Hukum AgrariaJaksa usut dugaan korupsi Pusdatin di Nagan Raya senilai Rp1,5 miliar

Jaksa usut dugaan korupsi Pusdatin di Nagan Raya senilai Rp1,5 miliar

Suka Makmue ((Feed)) – Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Provinsi Aceh, mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pengembangan data dan informasi (Pusdatin) pada Kantor Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Nagan Raya pada tahun 2017 lalu.

Ada pun nilai kontrak dalam pengadaan peralatan canggih tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Nagan Raya, dengan total anggaran pagu sebesar Rp1,5 miliar dengan nilai kontrak sebesar Rp1,493 miliar.

“Kasus ini kita selidiki karena dalam pengadaan peralatan canggih ini diduga terindikasi adanya tindak pidana korupsi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Sri Kuncoro melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Mukhsin dan tim penyidik kepada wartawan, Rabu di Suka Makmue.

Kasus yang diselidiki sejak 13 Mei 2019 lalu tersebut kemudian ditingkatkan penyidikannya pada 14 Agustus 2019 lalu. Jaksa juga sudah memeriksa sejumlah pejabat pemerintah di Nagan Raya, guna dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

Baca juga  Rekonstruksi istri bunuh suami di Dharmasraya peragakan 11 adegan

Mukhsin mengatakan sejumlah indikasi yang sudah ditemukan penyidik dalam perkara ini diantaranya, berdasarkan keterangan tim ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menyebutkan, proyek tersebut diduga kuat gagal lelang karena terdapat pelanggaran etika dalam pengadaan.

Kemudian, kata Mukhsin, sebagian hasil pekerjaan yang sudah dikerjakan tersebut hingga saat ini ada yang belum bisa difungsikan diantaranya berupa software, dan beberapa barang seperti komputer yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis.

Temuan ganjil lainnya yaitu, dalam paket pengadaan barang itu dimasukkan pekerjaan fisik berupa renovasi ruang Pusdatin yang pengerjaannya digabungkan dalam satu kontrak kerja, katanya.

Bahkan, MUksin menambahkan, dalam kontrak tersebut juga tidak ada konsultansi pengawasan dan perencanaan, sehingga terindikasi adanya tindak pidana korupsi.

“Intinya dalam proyek ini belum sepenuhnya hasil pengadaan dapat digunakan sebagaimana mestinya, bahkan dalam lelang tersebut juga terindikasi adanya pelanggaran hukum,” kata Kasi Pidsus Mukhsin.

Baca juga  Anies ancam tutup pabrik penyebab polusi udara

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

ADVOKAT KAI GELAR KONGRES DI SURABAYA, PENGACARA SENIOR MAJU JADI CALON PRESIDEN

AGRARIA.TODAY – Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang dipimpin oleh Erman Umar, akan melaksanakan Kongres ke IV KAI pada tanggal 30 Mei s/d 31 Mei...

Komnas HAM Soroti Polisi Gunduli 9 Petani Tersangka Pengancaman Proyek IKN

AGRARIA.TODAY – Masalah krusial terjadi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yakni sebanyak 9 orang ditangkap polisi buntut dugaan pengancaman terhadap proyek pembangunan Bandara...

MENTERI HUKUM DAN HAM YASONNA LAOLY MEMINTA TPDI TERUS MENYUARAKAN PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KERUSUHAN MEI 1998

AGRARIA.TODAY – Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly, tadi sore, 31/1/2024, pukul 15.00 WIB menerima Perwakilan ADVOKAT-ADVOKAT TPDI dan PEREKAT NUSANTARA (Petrus...