Hukum AgrariaSeorang warga Kotim dilaporkan ke polisi karena membakar lahan

Seorang warga Kotim dilaporkan ke polisi karena membakar lahan

Sampit ((Feed)) – Seorang pria berinisial S (35) warga Desa Bagendang Hilir Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, dilaporkan ke polisi atas dugaan membakar lahan.

“Kebakaran lahan itu terjadi pada Jumat tanggal 9 Agustus 2019 pukul 16.15 WIB, dilaporkan pada Sabtu tanggal 21 September 2019 pukul 10.00 WIB,” kata Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Mohammad Rommel melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Achmat Budi Martono di Sampit, Senin.

Kebakaran lahan itu terjadi di lahan atau tanah milik S di Jalan Nur Dahlia Desa Bagendang Hilir. Luas lahan yang telah terbakar sekitar setengah hektare dari lahan hamparan seluas satu hektare yang dimilikinya.

Pelaku diduga sengaja membakar lahannya untuk pembersihan lahan. Kecurigaan kesengajaan itu lantaran sebelumnya dia menumpuk banyak kayu yang diduga untuk dibakar.

Baca juga  Chelsea ditahan imbang Sheffield akibat gol bunuh diri Zouma

Tumpukan kayu itulah yang kemudian menjadi awal munculnya api. Kuat dugaan sengaja disulut sehingga menimbulkan api cukup besar. Kebakaran dengan cepat meluas diduga sengaja dibiarkan. Kebakaran lahan itu kemudian merembet ke lahan-lahan lain di sekitarnya.

Hal itulah yang membuat pemilik lahan lainnya tidak terima. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Sungai Sampit untuk diselidiki dan diproses secara hukum karena dinilai telah merugikan orang lain dan menimbulkan kabut asap.

Polisi sedang memeriksa S secara intensif untuk mengetahui kronologis dan motif kebakaran lahan tersebut. Barang bukti juga diamankan berupa parang dan abu lahan yang terbakar.

“Dia dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) Jo Pasal 188 KUHPidana. Saat ini masih diperiksa intensif oleh penyidik,” tambah Budi.

Budi mengimbau masyarakat untuk tidak membakar lahan karena dampaknya sangat buruk bagi masyarakat. Polres Kotawaringin Timur juga akan tegas terhadap siapa saja yang nekad membakar hutan dan lahan.

Baca juga  Inilah 10 nama capim KPK terpilih

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

ADVOKAT KAI GELAR KONGRES DI SURABAYA, PENGACARA SENIOR MAJU JADI CALON PRESIDEN

AGRARIA.TODAY – Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang dipimpin oleh Erman Umar, akan melaksanakan Kongres ke IV KAI pada tanggal 30 Mei s/d 31 Mei...

Komnas HAM Soroti Polisi Gunduli 9 Petani Tersangka Pengancaman Proyek IKN

AGRARIA.TODAY – Masalah krusial terjadi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yakni sebanyak 9 orang ditangkap polisi buntut dugaan pengancaman terhadap proyek pembangunan Bandara...

MENTERI HUKUM DAN HAM YASONNA LAOLY MEMINTA TPDI TERUS MENYUARAKAN PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KERUSUHAN MEI 1998

AGRARIA.TODAY – Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly, tadi sore, 31/1/2024, pukul 15.00 WIB menerima Perwakilan ADVOKAT-ADVOKAT TPDI dan PEREKAT NUSANTARA (Petrus...