Hukum AgrariaSoal pasal penghinaan pengadilan RKUHP, MA: Hakim perlu dilindungi

Soal pasal penghinaan pengadilan RKUHP, MA: Hakim perlu dilindungi

Jakarta ((Feed)) – Mahkamah Agung menilai pasal penghinaan terhadap pengadilan dalam draf RUU KUHP diperlukan karena hakim perlu dilindungi dalam proses penegakan hukum.

“Saya kira masalah contempt of court memang sudah penting, penting ada ketentuan perundang-undangan yang mengatur sebab kita lihat selama ini banyak tindakan-tindakan kekerasan yang dilakukan pencari keadilan terhadap para hakim, oleh karena itu hakim perlu dijaga dan dilindungi di dalam menegakkan hukum,” kata Ketua Mahkamah Agung Muhammad Hatta Ali di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis.

Pasal tentang penghinaan terhadap pengadilan sudah lama diwacanakan karena dirasa penting, tetapi tidak kunjung terlahir.

Menurut Hatta Ali, pasal itu tidak akan dijadikan alat untuk mengkriminalisasi orang yang kritis terhadap peradilan.

Namun untuk keputusan RUU KUHP, dia menyerahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah yang memiliki wewenang untuk mengesahkan dengan pertimbangan manfaat.

Baca juga  Pemilik ruko Bubakan Semarang diminta kosongkan bangunan

“Ya itu kembali kepada Dewan Perwakilan Rakyat yang punya kewenangan untuk menggodok bersama-sama dengan pemerintah, kalau dari Ikahi (Ikatan Hakim Indonesia) sudah lama mengusulkan,” kata Hatta Ali.

Selama penyusunan draf RUU KUHP, dia mengaku tidak dimintai masukan, tetapi kamar pidana disebutnya telah beberapa kali ingin ikut urun rembuk.

Sebelumnya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mendesak pemerintah dan DPR RI mencabut pasal 281 soal penghinaan terhadap pengadilan dalam RUU KUHP karena mengancam kebebasan pers.

Pasal itu dinilai mengancam jurnalis yang menulis berita tentang persidangan, misalnya dinilai tidak menghormati hakim atau mengkritik tugas hakim.

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Mau Ikut PTSL? Ketahui Biaya Persiapannya yang Berlaku di Masing-Masing Wilayah

Agraria.today | Jakarta - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap...

Lebih dari 1.000 Hektare Sawah Terdampak Bencana Pulih, Ketahanan Pangan Makin Terjamin

Agraria.today - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...

Buka Forum Bakohumas 2026, Sekjen ATR/BPN Tekankan Penyamaan Persepsi dalam Implementasi Sertipikat Elektronik

Agraria.today | Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria...

Pastikan Data Sertipikat Tanah Sesuai, Ini Cara Mudah Pengecekannya

Agraria.today | Jakarta - Masyarakat kini bisa memastikan kesesuaian...

Siapkan Ketersediaan SDM yang Berintegritas, Sekjen ATR/BPN Minta Dukungan Komisi II DPR RI dalam Transformasi STPN

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Mendagri Tegaskan Pemerintah Siap Perkuat Pengawasan dan Optimalisasi Dana Otsus

Agraria.today | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad...

Related Articles

ADVOKAT KAI GELAR KONGRES DI SURABAYA, PENGACARA SENIOR MAJU JADI CALON PRESIDEN

AGRARIA.TODAY – Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang dipimpin oleh Erman Umar, akan melaksanakan Kongres ke IV KAI pada tanggal 30 Mei s/d 31 Mei...

Komnas HAM Soroti Polisi Gunduli 9 Petani Tersangka Pengancaman Proyek IKN

AGRARIA.TODAY – Masalah krusial terjadi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yakni sebanyak 9 orang ditangkap polisi buntut dugaan pengancaman terhadap proyek pembangunan Bandara...

MENTERI HUKUM DAN HAM YASONNA LAOLY MEMINTA TPDI TERUS MENYUARAKAN PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KERUSUHAN MEI 1998

AGRARIA.TODAY – Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly, tadi sore, 31/1/2024, pukul 15.00 WIB menerima Perwakilan ADVOKAT-ADVOKAT TPDI dan PEREKAT NUSANTARA (Petrus...