Hukum AgrariaKPK periksa delapan pihak swasta terkait kasus Nurdin Basirun

KPK periksa delapan pihak swasta terkait kasus Nurdin Basirun

Tanjungpinang ((Feed)) ((Feed)) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap delapan pihak swasta sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Kepri non-aktif, Nurdin Basirun.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta hari ini,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (25/9).

Kedelapan saksi yang diperiksa tersebut, antara lain Soejadi sebagai Direktur Utama PT Energi Cahaya Makmur, Lukardi Karya Gunawan menjabat General Manager PT Buana Mega Wisatama, kemudian Eko Saputro Wijaya Direktur pada dua perusahaan yakni, PT Megah Puri Nusantara dan Direktur Utama PT Jayatama Mega Propertindo.

Kemudian, Severinus Wimen Bouk selaku Direktur PT Batam Properta Makmur, Victor Pujianto Direktur PT Megah Puri Lestari, Tek Po Direktur PT Megah Bangun Sejahtera, dan SAID Jaafar Direktur Utama PT Global Multindo Sejati.

Baca juga  Sopir truk ditetapkan sebagai tersangka dalam tabrakan beruntun

“Terakhir, Billy Boy selaku Direktur Utama PT Agro Wisata Galang Indah,” ungkap Febri.

Menurut Febri, agenda pemeriksaan terhadap ke delapan pihak swasta itu masih terkait dugaan kasus suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019.

 

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Upaya Berkelanjutan Satgas PRR Sukses Normalisasi Puluhan Sungai dan Muara Terdampak Bencana

Agraria.today - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Related Articles

ADVOKAT KAI GELAR KONGRES DI SURABAYA, PENGACARA SENIOR MAJU JADI CALON PRESIDEN

AGRARIA.TODAY – Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang dipimpin oleh Erman Umar, akan melaksanakan Kongres ke IV KAI pada tanggal 30 Mei s/d 31 Mei...

Komnas HAM Soroti Polisi Gunduli 9 Petani Tersangka Pengancaman Proyek IKN

AGRARIA.TODAY – Masalah krusial terjadi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yakni sebanyak 9 orang ditangkap polisi buntut dugaan pengancaman terhadap proyek pembangunan Bandara...

MENTERI HUKUM DAN HAM YASONNA LAOLY MEMINTA TPDI TERUS MENYUARAKAN PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KERUSUHAN MEI 1998

AGRARIA.TODAY – Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly, tadi sore, 31/1/2024, pukul 15.00 WIB menerima Perwakilan ADVOKAT-ADVOKAT TPDI dan PEREKAT NUSANTARA (Petrus...