Hukum AgrariaPembakar lahan tertangkap tangan, sengaja untuk buka lahan pertanian

Pembakar lahan tertangkap tangan, sengaja untuk buka lahan pertanian

Banjarmasin ((Feed)) – Seorang pelaku pembakar lahan tertangkap tangan oleh polisi di Desa Sungai Kupang, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

“Pelaku bernama Mulyadi (29) masih diperiksa intensif di Satuan Reskrim Polres Hulu Sungai Selatan karena membakar lahan,” terang Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i di Banjarmasin, Sabtu.

Dari hasil pengakuan sementara di lapangan, ungkap Rifa’i, pelaku dengan sengaja membakar untuk membuka lahan pertanian yaitu menanam jagung dan kacang.

“Luas lahan yang terbakar 2.000 meter persegi dan api sudah berhasil dipadamkan oleh personel Polres setempat,” jelasnya.

Hingga kini Polda Kalsel dan jajaran sudah memproses 16 kasus karhutla yang naik menjadi Laporan Polisi (LP) dan menetapkan 5 tersangka.

“Untuk penyelidikan ada 50 lebih, namun semuanya masih dilakukan pendalaman apakah bisa ditingkatkan ke penyidikan untuk penetapan tersangka,” beber Rifai’i.

Baca juga  Prof Romli: Revisi UU KPK memenuhi unsur filosofis hingga komparatif

Para pelaku pembakar lahan akan dijerat Pasal 187 ayat 1 KUHP jika melakukan secara sengaja dengan pidana penjara 12 tahun. Sedangkan jika ditemukan unsur kelalaian hingga menyebabkan kebakaran, maka dijerat Pasal 188 KUHP dengan pidana 5 tahun.
 

Kapolda Kalsel Irjen Pol Yazid Fanani memimpin pembasahan lahan gambut yang terbakar di Guntung Damar Banjarbaru yang lokasinya dekat dengan Bandara Syamsudin Noor. (antara/foto/firman)

Sementara Kapolda Kalsel Irjen Pol Yazid Fanani berterima kasih kepada jajaran yang telah dengan segala daya berikhtiar melaksanakan arahan Kapolri dalam rangka penanggulangan dan penindakan hukum yang tegas terhadap pelaku pembakar lahan.

Sedangkan bagi Polres yang belum ada hasil penindakan, Yazid meminta agar Kaposko Bekantan dan Kapolres menggecek kembali apakah di wilayah tersebut memang tidak ada kebakaran lahan atau para Kasat Reskrim yang kurang serius dan tidak peduli terhadap arahan Kapolri.

“Saya pastikan, polisi tegas menindak para pembakar lahan. Kini kami harapkan kesadaran masyarakat agar sama-sama peduli dengan lingkungan. Jangan ada lagi pembakaran lahan untuk tujuan apapun, karena kabut asap yang ditimbulkan sangat merugikan kita semua,” tandas Kapolda menekankan.

Baca juga  Informasi tak perlu ujian ulang bagi pemilik SIM kadaluarsa, simak penjelasannya

 

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan, Berhasil Tindaklanjuti RHP BPK RI 90,8%

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Bahas Dasar Penyusunan Anggaran 2027, Fokuskan Efisiensi dan Kualitas Layanan

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Pemerintah Finalisasi Rencana Induk Pemulihan Pascabencana Sumatra

Agraria.today | Jakarta – Pemerintah menyiapkan rencana induk Percepatan...

Kasatgas Tito: Pemulihan Pascabencana Sumatera Capai Kemajuan Signifikan, Huntap Jadi Prioritas

Agraria.today | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus...

Raker Bersama Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Paparkan Capaian Kinerja dan Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026

Agraria.today | Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Perkuat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Wamen Ossy: Targetkan Peta LSD Baru di 17 Provinsi

Agraria.today | Jakarta - Pemerintah berencana memperkuat pelaksanaan pengendalian...

Related Articles

ADVOKAT KAI GELAR KONGRES DI SURABAYA, PENGACARA SENIOR MAJU JADI CALON PRESIDEN

AGRARIA.TODAY – Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang dipimpin oleh Erman Umar, akan melaksanakan Kongres ke IV KAI pada tanggal 30 Mei s/d 31 Mei...

Komnas HAM Soroti Polisi Gunduli 9 Petani Tersangka Pengancaman Proyek IKN

AGRARIA.TODAY – Masalah krusial terjadi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yakni sebanyak 9 orang ditangkap polisi buntut dugaan pengancaman terhadap proyek pembangunan Bandara...

MENTERI HUKUM DAN HAM YASONNA LAOLY MEMINTA TPDI TERUS MENYUARAKAN PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KERUSUHAN MEI 1998

AGRARIA.TODAY – Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly, tadi sore, 31/1/2024, pukul 15.00 WIB menerima Perwakilan ADVOKAT-ADVOKAT TPDI dan PEREKAT NUSANTARA (Petrus...