Hukum AgrariaKPK: Jangan bawa ajaran agama dalam perkara korupsi

KPK: Jangan bawa ajaran agama dalam perkara korupsi

Jakarta ((Feed)) – Jaksa penuntut umum (JPU) KPK meminta mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy tidak membawa ajaran agama dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan dirinya.

“Penuntut umum mengingatkan kepada terdakwa agar tidak membawa ajaran agama dalam peristiwa ini. Tidak ada ajaran agama yang mengajarkan perbuatan koruptif dan tidak ada ajaran agama yang mengajarkan bahwa kejahatan tidak boleh ditindak,” kata JPU KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan tanggapan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Dalam perkara ini Rommy didakwa menerima suap bersama-sama dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp325 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi terkait dengan pengangkatan keduanya dalam jabatan masing-masing.

Dalam nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan pada tanggal 23 September 2019, Rommy mengutip sejumlah ayat Alquran dalam mengungkapkan keberatannya terhadap kasus tersebut.

Baca juga  Anggota DPRD Jabar desak proses hukum perusahaan yang mencemari sungai

“Janganlah bersembunyi dengan menggunakan kalam Allah Swt. dan hadis Nabi Muhammad saw. untuk membenarkan atau menjustifikasi perbuatan yang batil,” tambah jaksa Wawan.

Bahkan, menurut jaksa Wawan, Rommy mengutip surah Alhujurat Ayat 12 untuk mengungkapkan tentang mencari mencari kesalahan saudaranya yang ditujukan kepada KPK karena menurut Rommy KPK telah mencari-cari kesalahannya.

“Menurut terdakwa, KPK mencari-cari kesalahan atau tuduhan terdakwa bahwa OTT KPK menutupi kegagalan KPK dalam menangani kasus-kasus besar, seperti BLBI dan Century. Melihat pendapat dari terdakwa tersebut penuntut umum hanya dapat mengucapkan ‘astagfirullahaladzim’. Insyaallah, penuntut umum telah menjauhkan diri dari hal yang dituduhkan terdakwa sebagai insan yang suka mencari kesalahan saudaranya ataupun memakan daging sesamanya,” jelas jaksa Wawan.

Menurut jaksa Wawan, menjalankan tugas sebagai penuntut umum untuk mendakwa Rommy di pengadilan adalah tugas berat yang dipertanggungjawabkan secara profesi dan dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan.

Baca juga  Enam kantong jenazah korban kecelakaan Tol Cipularang masih misteri

“Untuk itu dalam menjalankan tugas tesebut, penuntut umum harus berhati-hati, profesional, dan tidak menzalimi. Janganlah pula karena sedang terlibat perkara sehingga mencari alasan pembenar dengan berbagai dalil, misalnya terkait dengan politik, perkara kecil, atau mengapa tidak dicegah akan ada pemberian uang,” ungkap jaksa Wawan.

Oleh karena itu, jaksa KPK pun meminta majelis hakim menolak keberatan Rommy dan penasihat hukumnya.

“Kami memohon majelis hakim untuk menolak keberatan eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa. Menyatakan surat dakwaan yang telah dibacakan telah memenuhi syarat sebagaimana ditentukan KUHAP dan menetapkan agar melanjutkan persidangan ini sesuai dengan dakwaan penuntut umum,” tambah jaksa Wawan.

Majelis hakim yang diketuai Fashal Hendri akan menyampaikan putusan sela pekara tersebut pada hari Rabu (9/10).

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Mau Ikut PTSL? Ketahui Biaya Persiapannya yang Berlaku di Masing-Masing Wilayah

Agraria.today | Jakarta - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap...

Lebih dari 1.000 Hektare Sawah Terdampak Bencana Pulih, Ketahanan Pangan Makin Terjamin

Agraria.today - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...

Buka Forum Bakohumas 2026, Sekjen ATR/BPN Tekankan Penyamaan Persepsi dalam Implementasi Sertipikat Elektronik

Agraria.today | Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria...

Pastikan Data Sertipikat Tanah Sesuai, Ini Cara Mudah Pengecekannya

Agraria.today | Jakarta - Masyarakat kini bisa memastikan kesesuaian...

Siapkan Ketersediaan SDM yang Berintegritas, Sekjen ATR/BPN Minta Dukungan Komisi II DPR RI dalam Transformasi STPN

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Mendagri Tegaskan Pemerintah Siap Perkuat Pengawasan dan Optimalisasi Dana Otsus

Agraria.today | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad...

Related Articles

ADVOKAT KAI GELAR KONGRES DI SURABAYA, PENGACARA SENIOR MAJU JADI CALON PRESIDEN

AGRARIA.TODAY – Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang dipimpin oleh Erman Umar, akan melaksanakan Kongres ke IV KAI pada tanggal 30 Mei s/d 31 Mei...

Komnas HAM Soroti Polisi Gunduli 9 Petani Tersangka Pengancaman Proyek IKN

AGRARIA.TODAY – Masalah krusial terjadi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yakni sebanyak 9 orang ditangkap polisi buntut dugaan pengancaman terhadap proyek pembangunan Bandara...

MENTERI HUKUM DAN HAM YASONNA LAOLY MEMINTA TPDI TERUS MENYUARAKAN PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KERUSUHAN MEI 1998

AGRARIA.TODAY – Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly, tadi sore, 31/1/2024, pukul 15.00 WIB menerima Perwakilan ADVOKAT-ADVOKAT TPDI dan PEREKAT NUSANTARA (Petrus...