Hukum AgrariaOTT KPK, operasional Perindo tak terganggu proses penegakan hukum

OTT KPK, operasional Perindo tak terganggu proses penegakan hukum

Jakarta ((Feed)) – Manajemen Perum Perikanan Indonesia (Perindo) menyatakan operasional perusahaannya tidak terganggu oleh proses penegakan hukum pasca operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Manajemen menjamin proses penegakan hukum tidak mengganggu operasional perusahaan, dan kami berkomitmen tetap melayani publik dengan baik,” kata Sekretaris Perusahaan Perum Perindo Boyke Andreas dalam siaran persnya, Rabu.

Dia menjelaskan bahwa pemeriksaan OTT Perum Perindo oleh KPK telah usai dilaksanakan 1 x 24 jam sejak Senin (23/9).

Boyke mengungkapkan sesuai rilis KPK pada Selasa (24/9) bahwa terkait OTT Perum Perindo telah ditetapkan satu tersangka dari jajaran Direksi Perum Perindo, yaitu Direktur Utama Risyanto Suanda dan satu dari Pengusaha importir ikan bernama Mujib Mustofa sebagai Direktur PT Navy Arsa Sejahtera.

Sementara itu, dua jajaran direksi lainnya, Arief Goentoro (direktur keuangan) dan Farida Mokodompit (direktur operasional) serta beberapa pegawai Perum Perindo hanya diperiksa sebagai saksi untuk dimintakan keterangan terkait kuota impor ikan.

Baca juga  KPK ingin DPRD Kota Malang jadi percontohan antikorupsi

“Kami sangat kooperatif untuk memberikan informasi kebenaran kepada Penegak hukum dan menghormati proses hukum sebagai bentuk dari pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) yang diterapkan Perum Perindo,” kata Boyke.

KPK telah menetapkan Dirut Perum Perindo Risyanto Suanda bersama satu orang lainnya sebagai tersangka kasus suap terkait kuota impor ikan tahun 2019.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan dua orang sebagai tersangka,” ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/3).

Saut menyatakan sebagai pemberi, yaitu Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa (MMU) dan sebagai penerima, yakni Risyanto Suanda (RSU).

KPK menduga Risyanto menerima 30 ribu dolar AS terkait pengurusan kuota impor ikan.

Sebagai pemberi, Mujib disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga  Polda Sumut amankan lima anggota polisi aniaya mahasiswa

Sedangkan sebagai penerima, Risyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Lebih dari 500 Titik Lumpur Dibersihkan, Aktivitas Warga Berlangsung Normal

Agraria.today - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...

Hadiri Halalbihalal MAPPI, Wamen Ossy Ingatkan Pentingnya Nilai Integritas dalam Profesi Penilai

Agraria.today | Jakarta - Wakil Menteri Agraria dan Tata...

Related Articles

ADVOKAT KAI GELAR KONGRES DI SURABAYA, PENGACARA SENIOR MAJU JADI CALON PRESIDEN

AGRARIA.TODAY – Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang dipimpin oleh Erman Umar, akan melaksanakan Kongres ke IV KAI pada tanggal 30 Mei s/d 31 Mei...

Komnas HAM Soroti Polisi Gunduli 9 Petani Tersangka Pengancaman Proyek IKN

AGRARIA.TODAY – Masalah krusial terjadi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yakni sebanyak 9 orang ditangkap polisi buntut dugaan pengancaman terhadap proyek pembangunan Bandara...

MENTERI HUKUM DAN HAM YASONNA LAOLY MEMINTA TPDI TERUS MENYUARAKAN PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KERUSUHAN MEI 1998

AGRARIA.TODAY – Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly, tadi sore, 31/1/2024, pukul 15.00 WIB menerima Perwakilan ADVOKAT-ADVOKAT TPDI dan PEREKAT NUSANTARA (Petrus...