Hukum AgrariaRibuan pil koplo disita Polres Badung

Ribuan pil koplo disita Polres Badung

Selanjutnya, penggeledahan kembali dilakukan dan ditemukan dalam kaleng biskuit berisi 51 paket berupa plastik klip.

Badung ((Feed)) – Ribuan pil koplo yang terbagi dalam enam bungkus plastik disita dari seorang pengedar berinisial MK (26) dari kalangan pekerja proyek oleh petugas Polres Badung, Bali.

“Tersangka ini sudah ditangkap pada Sabtu (6/9), dan dilanjutkan dengan penggeledahan di dalam rumah yang ditempatinya, ditemukan tablet warna putih diduga pil koplo sebanyak enam bungkus plastik,” kata Kasubag Humas Polres Badung Iptu I Ketut Oka Bawa, saat konferensi pers, di Polres Badung, Rabu.

Ia mengatakan dari enam bungkus yang ditemukan di rumah tersangka, masing-masing di dalamnya berisi 1.000 butir tablet warna putih diduga pil koplo.

Selanjutnya, penggeledahan kembali dilakukan dan ditemukan dalam kaleng biskuit berisi 51 paket berupa plastik klip.

Baca juga  Aksi massa di Manokwari berkumpul di kantor Dewan Adat Papua

Masing-masing klip berisi 10 butir tablet warna putih diduga pil koplo. Jumlah keseluruhan yang ditemukan dari hasil penggeledahan tersangka sebanyak 6.510 butir tablet warna putih diduga pil koplo.

“Setelah diinterogasi tersangka mengakui barang tersebut adalah milik dari seseorang bernama Agus,” ujar Oka Bawa.

Petugas kepolisian juga menemukan uang hasil penjualan pil koplo sebesar Rp82 ribu. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar.

Polres Badung juga mengungkap tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi.

Jumlah sabu-sabu yang disita petugas seberat 3.14 gram neto, dan ekstasi enam butir. Tersangka pengguna sabu-sabu dan ekstasi dikenakan pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, denda Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Baca juga  BMKG deteksi 2.510 titik panas Karhutla di ASEAN

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

ADVOKAT KAI GELAR KONGRES DI SURABAYA, PENGACARA SENIOR MAJU JADI CALON PRESIDEN

AGRARIA.TODAY – Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang dipimpin oleh Erman Umar, akan melaksanakan Kongres ke IV KAI pada tanggal 30 Mei s/d 31 Mei...

Komnas HAM Soroti Polisi Gunduli 9 Petani Tersangka Pengancaman Proyek IKN

AGRARIA.TODAY – Masalah krusial terjadi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yakni sebanyak 9 orang ditangkap polisi buntut dugaan pengancaman terhadap proyek pembangunan Bandara...

MENTERI HUKUM DAN HAM YASONNA LAOLY MEMINTA TPDI TERUS MENYUARAKAN PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KERUSUHAN MEI 1998

AGRARIA.TODAY – Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly, tadi sore, 31/1/2024, pukul 15.00 WIB menerima Perwakilan ADVOKAT-ADVOKAT TPDI dan PEREKAT NUSANTARA (Petrus...