Hukum AgrariaImigrasi Meulaboh tegaskan sanksi pegawai pelaku pungli

Imigrasi Meulaboh tegaskan sanksi pegawai pelaku pungli

Meulaboh ((Feed)) – Kepala Kantor Imigrasi Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Imam Santoso, menegaskan pihaknya berkomitmen untuk menindak setiap pegawai di instansi tersebut yang melakukan pungutan liar (pungli) di masyarakat.

“Ini sudah merupakan komitmen kita untuk memberantas pungutan liar dan menciptakan wilayah bebas korupsi, bersih melayani,” kata Imam Santoso kepada (Feed), Sabtu di Meulaboh.

Menurutnya, dalam menciptakan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang membutuhkan dokumen keimigrasian, pihaknya kini terus berupaya menciptakan suasana nyaman bagi masyarakat dengan memperbanyak setiap informasi yang berhubungan dengan pembuatan dan pelayanan paspor, maupun aneka dokumen keimigrasian lainnya.

Pihaknya juga mengharapkan agar lembaga Ombudsman Perwakilan Aceh terus mendukung dan mengevaluasi kinerja petugas di Kantor Imigrasi Meulaboh, agar dapat mencapai tahapan predikat sebagai satuan kerja wilayah bebas korupsi atau WBK.

Baca juga  LBH Pers mendampingi tiga jurnalis melapor ke Polda Sulsel

“Kami sangat berkomitmen menjadikan lokasi kantor kami, sebagai satuan kerja wilayah bebas korupsi atau WBK,”kata Imam Santoso menambahkan.

Sebelumnya, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, DR H Taqwaddin, SH saat meninjau Kantor Imigrasi Kelas II non TPI Meulaboh, Aceh Barat, beserta rombongan melakukan pemantauan langsung terhadap proses pengurusan paspor di kantor layanan keimigrasian.

Dalam observasinya, selain melakukan wawancara kepada sebagian pemohon paspor, juga melihat perbaikan sistem antrian yang telah melalui daring melalui Aplikasi Antrian Paspor Secara Online (APAPO), dan administrasi pembayaran biaya melalui bank persepsi atau kantor pos setempat.

Ombudsman Aceh memberikan apresiasi dan berterimakasih kepada segenap Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, karena telah tulus dan ikhlas menjalankan tugas dan tangungjawab memberikan pelayanan baik kepada masyarakat, sesuai amanat UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, menjadi pedoman bagi seluruh instansi pemerintahan.

Baca juga  Dua Kapolres dan Karo SDM Polda Banten diganti

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

ADVOKAT KAI GELAR KONGRES DI SURABAYA, PENGACARA SENIOR MAJU JADI CALON PRESIDEN

AGRARIA.TODAY – Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang dipimpin oleh Erman Umar, akan melaksanakan Kongres ke IV KAI pada tanggal 30 Mei s/d 31 Mei...

Komnas HAM Soroti Polisi Gunduli 9 Petani Tersangka Pengancaman Proyek IKN

AGRARIA.TODAY – Masalah krusial terjadi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yakni sebanyak 9 orang ditangkap polisi buntut dugaan pengancaman terhadap proyek pembangunan Bandara...

MENTERI HUKUM DAN HAM YASONNA LAOLY MEMINTA TPDI TERUS MENYUARAKAN PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KERUSUHAN MEI 1998

AGRARIA.TODAY – Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly, tadi sore, 31/1/2024, pukul 15.00 WIB menerima Perwakilan ADVOKAT-ADVOKAT TPDI dan PEREKAT NUSANTARA (Petrus...