Hukum AgrariaKPK jadwalkan pemeriksaan Imam Nahrawi pada Jumat

KPK jadwalkan pemeriksaan Imam Nahrawi pada Jumat

Jakarta ((Feed)) – KPK akan memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora KONI tahun anggaran 2018 pada Jumat (27/9)

“Besok pada hari Jumat (27/9) akan diagendakan pemeriksaan terhadap tersangka IMN (Imam Nahrawi) atau menpora dalam kapasitas sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Kamis.

Febri meminta agar Imam menghadiri panggilan tersebut.

“Jadi kami ingatkan yang bersangkutan datang memenuhi panggilan penyidik ini karena hadir dalam panggilan sebagai tersangka atau pun sebagai saksi itu meupakan kewajiban hukum apalagi sebelumnya menpora juga menyatakan akan bersikap kooperatif dengan proses hukum ini,” tambah Febri.

Dalam pemeriksaan tersebut Imam pun dapat memberikan bantahan-bantahan atas tududan yang ditujukan kepada dirinya.

“Jadi kami ingatkan, kami harap besok yang bersangkutan bisa hadir dan kalau ada bantahan-bantahan, silakan disampaikan nanti di depan penyidik,” ungkap Febri.

Baca juga  Mengenal fitur "Mengapa Saya Melihat Postingan Ini" di Facebook

Imam sebelumnya pernah sudah pernah dipanggil KPK dalam proses penyidikan sejak 25 Juni 2019 namun Imam tiga kali tidak memenuhi panggilan tersebut yaitu pada 31 Juli 2019, 2 Agustus 2019 dan 21 Agustus 2019.

“Karena panggilan sudah disampaikan dan saya kira tersangka juga sudah pernah menyampaikan kepada publik bahwa pengunduran diri dari menpora agar fokus pada proses hukum, jadi besoklah saatnya untuk menyampaikan kalau-kalau ada klarifikasi-klarifiksi atau bukti-bukti lain,” tambah Febri.

KPK dalam perkara ini menetapkan mantan Menpora Imam Nahrowi dan staf khususnya Miftahul Ulum sebagai tersangka penerima suap senilai total Rp26,5 miliar.

Uang tersebut diduga merupakan “commitment fee” atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan IMR selaku Menpora.

Baca juga  Penyebab kematian sapi di Gunung Kidul bukan antraks

KPK menyatakan bahwa uang Rp26,5 miliar tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.

Adapun rinciannya dalam rentang 2014-2018, Menpora melalui Miftahul Ulum menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar. Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam selaku Menpora diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar

Imam dan Miftahul disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Imam mundur dari jabatannya sebagai Menpora sejak 19 September 2019, Presiden Jokowi menunjuk Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri sebagai Plt Menpora.

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

ADVOKAT KAI GELAR KONGRES DI SURABAYA, PENGACARA SENIOR MAJU JADI CALON PRESIDEN

AGRARIA.TODAY – Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang dipimpin oleh Erman Umar, akan melaksanakan Kongres ke IV KAI pada tanggal 30 Mei s/d 31 Mei...

Komnas HAM Soroti Polisi Gunduli 9 Petani Tersangka Pengancaman Proyek IKN

AGRARIA.TODAY – Masalah krusial terjadi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yakni sebanyak 9 orang ditangkap polisi buntut dugaan pengancaman terhadap proyek pembangunan Bandara...

MENTERI HUKUM DAN HAM YASONNA LAOLY MEMINTA TPDI TERUS MENYUARAKAN PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KERUSUHAN MEI 1998

AGRARIA.TODAY – Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly, tadi sore, 31/1/2024, pukul 15.00 WIB menerima Perwakilan ADVOKAT-ADVOKAT TPDI dan PEREKAT NUSANTARA (Petrus...