Hukum AgrariaTak setuju denda untuk gelandangan, anak punk demo tolak RKUHP di DPR

Tak setuju denda untuk gelandangan, anak punk demo tolak RKUHP di DPR

Jakarta ((Feed)) – Sekitar 30 orang mengatasnamakan perwakilan anak Punk Jabodetabek melakukan aksi demonstrasi di dekat Gedung DPR-MPR RI menolak disahkannya Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), lantaran adanya pasal pengenaan denda terhadap gelandangan.

“Dari berbagai pasal itu kan ada yang kontroversi, seperti gelandangan didenda Rp1 juta, itu kalau misalkan gelandangan didenda Rp1 juta, itu uangnya dari mana,” ujar salah seorang pendemo, Yusuf Bahtiar saat menyampaikan pendapatnya di Jakarta, Kamis.

Pasal yang dimaksud Yusuf adalah Pasal 432 dalam RKUHP, yang berbunyi bahwa setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I (Rp 1 juta).

Yusuf menilai pasal tersebut adalah pasal karet karena dapat menimbulkan kekhawatiran dan kerawanan terhadap orang-orang yang berada di jalanan.

Baca juga  Bayern Munchen tertarik boyong Christian Eriksen Januari mendatang

Menurut dia, pasal tersebut harus ditolak karena menimbulkan kerugian bagi anak-anak punk yang biasa beraktivitas di jalan.

“Kadang kita jalan ke kota lain, terus dalam posisi kita enggak bawa apa-apa. Pastinya kita kan seperti gelandangan. Lantas seperti apa nasib kita? Apakah kita dikenakan denda? sedangkan kita kan enggak punya uang,” ucap dia.

Yusuf dan rekan-rekannya tiba di Jalan Gatot Subroto, tepatnya di depan Restoran Pulau Dua, Senayan sekitar pukul 17.30. Mereka tidak bisa mendekat ke depan Gedung DPR-MPR RI lantaran akses jalan telah ditutup oleh aparat kepolisian dari Sabhara Polda Metro Jaya.

Para anak punk tersebut kemudian melakukan demonstrasi dengan berorasi dan membentangkan poster berisi tuntutan kepada anggota DPR untuk membatalkan RKUHP.

Aksi mereka hanya berlangsung sekitar 10 menit. Anak-anak punk itu kemudian memilih untuk mengakhiri demonstrasi dan berlalu ke arah Semanggi. Aksi demonstrasi tersebut berlangsung kondusif dan tertib

Baca juga  Biro Hukum Pemprov Kepri kritik pernyataan pengacara Nurdin Basirun

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Upaya Berkelanjutan Satgas PRR Sukses Normalisasi Puluhan Sungai dan Muara Terdampak Bencana

Agraria.today - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Related Articles

ADVOKAT KAI GELAR KONGRES DI SURABAYA, PENGACARA SENIOR MAJU JADI CALON PRESIDEN

AGRARIA.TODAY – Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang dipimpin oleh Erman Umar, akan melaksanakan Kongres ke IV KAI pada tanggal 30 Mei s/d 31 Mei...

Komnas HAM Soroti Polisi Gunduli 9 Petani Tersangka Pengancaman Proyek IKN

AGRARIA.TODAY – Masalah krusial terjadi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yakni sebanyak 9 orang ditangkap polisi buntut dugaan pengancaman terhadap proyek pembangunan Bandara...

MENTERI HUKUM DAN HAM YASONNA LAOLY MEMINTA TPDI TERUS MENYUARAKAN PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KERUSUHAN MEI 1998

AGRARIA.TODAY – Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly, tadi sore, 31/1/2024, pukul 15.00 WIB menerima Perwakilan ADVOKAT-ADVOKAT TPDI dan PEREKAT NUSANTARA (Petrus...