Hukum AgrariaBiro Hukum Pemprov Kepri kritik pernyataan pengacara Nurdin Basirun

Biro Hukum Pemprov Kepri kritik pernyataan pengacara Nurdin Basirun

Tanjungpinang ((Feed)) – Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengkritik pernyataan Andi Nasrun, pengacara gubernur nonaktif Nurdin Basirun, yang dinilai kontroversial.

Kepala Biro Hukum Pemprov Kepri Raja Heri Mokhrizal, di Tanjungpinang, Minggu, mengatakan Andi Nasrun sampai sekarang masih sebagai penasehat hukum Pemprov Kepri, yang setiap bulan menerima honor sehingga kurang bijak menyampaikan pernyataan yang terkesan mengintervensi KPK.

Salah satu pernyataan Andi Nasrun di sejumlah media massa yakni mendesak KPK memeriksa Pelaksana Tugas Gubernur Kepri Isdianto.

Pernyataan itu, menurut dia tidak mendasar lantaran kasus yang dihadapi Nurdin Basirun merupakan kasus pribadi, sama sekali tidak melibatkan Isdianto. Sebagai contoh, pemberian izin reklamasi di Tanjung Piayu, tidak sesuai prosedur.

Izin itu diterbitkan tanpa sepengetahuan Biro Hukum Pemprov Kepri. Bahkan dalam surat ijin itu tidak terdapat paraf Sekda Kepri TS Arif Fadillah.

“Jadi izin itu diterbitkan tanpa sepengetahuan kami,” katanya.

Heri juga mengkritik pernyataan Andi Nasrun yang seolah-olah banyak Organisasi Pemerintahan Daerah Kepri yang bermasalah sehingga KPK perlu memeriksanya. Tanpa pernyataan itu pun, kata dia KPK sudah memeriksa sejumlah kepala dinas sebagai saksi.

Baca juga  PN Garut vonis mati dua terdakwa pembunuhan sopir daring

“Saya sudah perintahkan tim bantuan hukum Pemprov Kepri untuk meminta klarifikasi kepada Pak Andi terkait beberapa pernyataan itu. Besok sudah harus ada jawabannya,” ujarnya.

Heri menegaskan ada dua pertanyaan yang akan diajukan kepada Andi yakni apakah Andi masih pengacara Pemprov Kepri dan apa motivasi dari pernyataan yang disampaikan kepada publik tersebut.

“Kalau benar sebagai pengacara Pak Nurdin, kami minta tunjukkan surat kuasa,” ucapnya.

Heri menegaskan Pemprov Kepri tidak menambah honor untuk Andi Nasrun, meski menjadi pengacara Nurdin. Pemprov Kepri dilarang negara untuk menganggarkan biaya beracara kepada kepala daerah maupun ASN yang terlibat kasus korupsi.

“Ada aturannya untuk hal itu,” tegasnya.

Sebelumnya, Andi berharap KPK memeriksa Isdianto terkait kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun.

“Sekda dan para Kepala OPD Pemprov Kepri sudah diperiksa, tinggal Plt Gubernur Kepri yang belum, padahal mereka ini ‘kan satu rangkaian,” kata Andi Asrun kepada sejumlah wartawan di PN Tanjungpinang dua hari lalu.

Baca juga  Google Duplex bisa pesankan tiket film juga

Andi menilai pemeriksaan terhadap Isdianto yang sebelumnya menjabat Wakil Gubernur Kepri itu penting dilakukan KPK, untuk mengetahui lebih jauh mengenai duduk perkara sebenar yang tengah menjerat Nurdin Basirun.

“Saya memandang Isdianto memang perlu dimintai keterangan terkait posisinya serta pengetahuannya terhadap masalah ini,” ungkap Andi.

Disinggung mengenai penggeledahan yang dilakukan KPK di sejumlah kantor dinas Pemprov Kepri beberapa hari belakangan ini. Andi mengaku hal itu untuk memperjelas persoalan kasus Nurdin Basirun berikut derajat kesalahannya.

“Itu sah-sah sah. Memang kerja KPK begitu. sebelum kasus ini dibawa ke pengadilan, harus diperjelas dulu persoalannya,” ungkapnya.

Andi turut mengingatkan unsur-unsur OPD Pemprov Kepri tidak menghalang-halangi kerja KPK.

Pihak-pihak yang diperiksa atau didatangi penyidik KPK juga disarankan tidak perlu takut dan harus tetap kooperatif.

“Kalau takut berarti ada masalah. Terbuka saja kepada KPK,” tuturnya.

 

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

ADVOKAT KAI GELAR KONGRES DI SURABAYA, PENGACARA SENIOR MAJU JADI CALON PRESIDEN

AGRARIA.TODAY – Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang dipimpin oleh Erman Umar, akan melaksanakan Kongres ke IV KAI pada tanggal 30 Mei s/d 31 Mei...

Komnas HAM Soroti Polisi Gunduli 9 Petani Tersangka Pengancaman Proyek IKN

AGRARIA.TODAY – Masalah krusial terjadi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yakni sebanyak 9 orang ditangkap polisi buntut dugaan pengancaman terhadap proyek pembangunan Bandara...

MENTERI HUKUM DAN HAM YASONNA LAOLY MEMINTA TPDI TERUS MENYUARAKAN PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KERUSUHAN MEI 1998

AGRARIA.TODAY – Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly, tadi sore, 31/1/2024, pukul 15.00 WIB menerima Perwakilan ADVOKAT-ADVOKAT TPDI dan PEREKAT NUSANTARA (Petrus...