Hukum AgrariaPerda dinilai tak bisa hapus izin usaha tambang

Perda dinilai tak bisa hapus izin usaha tambang

Perda Zonasi itu hanya menetapkan peruntukan sesuai dengan daya dukung dan tampung ruangnya

Pangkalpinang ((Feed)) – Peraturan Daerah (Perda) dinilai salah kaprah jika dapat mengatur bahkan mencabut atau menghapus izin usaha pertambangan ‎(IUP) di darat, air suatu daerah.

“Perda Zonasi itu hanya menetapkan peruntukan sesuai dengan daya dukung dan tampung ruangnya. Jadi itu dimensinya darat, air, udara,” kata Pakar Hukum Administrasi dan Tata Negara dari Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung, Asep Warlan Yusuf menjawab pers, di Pangkalpinang, Kamis.

Pria bergelar profesor dan menyandang jabatan fungsional sebagai guru besar ‎di Unpar ini menanggapi soal pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi dan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang sedang dibahas DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Menurut dia, dalam raperda tersebut, panitia khusus (Pansus) akan menghapus sejumlah IUP‎ milik PT Timah dan beberapa perusahaan swasta. Perizinan pertambangan diatur oleh ketentuan atau rezim pertambangan.

Baca juga  LBH Pers mendampingi tiga jurnalis melapor ke Polda Sulsel

‎”Hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan, itu harus dengan perundang-undangan lain. Izin itu untuk kegiatan usaha pertambangan, itu enggak bisa dicabut dan diatur dalam tata ruang,” ujarnya.

‎Ia mengatakan dalam tata ruang itu menyangkut lima aspek yakni menyangkut fisik, kegiatan, sumber daya, hak-hak masyarakat, dan wewenang pemerintah. Untuk wewenang pemerintah daerah ini, izinnya bukan terkait dengan pertambangan, tapi terkait penguasaan ruang.

‎”Izin itu bukan kaitannya dengan tambang, izin itu terkait penguasaan ruang. Ini tidak diatur karena IUP itu izin pertambangan, tidak boleh dihapuskan oleh Perda, Tata Ruang atau Zonasi bukan wadahnya,” katanya.

Selain itu, secara urutan udang-undang sebagaimana ‎ketentuan dalam Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan bahwa Perda Provinsi itu berada paling bawah sebelum Perda Kabupaten atau Kota.

Baca juga  BSSN : Pentingnya penerapan keamanan siber di semua sektor

“Iya, di bawah UU, jauh. Jadi tidak boleh perda melampaui substansi yang bukan wewenangnya. Buka kewenangan pemda untuk mengatur poin izin pertambangan,” katanya.

Ia menambahkan ketika wewenang pemda pun bukan di tata ruang, tapi di perizinan, pertambangan, bukan lagi di Perda itu, itu salah kaprah jika Perda mengatur perizinan penambangan.

“Sangat aneh jika Raperda RZWP3K Babel tersebut sampai disahkan. Pemerintah pusat pun harus mengevaluasi karena ketentuan tersebut akan menimbulkan tumpang tindih aturan,” katanya.

‎Oleh sebab itu, kata dia bagusnya dicegah dari sekarang, bahwa itu bukan wadahnya, bukan substansinya mengatur izin pertambangan‎ berkaitan dengan Perda Tata Ruang.

“Kacau soal perizinan, tata ruang sudah mengambil substansi di luar tata ruang,” ujarnya.

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Latest Articles

Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah

Agraria.today | Mataram - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala...

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Agraria.today | Cikeas - Dalam era digital yang serba...

Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Agraria.today | Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Kementerian ATR/BPN Jadi Supporting Utama PSN Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat

Agraria.today | Palembang - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan...

Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya

Agraria.today | Jakarta - Status hak atas tanah menjadi...

Optimalisasi Lahan HGU Jadi Salah Satu Strategi Satgas PPR Percepat Huntap

Agraria.today - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas...

Related Articles

ADVOKAT KAI GELAR KONGRES DI SURABAYA, PENGACARA SENIOR MAJU JADI CALON PRESIDEN

AGRARIA.TODAY – Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang dipimpin oleh Erman Umar, akan melaksanakan Kongres ke IV KAI pada tanggal 30 Mei s/d 31 Mei...

Komnas HAM Soroti Polisi Gunduli 9 Petani Tersangka Pengancaman Proyek IKN

AGRARIA.TODAY – Masalah krusial terjadi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yakni sebanyak 9 orang ditangkap polisi buntut dugaan pengancaman terhadap proyek pembangunan Bandara...

MENTERI HUKUM DAN HAM YASONNA LAOLY MEMINTA TPDI TERUS MENYUARAKAN PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KERUSUHAN MEI 1998

AGRARIA.TODAY – Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly, tadi sore, 31/1/2024, pukul 15.00 WIB menerima Perwakilan ADVOKAT-ADVOKAT TPDI dan PEREKAT NUSANTARA (Petrus...