Hukum AgrariaPolisi olah TKP di lahan terbakar milik perusahaan di Kalteng

Polisi olah TKP di lahan terbakar milik perusahaan di Kalteng

Dari 15 lahan perusahaan yang terbakar di Kalteng salah satunya ada di Palangka Raya yakni di lahan PT Palmindo Gemilang Kencana

Palangka Raya ((Feed)) – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah bersama tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di atas lahan yang terbakar, milik perusahaan PT Palmindo Gemilang Kencana yang berada di Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya.

“Dari 15 lahan perusahaan yang terbakar di Kalteng salah satunya ada di Palangka Raya yakni di lahan PT Palmindo Gemilang Kencana,” kata Irwasda Polda Kalteng Kombes Pol Benone Jesaja Louhenaphessy di Palangka Raya, Jumat.

Benone menjelaskan, langkah yang dilakukan pihaknya saat ini tidak lain adalah tahap penyidikan. Dengan membawa saksi ahli dari Kementerian LHK RI, pihaknya mengambil sampel di atas lahan perusahaan yang terbakar.

Baca juga  Krisis pengungsi dapat jadi "a new normal" geopolitik dunia

Hal itu bertujuan agar penyidik memastikan apakah lahan yang terbakar di atas lahan sawit yang baru saja dibuka tersebut, sengaja dibakar atau memang terbakar akibat rentetan lahan yang terbakar di dekat lahan milik perusahaan yang luasnya sekitar 200 hektare lebih.

“Untuk menetapkan tersangka dalam perkara ini tentunya kami perlu melakukan penyelidikan serta pengukuran bukti menggunakan alat bukti milik Kementerian LHK sebagai saksi ahli dari hal tersebut,” tuturnya.

Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia melakukan olah tempat kejadian perkara di atas lahan milik perusahaan PT Palmindo Gemilang Kencana yang berada di Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya, Kamis (19/9/19). ((Feed) FOTO/Dokumentasi Pribadi).

Di lokasi yang sama, Kasubdit Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng AKBP Manang Soebekti menegaskan, untuk menetapkan tersangka dalam kasus kebakaran lahan di atas lahan perusahaan, tentunya memerlukan bukti yang kuat di kumpulkan.

Bahkan penyidik sebelum menetapkan tersangka dalam perkara itu, juga melakukan gelar perkara, sehingga ketika penetapan tersangka benar-benar sesuai dengan fakta-fakta yang dikumpulkan.

Baca juga  Pengamat: KPK harus kuat tapi tetap perlu diawasi

“Semua ada tahapannya maka dari itu kami tidak sembarang dalam menetapkan tersangka dari peristiwa ini,” ucap Manang.

Sementara itu Agus kepala kebun di PT Palmindo Gemilang Kencana ketika dibincangi awak media di lokasi oleh TKP mengaku bahwa lahan yang nantinya akan di tanami bibit sawit tersebut terbakar akibat rembetan api dari lahan di luar arel perusahaan.

“Saat kebakaran terjadi, kami sudah berupaya dan meminta bantuan water bombing untuk memadamkan api di lokasi. namun api tetap menjalar dan semakin luas ke areal kami,” klaimnya.

Ia menambahkan, bahwa kegiatan diperusahaan saat ini hanya di lokasi pembibitan. Sedangkan untuk kegiatan penanaman bibit sawit di lahan tersebut, terpaksa dihentikan sementara.

“Selesai proses penyidikan, maka aktivitas di lahan tersebut akan dilanjutkan sesuai standar operasional perusahaan,” demikian Agus.

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

ADVOKAT KAI GELAR KONGRES DI SURABAYA, PENGACARA SENIOR MAJU JADI CALON PRESIDEN

AGRARIA.TODAY – Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang dipimpin oleh Erman Umar, akan melaksanakan Kongres ke IV KAI pada tanggal 30 Mei s/d 31 Mei...

Komnas HAM Soroti Polisi Gunduli 9 Petani Tersangka Pengancaman Proyek IKN

AGRARIA.TODAY – Masalah krusial terjadi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yakni sebanyak 9 orang ditangkap polisi buntut dugaan pengancaman terhadap proyek pembangunan Bandara...

MENTERI HUKUM DAN HAM YASONNA LAOLY MEMINTA TPDI TERUS MENYUARAKAN PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KERUSUHAN MEI 1998

AGRARIA.TODAY – Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly, tadi sore, 31/1/2024, pukul 15.00 WIB menerima Perwakilan ADVOKAT-ADVOKAT TPDI dan PEREKAT NUSANTARA (Petrus...