Hukum AgrariaNapi Rutan Maninjau meringkuk di Mapolres Agam atas kasus narkotika

Napi Rutan Maninjau meringkuk di Mapolres Agam atas kasus narkotika

​​​​​​​Lubukbasung,  ((Feed)) – Narapidana Rutan Maninjau berinisial FS (20), sejak Sabtu (28/9) pukul 17.00 WIB hingga Minggu masih meringkuk di sel Markas Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat, atas dugaan menyimpan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu di saku celananya.

“Napi kasus pencurian yang divonis 1,5 tahun dan rencananya bebas pada bulan November 2019, telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya,” kata Kasat Resnarkoba Iptu Elvis Susilo di Lubukbasung.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu paket kecil sabu-sabu, satu kaca pirek warna bening, dan lainnya.

Penangkapan warga Peparangan, Jorong Sidang Tangah, Nagari Matur Mudiak, Kecaatan Matur, Agam itu berawal dari petugas rutan curiga atas gerak gerik FS.

Petugas Rutan Maninjau lantas melaporkan ke Satresnar Polres Agam. Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Agam bersama anggota Polsek Tanjungraya ke lokasi untuk melakukan penggeledahan badan FS.

Baca juga  Nelayan Liwuto Baubau ditemukan meninggal saat melaut

Pada saat penggeledahan, di saku celana sebelah kanan ditemukan satu paket kecil sabu-sabu yang dibungkus plastik di dalam kotak rokok.

“Tersangka mengakui sabu-sabu itu milknya, kemudian FS diamankan ke Polsek Tanjungraya,” katanya.

Setelah itu, anggota Ops Sat Narkoba Polres Agam langsung melakukan pengembangan penyidikan kasus tersebut.

Dari keterangan tersangka, tambahnya, sabu-sabu itu didapatnya dari R yang merupakan mantan narapidana Rutan Maninjau. R baru bebas pada hari Sabtu (28/9) pukul 09.00 WIB.

Mendapat keterangan dari tersangka, anggota langsung menuju rumah R di Sungai Batang, Kecamatan Tanjungraya.

“R tidak ada di rumahnya. Sampai saat ini belum ditemukan,” kata Elvis Susilo.

Atas perbuatanya, tersangka diancam Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 111 Ayat (1) jo. Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Baca juga  KPK: Kemajuan dan perekonomian Indonesia ditopang perilaku antikorupsi

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan, Berhasil Tindaklanjuti RHP BPK RI 90,8%

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Bahas Dasar Penyusunan Anggaran 2027, Fokuskan Efisiensi dan Kualitas Layanan

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Pemerintah Finalisasi Rencana Induk Pemulihan Pascabencana Sumatra

Agraria.today | Jakarta – Pemerintah menyiapkan rencana induk Percepatan...

Kasatgas Tito: Pemulihan Pascabencana Sumatera Capai Kemajuan Signifikan, Huntap Jadi Prioritas

Agraria.today | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus...

Raker Bersama Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Paparkan Capaian Kinerja dan Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026

Agraria.today | Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Perkuat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Wamen Ossy: Targetkan Peta LSD Baru di 17 Provinsi

Agraria.today | Jakarta - Pemerintah berencana memperkuat pelaksanaan pengendalian...

Related Articles

ADVOKAT KAI GELAR KONGRES DI SURABAYA, PENGACARA SENIOR MAJU JADI CALON PRESIDEN

AGRARIA.TODAY – Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang dipimpin oleh Erman Umar, akan melaksanakan Kongres ke IV KAI pada tanggal 30 Mei s/d 31 Mei...

Komnas HAM Soroti Polisi Gunduli 9 Petani Tersangka Pengancaman Proyek IKN

AGRARIA.TODAY – Masalah krusial terjadi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yakni sebanyak 9 orang ditangkap polisi buntut dugaan pengancaman terhadap proyek pembangunan Bandara...

MENTERI HUKUM DAN HAM YASONNA LAOLY MEMINTA TPDI TERUS MENYUARAKAN PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KERUSUHAN MEI 1998

AGRARIA.TODAY – Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly, tadi sore, 31/1/2024, pukul 15.00 WIB menerima Perwakilan ADVOKAT-ADVOKAT TPDI dan PEREKAT NUSANTARA (Petrus...