Hukum AgrariaPolda NTB petakan TKP penganiayaan Zainal Abidin oleh oknum polisi

Polda NTB petakan TKP penganiayaan Zainal Abidin oleh oknum polisi

Mataram ((Feed)) – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat memetakan tiga tempat kejadian perkara (TKP) kasus dugaan penganiayaan terhadap Zainal Abidin hingga meninggal dunia.

“Dari hasil olah TKP, kami sudah petakan tiga TKP terjadinya penganiayaan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol. Kristiadjie di Mataram, Selasa.

Tiga TKP tersebut berada di Mapolres Lombok Timur. Dari setiap TKP, Kristiadjie mengungkap jumlah peran tersangka.

Untuk TKP pertama ada di Kantor Satlantas Polres Lombok Timur. Di sana dikatakan ada empat tersangka.

TKP kedua, di samping SPKT Polres Mataram, tepatnya di dalam mobil patroli, ada tiga tersangka.

Selanjutnya, pada TKP terakhir di Unit Tipidum Satreskrim Polres Lombok Timur, ada dua tersangka.

Oleh karena itu, dari hasil gelar perkara yang digelar pada hari Selasa, penyidik telah menetapkan sembilan orang tersangka. Tujuh tersangka dari anggota Satlantas, satu orang dari anggota Satresnarkoba, dan satu orang lagi dari anggota Polsek KP3.

Baca juga  Sungai tercemar, warga tutup saluran limbah pabrik

“Jadi, secara resmi hari ini mereka telah kami tetapkan sebagai tersangka dan penetapannya pada hari ini kami kirimkan ke Kejati NTB,” ujarnya.

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

ADVOKAT KAI GELAR KONGRES DI SURABAYA, PENGACARA SENIOR MAJU JADI CALON PRESIDEN

AGRARIA.TODAY – Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang dipimpin oleh Erman Umar, akan melaksanakan Kongres ke IV KAI pada tanggal 30 Mei s/d 31 Mei...

Komnas HAM Soroti Polisi Gunduli 9 Petani Tersangka Pengancaman Proyek IKN

AGRARIA.TODAY – Masalah krusial terjadi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yakni sebanyak 9 orang ditangkap polisi buntut dugaan pengancaman terhadap proyek pembangunan Bandara...

MENTERI HUKUM DAN HAM YASONNA LAOLY MEMINTA TPDI TERUS MENYUARAKAN PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KERUSUHAN MEI 1998

AGRARIA.TODAY – Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly, tadi sore, 31/1/2024, pukul 15.00 WIB menerima Perwakilan ADVOKAT-ADVOKAT TPDI dan PEREKAT NUSANTARA (Petrus...