Hukum AgrariaPolisi bekuk tiga pelaku pembunuhan berencana di Indramayu

Polisi bekuk tiga pelaku pembunuhan berencana di Indramayu

Indramayu ((Feed)) – Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, membekuk tiga pelaku pembunuhan berencana dan masih mengejar tiga orang lainnya yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Ada tiga tersangka yang kita bekuk atas kasus pembunuhan berencana ini,” kata Kapolres Indramayu AKBP Yoris M.Y Marzuki di Indramayu, Jumat.

Yoris mengatakan dari tiga pelaku yang dibekuk mempunyai peranan masing-masing, dua merupakan eksekutor dan seorang lagi otak pelaku dari kasus itu.

Para pelaku lanjut Yoris, masing-masing berinisial DRH (50) merupakan otak pelaku pembunuhan atau penyuruh, kemudian WRN (54) dan WRD (27) selaku eksekutor.

“Tiga pelaku lainnya masih kita kejar, karena melarikan diri,” ujarnya.

Kasus itu kata Yoris terbongkar setelah adanya penemuan mayat seorang laki-laki pada tanggal 27 Agustus 2019, diketahui bernama Carudin (32) di kawasan hutan lindung Gunung Kalong Desa Cikawung, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu.

Baca juga  Polda Kaltim kembali berangkatkan personel Brimob ke Papua

Setelah diselidiki ternyata mobil korban ditemukan telah dititipkan seorang tersangka kepada saksi, dari itulah kemudian kasus pembunuhan berencana itu terbongkar.

“Setelah ditemukan mayat, kami melakukan penyelidikan terhadap para pelaku. Kemudian kami menemukan sebuah mobil korban yang dititipkan pada seorang saksi,” tuturnya.

“Dari situ kita mulai melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku dan pada saat itu juga terbongkar motifnya,” kata Yoris.
 

Dia menambahkan dari tangan pelaku pihaknya menyita beberapa barang yang dijadikan sebagai alat bukti di antaranya satu unit mobil milik korban, uang tunai, batu yang digunakan dan beberapa lainnya.

Atas perbuatannya pelaku diancam Pasal 340 KUHP, Pidana mati atau pidana penjara seumur hidup hukuman atau paling lama dua puluh tahun.

Pasal 365 ayat (4) KUHP, Pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun. Selain itu juga dikenakan Pasal 55 KUHP (yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana).

Baca juga  Suporter ricuh, laga Persiku Junior lawan Persijap Junior dihentikan

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Upaya Berkelanjutan Satgas PRR Sukses Normalisasi Puluhan Sungai dan Muara Terdampak Bencana

Agraria.today - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Related Articles

ADVOKAT KAI GELAR KONGRES DI SURABAYA, PENGACARA SENIOR MAJU JADI CALON PRESIDEN

AGRARIA.TODAY – Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang dipimpin oleh Erman Umar, akan melaksanakan Kongres ke IV KAI pada tanggal 30 Mei s/d 31 Mei...

Komnas HAM Soroti Polisi Gunduli 9 Petani Tersangka Pengancaman Proyek IKN

AGRARIA.TODAY – Masalah krusial terjadi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yakni sebanyak 9 orang ditangkap polisi buntut dugaan pengancaman terhadap proyek pembangunan Bandara...

MENTERI HUKUM DAN HAM YASONNA LAOLY MEMINTA TPDI TERUS MENYUARAKAN PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KERUSUHAN MEI 1998

AGRARIA.TODAY – Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly, tadi sore, 31/1/2024, pukul 15.00 WIB menerima Perwakilan ADVOKAT-ADVOKAT TPDI dan PEREKAT NUSANTARA (Petrus...