Hukum AgrariaKPK sebut sudah ada kemajuan banyak dari kerja tim transisi

KPK sebut sudah ada kemajuan banyak dari kerja tim transisi

Progresnya tentu saja ada banyak yang lebih detil yang sudah kami petakan baik di bidang SDM, di bidang kewenangan-kewenangan di penindakan yang kami sisir lebih lanjut dan juga aspek-aspek yang lain yang butuh tindakan cepat

Jakarta ((Feed)) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sudah ada kemajuan banyak dari kerja tim transisi yang dibentuk untuk menganalisis materi-materi dalam revisi Undang-Undang KPK (UU KPK) yang telah disetujui pengesahannya dalam Rapat Paripurna DPR RI.

“Progresnya tentu saja ada banyak yang lebih detil yang sudah kami petakan baik di bidang SDM, di bidang kewenangan-kewenangan di penindakan yang kami sisir lebih lanjut dan juga aspek-aspek yang lain yang butuh tindakan cepat,” ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Senin.

Menurut Febri, analisis terhadap revisi UU KPK itu harus dilakukan secara hati-hati terutama yang berpotensi melemahkan KPK.

“Saat ini kami fokus pada pelaksanaan tugas tim transisi karena analisis itu harus betul-betul kami lakukan secara hati-hati. Kalaupun ada risiko kerusakan atau pelemahan terhadap kelembagaan atau pelemahan terhadap pelaksanaan tugas KPK misalnya ke depan mungkin OTT jauh lebih sulit dilakukan. Risiko itu perlu diminimalkan dengan analisis yang lebih tepat,” tuturnya.

Baca juga  Gubernur Banten ajak masyarakat jihad berantas narkoba

Lebih lanjut, Febri juga mengatakan tim transisi nantinya juga akan melapor kepada pimpinan KPK apa tindakan cepat yang bisa dilakukan pascarevisi UU KPK itu.

“Nanti tim ini akan lapor ke pimpinan apa tindakan-tindakan cepat dalam waktu cepat yang bisa dilakukan. Jadi, kami memang perlu membagi ada tindakan cepat ada tindakan yang dilakukan dalam waktu dua atau tiga bulan atau bahkan lebih karena pasal peralihan dalam UU ini pun diatur selama dua tahun untuk kepegawaian misalnya,” kata Febri.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan lembaganya telah menyiapkan dua tim transisi untuk menganalisis materi-materi dalam revisi UU KPK itu.

“Kami menyiapkan dua tim transisi yang berhubungan dengan status kepegawaian. Kedua adalah tim transisi untuk mengantisipasi kejanggalan-kejanggalan yang ada di dalam UU KPK yang baru dari segi penindakan,” ucap Syarif di Gedung KPK Jakarta, Kamis (19/9).

Baca juga  Komisi Informasi sesalkan pasal-pasal yang masuk dalam RUU Pertanahan

Tim transisi tersebut diberikan waktu selama satu bulan untuk bekerja.

“Kami harap revisi UU segera dipelajari dan antisipasi terutama perubahan kepegawaian. Kami harap satu bulan sudah ada gambaran, kami beri waktu satu bulan,” ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu (18/9).

Lebih lanjut, Alexander juga menyatakan sambil menunggu tim transaksi bekerja, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait status pegawai KPK yang menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atas revisi UU KPK tersebut.

“Kami sudah mulai koordinasi dengan Kemenpan RB dan juga KASN dan kami sudah memberikan penjelasan kepada seluruh pegawai KPK, bagaimana mekanismenya nanti,” ungkap Alexander.

 

Menkum HAM sampaikan persetujuan presiden terkait revisi UU KPK

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

ADVOKAT KAI GELAR KONGRES DI SURABAYA, PENGACARA SENIOR MAJU JADI CALON PRESIDEN

AGRARIA.TODAY – Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang dipimpin oleh Erman Umar, akan melaksanakan Kongres ke IV KAI pada tanggal 30 Mei s/d 31 Mei...

Komnas HAM Soroti Polisi Gunduli 9 Petani Tersangka Pengancaman Proyek IKN

AGRARIA.TODAY – Masalah krusial terjadi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yakni sebanyak 9 orang ditangkap polisi buntut dugaan pengancaman terhadap proyek pembangunan Bandara...

MENTERI HUKUM DAN HAM YASONNA LAOLY MEMINTA TPDI TERUS MENYUARAKAN PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KERUSUHAN MEI 1998

AGRARIA.TODAY – Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly, tadi sore, 31/1/2024, pukul 15.00 WIB menerima Perwakilan ADVOKAT-ADVOKAT TPDI dan PEREKAT NUSANTARA (Petrus...