Hukum AgrariaKakek-kakek ditangkap karena bakar lahan

Kakek-kakek ditangkap karena bakar lahan

Banjarmasin ((Feed)) – Polres Hulu Sungai Tengah menangkap seorang kakek bernama Saberan (69) karena kedapatan membakar lahan di wilayah Hutan Kapuk Besar RT4 RW1 Kecamatan Pandawan pada Senin sekitar pukul 13.00 Wita.

Kapolres Hulu Sungai Tengah (HST) AKBP Sabana Atmojo di Barabai, Kalimantan 
Selatan, Senin, mengatakan, pelaku merupakan seorang petani yang beralamat di Karantina, Desa Kayu Rabah RT8 RW3 Kecamatan Pandawan, Kabupaten HST.

Saberan kedapatan oleh petugas yang sedang berpatroli karena membakar lahan sekitar dua borongan atau seluas 578 meter persegi.

Untuk barang bukti yang telah diamankan petugas di lapangan adalah satu buah mancis dan satu potongan kayu yang habis terbakar.

“Tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan pihak yang berwajib untuk mengetahui apa motif pembakaran lahan tersebut,” kata Kapolres.

Atas perbuatan pelaku, penyidik menjeratnya dengan pasal 187 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara. 

Baca juga  Gubernur Kaltim imbau masyarakat Penajam Paser Utara menahan diri

Sabana mengimbau masyarakat jangan melakukan pembakaran lahan dan hutan apapun alasannya karena dampak yang ditimbulkan sangat merugikan orang lain dan sangat mengganggu kesehatan masyarakat.

“Saya ingatkan kembali kepada masyarakat di Kabupaten HST jangan pernah melakukan pembakaran lahan dan hutan apabila terbukti maka akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum,” katanya.
 

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

ADVOKAT KAI GELAR KONGRES DI SURABAYA, PENGACARA SENIOR MAJU JADI CALON PRESIDEN

AGRARIA.TODAY – Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang dipimpin oleh Erman Umar, akan melaksanakan Kongres ke IV KAI pada tanggal 30 Mei s/d 31 Mei...

Komnas HAM Soroti Polisi Gunduli 9 Petani Tersangka Pengancaman Proyek IKN

AGRARIA.TODAY – Masalah krusial terjadi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yakni sebanyak 9 orang ditangkap polisi buntut dugaan pengancaman terhadap proyek pembangunan Bandara...

MENTERI HUKUM DAN HAM YASONNA LAOLY MEMINTA TPDI TERUS MENYUARAKAN PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KERUSUHAN MEI 1998

AGRARIA.TODAY – Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly, tadi sore, 31/1/2024, pukul 15.00 WIB menerima Perwakilan ADVOKAT-ADVOKAT TPDI dan PEREKAT NUSANTARA (Petrus...