Hukum AgrariaPolda Kalsel periksa marathon para saksi di area korporasi

Polda Kalsel periksa marathon para saksi di area korporasi

Banjarmasin ((Feed)) – Penyidik Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan bergerak cepat untuk merampungkan proses penyidikan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di area korporasi. Para saksi pun diperiksa secara marathon.

“Semua pihak terkait yang berkepentingan kami mintai keterangan mulai sekarang dan terus berlanjut hingga dirasa cukup oleh penyidik,” terang Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol Masrur di Banjarmasin, Selasa.

Masrur memastikan pihaknya akan memproses secara cepat kasus karhutla yang sedang ditangani. Sehingga ada kepastian hukum untuk menentukan tersangkanya.

“Hasil uji laboratorium dari sampel bekas kebakaran lahan sawit yang telah diambil para ahli IPB akan keluar sekitar 3 minggu, jadi sembari menunggu itu kami rampungkan pemeriksaan saksi-saksi,” jelas pria yang baru menjabat itu.

Termasuk surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP), tambah Masrur,
sudah diserahkan penyidik kepada Kejaksaan sesuai aturan bahwa SPDP paling lambat 7 hari setelah terbitnya surat perintah penyidikan.

Baca juga  Ini layanan Samsat Keliling DKI Jakarta dan sekitarnya hari ini
Lahan perusahaan yang terbakar disegel Polda Kalsel. (antara/foto/firman)

Diketahui Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel tengah menyidik kebakaran lahan perkebunan kelapa sawit milik PT Monrad Intan Barakat (MIB) dan PT Borneo Indo Tani (BIT) yang lokasinya kebetulan berdekatan di Desa Sungai Batang, Kecamatan Martapura Barat, Kabupaten Banjar

Tim ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB) yakni Prof Bambang Hero Saharjo sebagai Ahli Kebakaran Hutan dan Lahan serta Dr Basuki Wasis sebagai Ahli Kerusakan Lingkungan juga sudah didatangkan untuk mengecek langsung kondisi di lapangan dengan mengambil sejumlah sampel untuk diuji lab.

Untuk tersangka nantinya, dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yaitu Pasal 98 dan atau Pasal 99.

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan, Berhasil Tindaklanjuti RHP BPK RI 90,8%

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Bahas Dasar Penyusunan Anggaran 2027, Fokuskan Efisiensi dan Kualitas Layanan

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Pemerintah Finalisasi Rencana Induk Pemulihan Pascabencana Sumatra

Agraria.today | Jakarta – Pemerintah menyiapkan rencana induk Percepatan...

Kasatgas Tito: Pemulihan Pascabencana Sumatera Capai Kemajuan Signifikan, Huntap Jadi Prioritas

Agraria.today | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus...

Raker Bersama Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Paparkan Capaian Kinerja dan Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026

Agraria.today | Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Perkuat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Wamen Ossy: Targetkan Peta LSD Baru di 17 Provinsi

Agraria.today | Jakarta - Pemerintah berencana memperkuat pelaksanaan pengendalian...

Related Articles

ADVOKAT KAI GELAR KONGRES DI SURABAYA, PENGACARA SENIOR MAJU JADI CALON PRESIDEN

AGRARIA.TODAY – Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang dipimpin oleh Erman Umar, akan melaksanakan Kongres ke IV KAI pada tanggal 30 Mei s/d 31 Mei...

Komnas HAM Soroti Polisi Gunduli 9 Petani Tersangka Pengancaman Proyek IKN

AGRARIA.TODAY – Masalah krusial terjadi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yakni sebanyak 9 orang ditangkap polisi buntut dugaan pengancaman terhadap proyek pembangunan Bandara...

MENTERI HUKUM DAN HAM YASONNA LAOLY MEMINTA TPDI TERUS MENYUARAKAN PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KERUSUHAN MEI 1998

AGRARIA.TODAY – Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly, tadi sore, 31/1/2024, pukul 15.00 WIB menerima Perwakilan ADVOKAT-ADVOKAT TPDI dan PEREKAT NUSANTARA (Petrus...