnya di Gampong Garot, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Rabu (2/10).

“Tersangka ditangkap karena menjual dua ekor anak macan dahan atau kucing hutan atau kuwuk kepada polisi yang memakai baju preman,” sebut AKP M Taufiq.

AKP M Taufiq menyebutkan, penangkapan tersangka HR berdasarkan informasi masyarakat pada Rabu (2/10) sekira pukul 12.00 WIB, ada warga memperjualbelikan satwa dilindungi.

Berdasarkan informasi tersebut, personel Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan dengan cara menyamar sebagai pembeli dengan menghubungi tersangka HR.

Baca juga  Detasemen Khusus 88 tangkap dua terduga teroris di Tanjung Morawa

Kepada polisi yang menyamar, tersangka HR menyebutkan anak macan dahan tersebut dijual dengan harga Rp300 ribu per ekor. Setelah disepakati harga, transaksi jual beli pun terjadi.

“Petugas yang menyamar mendatangi rumah HR dan menyerahkan uang Rp600 ribu. Setelah uang diberikan, tersangka HR menyerahkan dua ekor anak macan dahan dalam kardus,” AKP M Taufiq.

Setelah transaksi jual beli dilakukan, petugas langsung menangkap tersangka HR. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polresta Banda Aceh.

Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan anak macan dahan tersebut dari anak kandungnya di Babahrot, Aceh Barat Daya. Satwa dilindungi tersebut dikirim melalui angkutan umum L300.

“Dua anak macan dahan tersebut didapat anak kandung tersangka HR dengan cara menangkapnya di perkebunan di Kabupaten Aceh Barat Daya, sekitar dua minggu lalu,” kata AKP M Taufiq.

Baca juga  Masinton: Kritik Koalisi terhadap pansel capim KPK sarat kepentingan

AKP M Taufiq menyebutkan, tersangka HR dijerat melanggar Pasal 21 Ayat (2) juncto Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

ADVOKAT KAI GELAR KONGRES DI SURABAYA, PENGACARA SENIOR MAJU JADI CALON PRESIDEN

AGRARIA.TODAY – Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang dipimpin oleh Erman Umar, akan melaksanakan Kongres ke IV KAI pada tanggal 30 Mei s/d 31 Mei...

Komnas HAM Soroti Polisi Gunduli 9 Petani Tersangka Pengancaman Proyek IKN

AGRARIA.TODAY – Masalah krusial terjadi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yakni sebanyak 9 orang ditangkap polisi buntut dugaan pengancaman terhadap proyek pembangunan Bandara...

MENTERI HUKUM DAN HAM YASONNA LAOLY MEMINTA TPDI TERUS MENYUARAKAN PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KERUSUHAN MEI 1998

AGRARIA.TODAY – Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly, tadi sore, 31/1/2024, pukul 15.00 WIB menerima Perwakilan ADVOKAT-ADVOKAT TPDI dan PEREKAT NUSANTARA (Petrus...