Hukum AgrariaGerebek rumah, polisi temukan sabu-sabu dan puluhan butir ekstasi

Gerebek rumah, polisi temukan sabu-sabu dan puluhan butir ekstasi

Banjarmasin ((Feed)) – Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat melakukan penggerebekan di salah satu rumah di kawasan Jalan Teluk Tiram Darat dan menemukan barang bukti sabu-sabu serta puluhan butir pil ekstasi.

“Kami dapat informasi kalau di rumah yang digerebek anggota itu sering dijadikan tempat melakukan transaksi narkoba,” kata Kapolsek Banjarmasin Barat AKP Mas Suryo Sik di Banjarmasin, Minggu.

Dikatakannya, untuk barang bukti narkoba yang berhasil diamankan berjumlah dua paket besar sabu-sabu seberat 50,7 gram dan 25 butir pil yang diduga ekstasi serta uang tunai sebesar Rp25.000.000 diduga uang hasil transaksi barang haram tersebut.

Saat ini beberapa barang bukti yang telah diamankan dari tempat kejadian perkara sudah dibawa ke Polsek Banjarmasin Barat.

Untuk pelaku juga sudah dilakukan penangkapan sebanyak dua orang yang diduga sebagai pemilik dan pengedar dari barang laknat tersebut.

Baca juga  Dirjen Aptika: Platform aduan ASN tidak berlebihan

Kedua pelaku diketahui berinisial AS alias Iyan (20) dan KR alias Gondol (28) mereka adalah warga Jalan Teluk Tiram Darat Kompleks Serikat RT26 Kelurahan Telawang, Kecamatan Banjarmasin Barat.

“Mereka berdua ditangkap saat berada di rumah pelaku KR dan saat itu juga barang bukti ada di tangan mereka,” tutur alumni Akpol 2006 itu.

Kapolsek mengatakan, penangkapan serta penggerebekan itu dilakukan petugas pada Jumat (27/9) sekitar pukul 21.00 WITA.

“AS dan KR usai penangkapan langsung kami bawa ke Mapolsek beserta barang bukti kejahatan mereka, guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Hasil pemeriksaan kedua pelaku resmi jadi tersangka dan dijerat pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. 
 

Antara TV – Gubernur Babel harapkan pengedar 6 kg sabu-sabu dihukum mati

Baca juga  Presiden diusulkan keluarkan perpu penangguhan revisi UU KPK

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Upaya Berkelanjutan Satgas PRR Sukses Normalisasi Puluhan Sungai dan Muara Terdampak Bencana

Agraria.today - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Related Articles

ADVOKAT KAI GELAR KONGRES DI SURABAYA, PENGACARA SENIOR MAJU JADI CALON PRESIDEN

AGRARIA.TODAY – Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang dipimpin oleh Erman Umar, akan melaksanakan Kongres ke IV KAI pada tanggal 30 Mei s/d 31 Mei...

Komnas HAM Soroti Polisi Gunduli 9 Petani Tersangka Pengancaman Proyek IKN

AGRARIA.TODAY – Masalah krusial terjadi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yakni sebanyak 9 orang ditangkap polisi buntut dugaan pengancaman terhadap proyek pembangunan Bandara...

MENTERI HUKUM DAN HAM YASONNA LAOLY MEMINTA TPDI TERUS MENYUARAKAN PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KERUSUHAN MEI 1998

AGRARIA.TODAY – Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly, tadi sore, 31/1/2024, pukul 15.00 WIB menerima Perwakilan ADVOKAT-ADVOKAT TPDI dan PEREKAT NUSANTARA (Petrus...