Hukum AgrariaMK siap terima pengajuan uji materi hasil revisi UU KPK

MK siap terima pengajuan uji materi hasil revisi UU KPK

Jakarta ((Feed)) – Mahkamah Konstitusi menyatakan siap menerima pengajuan uji materi hasil revisi UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman usai pelantikan dirjen dan ketua pengadilan tinggi di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis, mengatakan permohonan undang-undang apa pun pasti diterima, disidangkan dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi.

“Pokoknya MK bersifat pasif, jadi kalau ada pengujian undang-undang apa pun tentu tidak ada kata lain kecuali ya akan disidangkan. Akan diterima, akan disidangkan dan diputus,” ujar dia.

Mengenai isi putusan atau hal yang diuji, tutur dia, akan dilihat dalam proses uji materi.

Usman Anwar mengatakan alat ukur dalam uji materi adalah UUD 1945 sehingga saat sebuah undang-undang akan diuji harus jelas dasar pengujiannya pasal yang dimaksud dalam UUD 1945.

Baca juga  Katy Perry dan Orlando Bloom dambakan kastil Irlandia untuk pernikahan

“Apakah pasal itu bertentangan dengan UUD atau tidak, kita lihat dalam UUD begitu,” ujar dia.

Sebelumnya, ICW dan sejumlah elemen masyarakat berencana mengajukan uji materi hasil revisi UU KPK ke MK. Materi yang akan diuji terkait beberapa pasal krusial yang termuat dalam revisi UU KPK.

Di antaranya keberadaan dewan pengawas, izin penyadapan, serta wewenang menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3). Pasal-pasal tersebut dinilai berpotensi untuk melemahkan lembaga antirasuah itu.

Dalam uji materi di MK, pemerintah dan DPR akan secara terbuka menjelaskan kepada publik tentang alasan dibalik dilakukannya revisi terhadap UU KPK.
 

Revisi UU KPK, Wiranto ajak masyarakat berpikir konstruktif

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

ADVOKAT KAI GELAR KONGRES DI SURABAYA, PENGACARA SENIOR MAJU JADI CALON PRESIDEN

AGRARIA.TODAY – Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang dipimpin oleh Erman Umar, akan melaksanakan Kongres ke IV KAI pada tanggal 30 Mei s/d 31 Mei...

Komnas HAM Soroti Polisi Gunduli 9 Petani Tersangka Pengancaman Proyek IKN

AGRARIA.TODAY – Masalah krusial terjadi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yakni sebanyak 9 orang ditangkap polisi buntut dugaan pengancaman terhadap proyek pembangunan Bandara...

MENTERI HUKUM DAN HAM YASONNA LAOLY MEMINTA TPDI TERUS MENYUARAKAN PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KERUSUHAN MEI 1998

AGRARIA.TODAY – Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly, tadi sore, 31/1/2024, pukul 15.00 WIB menerima Perwakilan ADVOKAT-ADVOKAT TPDI dan PEREKAT NUSANTARA (Petrus...